Precedence: bulk MANTAN ANGGOTA TNI MENUNTUT YOGYAKARTA, (TNI Watch!, 3/2/2000). Seorang mantan anggota TNI, Salim Pringgo (74), menuntut agar pemerintah mengganti kerugian atas hak-haknya yang hilang selama ini. Salim, mantan anggota tentara di Kodim 0714, Korem 073/Makutarama Salatiga menderita setelah dituduh terlibat dalam peristiwa 30 September 1965 dan dihukum penjara selama delapan tahun. Antara 1966-1970, Salim dipenjara di Denpom Salatiga. Kemudian dipindahkan ke penjara Ambarawa, pada 1970-1974. Namun, ternyata Salim tak terkait dalam gerakan apapun di seputar 30 September 1965. Berdasarkan surat yang dikeluarkan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Daerah Jawa Tengah dan DIY, Nomor: Prin/Teperda/ XI/1974, Salim tidak terbukti terlibat dan dinyatakan bebas. Namun, pembebasan itu ternyata bersyarat, yakni Salim, harus menandatangani surat perjanjian yang isinya tidak akan menggugat dan hak-haknya sebagai pegawai hilang. Salim pun dengan penderitaan yang dipikulnya, harus menghidupi istri dan sembilan anaknya. Kisah Salim yang pahit ini bermula antara 1964-1966. Waktu itu, Salim tengah tugas belajar dengan beasiswa dari Korem 073/Makutarama Salatiga, di Fakultas Ekonomi, Akademi Pembangunan Nasional (APN) Yogyakarta. Menginjak tingkat III, ia menjalani KKN (Kuliah Kerja Nyata) di Pabrik Gula Lestari Kertosono, Jawa Timur. Tapi, tiba-tiba dia dipanggil, karena dituduh terlibat pemberontakan G-30-S/PKI. Pada tahun 1966 dia ditahan di Denpom Salatiga sampai tahun 1970, dan dipindah ke penjara Ambarawa tahun 1970-1974. Pada 18 November 1974 dia dinyatakan bebas penuh atas dasar surat perintah untuk membebaskan penahanan sementara Nomor: Prin/Teperda/XI/1974 dengan pertimbangan tidak terbukti tersangkut gerakan 30 September. Yang membuat Salim geram adalah karena pada saat dia dibebaskan, disuruh menandatangani surat perjanjian yang isinya bahwa Salim Pringgo tidak boleh menuntut atas peristiwa tersebut, dan sejak bulan Mei 1968 dengan Surat Keputusan Nomor 88/5/68 gajinya distop. Kini Salim, hanya ingin menuntut haknya yang berhubungan dengan gaji dan pensiun serta hak atas pemilikan rumahnya yang ada di Jalan Rumah Sakit No. 19 Salatiga, karena rumah tersebut adalah rumah bekas Belanda yang sudah diurus kepemilikannya. Bagaimanapun, Salim bukanlah satu-satunya orang yang mengalami nasib buruk akibat rangkaian peristiwa di seputar akhir tahun 1965. Ada puluhan, hingga ratusan ribu orang bukan anggota PKI yang ikut ditahan selama bertahun-tahun tanpa pengadilan, atau bahkan hilang dan dibunuh. Sekitar 500 ribu orang PKI menurut Amnesty International, tewas dibantai ketika itu. *** ________________ TNI Watch! merupakan terbitan yang dimaksudkan untuk mengawasi prilaku TNI, dari soal mutasi di lingkungan TNI, profil dan catatan perjalanan ketentaraan para perwiranya, pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan, politik TNI, senjata yang digunakan dan sebagainya. Tujuannya agar khalayak bisa mengetahuinya dan ikut mengawasi bersama-sama. ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html