Precedence: bulk KASET TABLIG AKBAR YOGYA BEREDAR MALANG, (SiaR, 18/2/2000). Kapolwil Malang, Kol Pol Drs Aryanto Sutadi, melarang pemutaran kaset ceramah Ustad Ja'far Umar Tholib yang direkam pada tablig akbar di Yogyakarta, untuk diperdengarkan pada masyarakat di Kotamadya Malang (KMM). Pertimbangannya, isi ceramah ustad itu dianggap menyinggung PDI Perjuangan dan agama Kristen. Larangan ini, menurut Kapolwil Malang, merupakan keputusan rapat Muspida Malang dengan MUI Kodya Malang, PC NU Kodya Malang, dan pimpinan fraksi-fraksi di DPRD Kodya Malang, yang berlangsung di Mapolresta Malang, Selasa (15/2) malam. Rapat tersebut digelar sebagai respon atas keberatan jamaah Yayasan Atsari yang beralamat di Jl. Syarif Al-qodri 6, Kodya Malang, atas pelarangan pemutaran kaset itu oleh Kapolresta Malang, Letkol Pol Drs Ngadino. Larangan itu sempat diprotes jamaah Yayasan Atsari yang mendatangi Mapolresta Malang, Selasa (15/2) siang dan diterima Kapolresta di ruang Puskodalops. Aksi protes yang diikuti puluhan jamaah dan dipimpin langsung Ustad Usamah, Ketua Yayasan Atsari itu, sebagai bentuk keberatan yayasan, jika kegiatan mereka disebut sebagai "kegiatan yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat". Yayasan menyebut bahwa penilaian oleh aparat keamanan atas kegiatan mereka itu sebagai berlebihan. Kapolwil yang didukung Muspida KMM dan peserta rapat lainnya, mengatakan, kegiatan Yayasan Atsari yang memutar kaset ceramah Ustad Ja'far Umar Tholib pada tablig akbar di Yogyakarta itu dapat menyinggung parpol dan agama tertentu. Karena itulah, rapat Muspida yang dihadiri Kapolwil sendiri, Ketua DPRD, Dra Sri Rahayu; Ketua PC NU, Ustad Dahlan Tamrin; Ketua MUI KH Drs Imam Hasan; Kajari Malang, Syafril Noer SH; itu memutuskan secara bulat, mempersilakan Yayasan Atsari melakukan jihad untuk korban kerusuhan Ambon. Namun dengan syarat, kegiatan itu tak sampai memancing emosi massa. *** ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html