Precedence: bulk


Diterbitkan oleh Komunitas Informasi Terbuka
PO Box 22202 London, SE5 8WU, United Kingdom
E-mail: [EMAIL PROTECTED]
Homepage: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/xp
Xpos, No 25/II/25-31 Juli 99
------------------------------

KONSPIRASI BEBASKAN GHALIB

(POLITIK): Kasus dugaan terima suap Andi M Ghalib masih saja dibiarkan
mengambang. Status tersangka dari penyidik militer tiba-tiba dicabut setelah
Danpuspom bertemu Wiranto.  

Perkembangan kasus suap Jaksa Agung Letjen TNI AM Ghalib melenceng.
Ditemukan sejumlah bukti adanya indikasi konspirasi untuk menyelamatkan
Ghalib dari tuduhan suap. Salah satunya adalah pembatalan status Ghalib
sebagai tersangka oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) Mayjen Djasri
Marin. Apalagi itu dilakukan setelah Djarie dan Ghalib sama-sama menghadap
Menhankam/Panglima TNI Jenderal Wiranto. Dan yang sangat mencolok adalah
upaya pembalikan isu dengan menjebloskan Teten Masduki (pembongkar kasus),
The Nin King dan Prajogo Pangestu (pemberi uang) sebagai tersangka.

"Djasri dan Ghalib sama-sama perwira tinggi militer. Bagaimanapun, mereka
ingin menyelamatkan nama baik korps militer dari tuduhan korupsi. Apalagi
pencabutan status tersangka itu dilakukan setelah menghadap Danpuspom," kata
prkatisi hukum Didin S Maolani.

Dindin menyatakan, jika pengusutan kasus Ghalib dilakukan dengan pendekatan
korps militer, maka Komandan Puspom akan mengalami hambatan secara
psikologis. Sebab, secara hierarki Ghalib berpangkat letnan jenderal,
setingkat lebih tinggi dari Djasri Marin yang berpangkat mayor jenderal. 

Oleh sebab itu, selama pendekatan itu dipakai, maka wewenang Komandan Puspom
untuk menetapkan Ghalib sebagai tersangka akan selalu terbentur pada masalah
politis. Komandan Puspom malah terkesan mengalihkan masalah ini ke Oditur
Militer. Padahal, pihak pertama yang berwenang menetapkan Ghalib sebagai
tersangka adalah Komandan Puspom.

Selain konspirasi menyelamatkan korps militer, diduga keras pengambangan
kasus Ghalib ini juga merupakan pembentengan terhadap para pejabat Orde Baru
(termasuk pemerintahan Habibie) yang juga melakukan kegiatan seperti Ghalib.
Sebab jika tidak dibendung maka akan merembet kemana-mana. Karena,
belum-belum pengacara Ghalib sudah mengancam akan membuka 6 kasus serupa
yang menimpa 6 menterinya Habibie.

"Bila rekening pribadi Ghalib diperiksa tak ada masalah, asal
menteri-menteri yang memiliki rekening pribadi sama seperti Ghalib juga
diperiksa. Sebab kita menganut asas persamaan di muka hukum," tegas Hotma
Sitompul.

Sementara itu, kesempatan penon-aktifan sementara sebagai Jaksa Agung,
dipakai dengan baik oleh Ghalib untuk menghilangkan jejak serta bukti-bukti.
Khabar terakhir yang diperoleh Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan
bahwa ada usaha Ghalib mengganti nomor rekening dari atas namanya menjadi
rekening atas nama PGSI yang ditandatangani bersama bendahara PGSI Tahir.
Juga, ternyata audit yang dilakukan terhadap rekening Ghalib hanya sebatas
formalitas saja. Selain dilakukan tertutup, ternyata dari 16 rekening Ghalib
yang bermasalah dan telah dilaporkan kepada Presiden Habibie, hanya satu
rekening yang diperiksa Menwasbang/PAN Hartarto melalui kantor Akuntan
Publik Prasetyo Utomo. Yaitu rekening No. 502-30-80470. Sedangkan 15
rekening lainnya tidak diaudit.

Oleh sebab itu, jangan terlalu kaget dengan perkembangan pengambangan kasus
Ghalib tersebut. Sebab di negeri ini penegakan hukum, lembaga peradilan
masih disubordinasi oleh kekuasaan. (*)

---------------------------------------------
Berlangganan mailing list XPOS secara teratur
Kirimkan alamat e-mail Anda
Dan berminat berlangganan hardcopy XPOS
Kirimkan nama dan alamat lengkap Anda
ke: [EMAIL PROTECTED]


----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Reply via email to