Precedence: bulk Yayasan HAK Komite Untuk Jajak Pendapat Yang Jujur dan Adil Jl. Gov. Serpa Rosa No. T-095 Telp. 0390-313323 Fax 0390-313324 Dili - Timor Timur ================== Pernyataan Pers Setelah penundaan tiga hari, akhirnya proses pendaftaran pemilih untuk jajak pendapat dimulai hari ini, 16 Juli 1999 di seluruh Timor Timur dan di luar wilayah Timor Timur sesuai penentuan tempat oleh PBB. Secara umum, proses pendaftaran berjalan lancar. Di beberapa tempat, khususnya di Dili, terkesan rakyat Timor Timur begitu antusias untuk mendaftarkan diri. Namun, tidak berarti pendaftaran di hari pertama tidak ada kendala. Persoalan pengungsi dan keamanan, persyaratan pendaftaran, hingga minimnya penjelasan tentang paket kesepakatan 5 Mei 1999 bagi sebagian penduduk Timor Timur tetap menjadi hambatan dalam proses pendaftaran ini. Sebagai gambaran dapat dikemukakan persoalan pengungsi di Dili. Berdasarkan pemantauan kami, saat ini -- paling tidak -- terdapat kelompok pengungsi internal (internally displaced people) dari luar di Dili. Di Kampung Mota Ulun, Desa Becora, Kec. Dili Timur, misalnya dihuni sekitar 240 pengungsi dari Kec. Turiscai, Kab. Same. Dari jumlah ini 50% memenuhi syarat untuk memilih. Di antara para pengungsi ini kebanyakan tidak tahu bahwa pada hari ini telah dimulai pendaftaran untuk jajak pendapat. Selain itu, para pengungsi juga tidak memiliki informasi mengenai proses jajak pendapat termasuk syarat-syarat untuk mendaftarkan diri dan apa isi paket otonomi yang akan ditawarkan oleh Pemerintah Indonesia kepada rakyat Timor Timur. Bahkan sampai saat ini, para pengungsi ini tidak berani pulang ke kampungnya untuk mengambil dokumen sebagai syarat untuk mendaftarkan diri karena alasan keamanan. Sementara di Kampung Ailok Laran, Desa Bairopite, Kec. Dili Barat, sejumlah pengungsi dari Kec. Hatolia Kab. Ermera dan Kab. Ainaro mengalami masalah yang sama. Bahkan para pengungsi asal Kec. Hatolia mengalami masalah yang lebih serius lagi, yakni hilangnya dokumen identitas karena pembakaran rumah mereka oleh kelompok milisi beberapa waktu lalu. Saat ini diperkirakan Kota Dili dihuni sekitar 6.000 pengungsi. Gambaran di atas, merupakan sepenggal kenyataan suram mengenai pengungsi dalam kaitannya dengan proses jajak pendapat. Sementara di tempat lain juga terdapat pengungsi, antara lain di Kec. Atabae, Kab. Bobonaro yang dihuni lebih dari 2.000 orang, di Sare, Kec. Hatolia, Kab. Ermera (sekitar 4200 orang), di Faulara, Kec. Maubara (3500) dan di tempat-tempat lain yang masih dalam pemantauan. Hingga kini, belum ada mekanisme yang jelas untuk menangani para pengungsi dalam proses pendaftaran. Kenyataan pahit lain adalah insiden di desa Loor, Kec. Zumalai, Kab. Covalima sehari sebelum pendaftaran dimulai. Pada 15 Juli 1999, sebelas orang anggota milisi Mahidi (Mati Hidup Demi Integrasi) di bawah pimpinan Domingos Sequira, Kepala Desa Raimea yang juga anggota polisi telah melakukan penyerangan terhadap penduduk sipil. Akibat dari penyerangan ini empat penduduk sipil mengalami luka parah. Keempat korban tersebut adalah Benjamin (36 tahun), Pedro (35 tahun), Verismo Barreto (40 tahun) dan Afonso Gomes (28 tahun). Hingga kini, keempat korban tersebut tidak berani berobat ke rumah sakit karena takut diserang kembali oleh Mahidi. Kenyataan ini menunjukkan bahwa walaupun pendaftaran telah dimulai tapi masih banyak persoalan, terutama persoalan keamanan yang masih harus mendapat perhatian lebih besar. Karena itu, Komite untuk Jajak Pendapat yang Bebas dan Adil, Yayasan HAK Dili, meminta kepada pihak-pihak yang berkepentingan seperti UNAMET, POLRI, dan kelompok-kelompok relevan lainnya, untuk tetap memberi perhatian pada persoalan-persoalan serius dalam proses pendaftaran ini. Dikeluarkan di Dili, 16 Juli 1999. Aderito de Jesus Soares Aniceto Guterres Lopes Juru Bicara Komite Direktur Yayasan HAK ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html