Precedence: bulk LIMA TOKOH PAPUA DICEKAL oleh: Ottis Simopiaref Wageningen, 8 Agustus 1999 TNI (Tentara Nasional Indonesia) masih mengadakan aksinya di berbagai front di Papua Barat. Thom Beanal, Willy Mandowen, Herman Awom, Octovianus Motte dan Dr. Benny Giay dicekal oleh TNI untuk tidak boleh bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. Setelah beberapa kali kelima tokoh Papua ini mengunjungi Eropa, Australia dan Amerika Serikat, mereka dicurigai sedang menjalankan aktivitas lobbi internasional demi kemerdekaan Papua Barat. Menurut Majalah Mingguan - Tifa Irian, Minggu IV Juli 1999, pencekalan itu dilakukan berdasarkan surat dari Departemen Kehakiman, Direktorat Jenderal Imigrasi, Nomor F4-1L.01.02-3.0178, tertanggal 28 Juni 1999, ditandatangani oleh Drs. Zaiman Nurmatias, Direktur Pengawasan dan Keimigrasian. Surat tersebut ditembuskan kepada: 1. Dirjen Imigrasi; 2. Para Direktur di lingkungan Ditjenim; 3. Panglima TNI di Jakarta; 4. Polda Kadis Intelpam; 5. Deplu Dir. Konsuler; 6. Kakanwil Depkeh Up. Korim di - Seluruh Indonesia; 7. Kepala Unit Khusus Imigrasi di Jakarta Timur. Pencekalan itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI No. Skep/58/P/VI/1999 tertanggal 23 Juni 1999. Papua Barat diinvasi dan dianeksasi oleh Indonesia pada tahun 1963. Setelah plebisit 1969 di bawah todongan senjata TNI, PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) menyerahkan kekuasaan di Papua Barat kepada Indonesia. Nieuw Guinea Raad sebuah Dewan Rakyat menggantikan nama Nieuw Guinea yang ketika itu dijajah oleh Belanda menjadi Papua Barat pada 1 Desember 1961. Sukarno, presiden pertama RI, menggantikannya menjadi Irian Barat. Irian Barat kemudian digantikan namanya menjadi Irian Jaya oleh bekas diktator Indonesia, Suharto, pada tahun 1972. Papua Barat dikuasai oleh kepala-kepala suku secara demokratis jauh sebelum penjajahan Belanda. Intimidasi, diskriminasi, dan berbagai pelanggaran HAM lainnya di Papua Barat merongrong kedamaian rakyat ketika penjajahan Belanda mulai bercokol di sana. Kebrutalan politik dan sosial semakin meraja-lelah dengan kuat setelah pemerintah Indonesia mengambil alih kekuasaan di Papua Barat. Rakyat Papua tetap menolak resolusi PBB bulan November 1969 yang menyerahkan Papua Barat ke dalam Indonesia karena plebisit yang dikenal dengan sebutan PEPERA (Pernyataan Pendapat Rakyat) 1969 tidak berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi. Rakyat Papua telah berkali-kali menyatakan bahwa Pepera 1969 adalah cacat hukum. Hingga kini, rakyat Papua Barat masih tetap berjuang untuk memerdekakan diri di luar penjajahan Indonesian.*** ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html