Precedence: bulk KEJAGUNG HENTIKAN PENYIDIKAN KASUS KORUPSI BRI JAKARTA, (SiaR, 21/7/1999) Kejaksaan Agung akan menghentikan penyidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan Djokosantoso Moeljono (bos BRI) dan Djoko Ramiadji (bos Drassindo). Pengungkapan korupsi di sejumlah departemen oleh Menko Wasbang/PAN, Hartarto belakangan ini ditengarai hanya sebagai trik kampanye pencalonan Habibie kembali menjadi presiden. Penyidikan terhadap Djokosantoso, Dirut BRI itu, yang diduga mengucurkan kredit Rp 10 triliun yang kemudian macet akan dihentikan Kejaksaan Agung. Hal serupa juga akan dilakukan terhadap Djoko Ramiadji, raja jalan tol, yang dituduh korupsi gara-gara ikut menikmati promissory notes dan medium term notes (MTN) dan merugikan negara Rp 209 miliar dan US$ 105 juta. Rencana penghentian penyidikan tersebut dikemukakan Soehandoyo, Kahumas Kejagung beberapa waktu lalu. Menurut Soehandoyo, penghentian penyidikan tersebut dilakukan lantaran pihak penyidik tak memiliki alat bukti yang cukup. Dan menurutnya, hingga kini Kejaksaan Agung tidak bisa hanya mempercayai bukti-bukti tertulis yang ada. Sebab saksi kunci, Lesmana Basuki, bos Sejahtera Bank Umum, sebagai penyelenggara penerbitan CP dan MTN Hutama Karya, sampai saat ini tidak bisa dihadirkan oleh kejaksaan karena raib entah kemana. Sejumlah pengamat menilai, penghentian penyidikan terhadap dua tersangka korupsi itu merupakan bukti ketidakseriusan Kejagung atau Pemerintahan Habibie dalam menangani KKN.*** ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html