Precedence: bulk


KEJAGUNG HENTIKAN PENYIDIKAN KASUS KORUPSI BRI

        JAKARTA, (SiaR, 21/7/1999) Kejaksaan Agung akan menghentikan
penyidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan Djokosantoso Moeljono
(bos BRI) dan Djoko Ramiadji (bos Drassindo). Pengungkapan korupsi di
sejumlah departemen oleh Menko Wasbang/PAN, Hartarto belakangan ini
ditengarai hanya sebagai trik kampanye pencalonan Habibie kembali menjadi
presiden.

        Penyidikan terhadap Djokosantoso, Dirut BRI itu, yang diduga
mengucurkan kredit Rp 10 triliun yang kemudian macet akan dihentikan
Kejaksaan Agung. Hal serupa juga akan dilakukan terhadap Djoko Ramiadji,
raja jalan tol, yang dituduh korupsi gara-gara ikut menikmati promissory
notes dan medium term notes (MTN) dan merugikan negara Rp 209 miliar dan US$
105 juta.  

        Rencana penghentian penyidikan tersebut dikemukakan Soehandoyo,
Kahumas Kejagung beberapa waktu lalu. Menurut Soehandoyo, penghentian
penyidikan tersebut dilakukan lantaran pihak penyidik tak memiliki alat
bukti yang cukup.  Dan menurutnya, hingga kini Kejaksaan Agung tidak bisa
hanya mempercayai bukti-bukti tertulis yang ada. Sebab saksi kunci, Lesmana
Basuki, bos Sejahtera Bank Umum, sebagai penyelenggara penerbitan CP dan MTN
Hutama Karya, sampai saat ini tidak bisa dihadirkan oleh kejaksaan karena
raib entah kemana. 

        Sejumlah pengamat menilai, penghentian penyidikan terhadap dua
tersangka korupsi itu merupakan bukti ketidakseriusan Kejagung atau
Pemerintahan Habibie dalam menangani KKN.***

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Reply via email to