Precedence: bulk


LIMA TOKOH PAPUA DICEKAL

oleh: Ottis Simopiaref

Wageningen, 8 Agustus 1999

TNI (Tentara Nasional Indonesia) masih mengadakan aksinya di berbagai front di
Papua Barat.  Thom Beanal, Willy Mandowen, Herman Awom, Octovianus Motte dan
Dr. Benny Giay dicekal oleh TNI untuk tidak boleh bepergian ke luar negeri
selama 6 bulan.  Setelah beberapa kali kelima tokoh Papua ini mengunjungi
Eropa, Australia dan Amerika Serikat, mereka dicurigai sedang menjalankan
aktivitas lobbi internasional demi kemerdekaan Papua Barat.

Menurut Majalah Mingguan - Tifa Irian, Minggu IV Juli 1999, pencekalan itu
dilakukan berdasarkan surat dari Departemen Kehakiman, Direktorat Jenderal
Imigrasi, Nomor F4-1L.01.02-3.0178, tertanggal 28 Juni 1999, ditandatangani
oleh Drs. Zaiman Nurmatias, Direktur Pengawasan dan Keimigrasian.  Surat
tersebut ditembuskan kepada:

1. Dirjen Imigrasi; 2. Para Direktur di lingkungan Ditjenim; 3. Panglima TNI
di Jakarta; 4. Polda Kadis Intelpam; 5. Deplu Dir. Konsuler; 6. Kakanwil
Depkeh Up. Korim di - Seluruh Indonesia; 7. Kepala Unit Khusus Imigrasi di
Jakarta Timur.

Pencekalan itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI No.
Skep/58/P/VI/1999 tertanggal 23 Juni 1999.

Papua Barat diinvasi dan dianeksasi oleh Indonesia pada tahun 1963.  Setelah
plebisit 1969 di bawah todongan senjata TNI, PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa)
menyerahkan kekuasaan di Papua Barat kepada Indonesia.  Nieuw Guinea Raad
sebuah Dewan Rakyat menggantikan nama Nieuw Guinea yang ketika itu dijajah
oleh Belanda menjadi Papua Barat pada 1 Desember 1961.  Sukarno, presiden
pertama RI, menggantikannya menjadi Irian Barat.  Irian Barat kemudian
digantikan namanya menjadi Irian Jaya oleh bekas diktator Indonesia, Suharto,
pada tahun 1972.

Papua Barat dikuasai oleh kepala-kepala suku secara demokratis jauh sebelum
penjajahan Belanda.  Intimidasi, diskriminasi, dan berbagai pelanggaran HAM
lainnya di Papua Barat merongrong kedamaian rakyat ketika penjajahan Belanda
mulai bercokol di sana.  Kebrutalan politik dan sosial semakin meraja-lelah
dengan kuat setelah pemerintah Indonesia mengambil alih kekuasaan di Papua
Barat.

Rakyat Papua tetap menolak resolusi PBB bulan November 1969 yang menyerahkan
Papua Barat ke dalam Indonesia karena plebisit yang dikenal dengan sebutan
PEPERA (Pernyataan Pendapat Rakyat) 1969 tidak berdasarkan prinsip-prinsip
demokrasi.  Rakyat Papua telah berkali-kali menyatakan bahwa Pepera 1969
adalah cacat hukum.

Hingga kini, rakyat Papua Barat masih tetap berjuang untuk memerdekakan diri
di luar penjajahan Indonesian.***

----------
SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html

Reply via email to