Precedence: bulk


Yayasan HAK
Komite Untuk Jajak Pendapat Yang Jujur dan Adil
Jl. Gov. Serpa Rosa No. T-095
Telp. 0390-313323
Fax 0390-313324
Dili - Timor Timur
==================

Pernyataan Pers

Setelah penundaan  tiga hari, akhirnya proses pendaftaran pemilih untuk
jajak pendapat dimulai hari ini, 16 Juli 1999 di seluruh Timor Timur dan di
luar wilayah Timor Timur sesuai  penentuan tempat oleh PBB. Secara umum,
proses pendaftaran berjalan lancar. Di beberapa tempat, khususnya di Dili,
terkesan rakyat Timor Timur begitu antusias untuk mendaftarkan diri.

Namun, tidak berarti pendaftaran di hari pertama tidak ada kendala.
Persoalan pengungsi dan keamanan, persyaratan pendaftaran, hingga minimnya
penjelasan tentang paket kesepakatan 5 Mei 1999 bagi sebagian penduduk
Timor Timur tetap  menjadi hambatan  dalam proses pendaftaran ini. 

Sebagai gambaran dapat dikemukakan persoalan pengungsi di Dili. Berdasarkan
pemantauan kami, saat ini  -- paling tidak -- terdapat kelompok pengungsi
internal (internally displaced people) dari luar di Dili. Di Kampung Mota
Ulun, Desa Becora, Kec. Dili Timur, misalnya dihuni sekitar 240 pengungsi
dari Kec. Turiscai, Kab. Same. Dari jumlah ini 50% memenuhi syarat untuk
memilih. Di antara para pengungsi ini kebanyakan tidak tahu bahwa pada hari
ini telah dimulai pendaftaran untuk jajak pendapat. Selain itu, para
pengungsi juga tidak memiliki informasi mengenai proses jajak pendapat
termasuk syarat-syarat untuk mendaftarkan diri dan  apa isi paket otonomi
yang akan ditawarkan oleh Pemerintah Indonesia kepada rakyat Timor Timur.

Bahkan sampai saat ini, para pengungsi ini tidak berani pulang ke
kampungnya untuk mengambil dokumen  sebagai syarat untuk mendaftarkan diri
karena alasan keamanan. Sementara di Kampung Ailok Laran, Desa Bairopite,
Kec. Dili Barat,  sejumlah  pengungsi dari Kec. Hatolia  Kab. Ermera dan
Kab. Ainaro mengalami masalah yang sama. Bahkan para pengungsi asal Kec.
Hatolia mengalami masalah yang lebih serius lagi, yakni  hilangnya dokumen
identitas karena pembakaran rumah mereka oleh kelompok milisi beberapa
waktu lalu. Saat ini diperkirakan Kota Dili  dihuni sekitar 6.000 pengungsi.

Gambaran di atas, merupakan sepenggal kenyataan suram mengenai pengungsi
dalam kaitannya dengan proses jajak pendapat. Sementara di tempat lain juga
terdapat pengungsi, antara lain di Kec. Atabae, Kab. Bobonaro yang dihuni
lebih dari 2.000 orang, di Sare, Kec. Hatolia, Kab. Ermera (sekitar 4200
orang), di Faulara, Kec. Maubara (3500) dan di tempat-tempat lain yang
masih dalam pemantauan.  Hingga kini, belum ada mekanisme yang jelas untuk
menangani para pengungsi dalam proses pendaftaran. 

Kenyataan pahit lain adalah insiden di desa Loor, Kec. Zumalai, Kab.
Covalima sehari sebelum pendaftaran dimulai.  Pada 15 Juli 1999, sebelas
orang anggota  milisi Mahidi (Mati Hidup Demi Integrasi) di bawah pimpinan
Domingos Sequira, Kepala Desa Raimea yang juga anggota polisi telah
melakukan penyerangan terhadap penduduk sipil. Akibat dari penyerangan ini
empat penduduk sipil mengalami luka parah. Keempat korban  tersebut adalah
Benjamin (36 tahun), Pedro (35 tahun), Verismo Barreto (40 tahun) dan
Afonso Gomes (28 tahun). Hingga kini, keempat korban tersebut tidak berani
berobat ke rumah sakit karena takut diserang kembali oleh Mahidi. Kenyataan
ini menunjukkan bahwa  walaupun pendaftaran telah dimulai tapi masih banyak
persoalan, terutama persoalan keamanan yang masih harus mendapat perhatian
lebih besar. 

Karena itu, Komite untuk Jajak Pendapat yang Bebas dan Adil, Yayasan HAK
Dili, meminta kepada pihak-pihak yang berkepentingan seperti UNAMET, POLRI,
dan kelompok-kelompok relevan lainnya, untuk tetap memberi perhatian pada
persoalan-persoalan serius dalam proses pendaftaran ini. 

Dikeluarkan di Dili, 16 Juli 1999.


Aderito de Jesus Soares                 Aniceto Guterres Lopes
Juru Bicara Komite                      Direktur Yayasan HAK

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Reply via email to