Precedence: bulk PROTES PERANGKAT SIARAN PTPN RASITANIA FM SOLO DIRAMPAS OLEH PETUGAS POLRESTA SURAKARTA Latar belakang: Pada tanggal 2 Maret 2000, PTPN Rasitania 100.2 FM Solo, salah satu radio swasta yang menjadi jaringan Kantor Berita Radio 68H Jakarta, didatangi oleh sekitar 300-an demonstran yang tergabung dalam Forum Pembela Islam Surakarta (FPIS). Mereka memprotes acara talk show yang diadakan oleh PTPN pada tanggal 24 Februari 2000, pukul 20 - 20.58, mengenai "Resolusi Konflik Antar Agama". Dalam talk show itu, pendeta Ahmad Welson yang bertindak sebagai narasumber, dianggap oleh para pemrotes telah mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang menyinggung umat Islam. Para pemrotes menuntut agar PTPN menyairkan permintaan maaf sebanyak 5 kali sehari dalam waktu 7 hari berturut-turut. Pada saat permintaan itu sedang dalam proses diluluskan oleh pihak PTPN, kemudian datang petugas Dalmas Polresta Surakarta untuk merampas perangkat siaran milik stasiun tersebut atas desakan para pemrotes. Sejak hari Kamis 2 Maret 2000, pukul 12.00, Radio PTPN berhenti mengudara. Direktur Utama PTPN, Budioko, dan Jeffry Ohio, moderator talk show tersebut, juga dibawa ke kantor Polresta untuk diperiksa. Protes dan tuntutan: ISAI (Institut Studi Arus Informasi) memprotes tindakan petugas kepolisian yang melakukan perampasan atas perangkat siaran Radio PTPN sebagai tindakan yang mengancam kebebasan pers. ISAI juga memprotes tindakan kelompok demonstran yang mengaku sebagai anggota Front Pembela Islam Surakarta (FPIS) yang mendesak petugas kepolisian untuk melakukan perampasan itu. ISAI menganggap tindakan itu sebagai wujud intoleransi dan berlawanan dengan prinsip kebebasan mengemukakan pendapat yang dijamin oleh UUD 1945. ISAI menghormati protes para demonstran terhadap isi talk show yang dianggap menyinggung perasaan umat Islam sebagai wujud dari kebebasan berekspresi yang harus dihormati oleh semua pihak. Tetapi ISAI menyayangkan tindakan mendorong petugas untuk merampas perangkat siaran, padahal stasiun radio tersebut sedang dalam proses meluluskan tuntutan para demonstran. Dalam hal ini, pihak stasiun sudah berniat baik untuk memenuhi hak para pendengarnya untuk menyampaikan protes. ISAI menganggap bahwa semua pihak harus menghormati kebebasan media sebagai salah satu prasyarat untuk membangun kehidupan yang demokratis, terbuka dan toleran. Ancaman terhadap kebebasan media juga berarti ancaman atas demokrasi itu sendiri, dan juga terhadap kehidupan beragama yang toleran dan terbuka. Konflik antaragama justru dimulai pada saat aliran informasi dalam masyarakat ditutup atau dihambat, baik oleh petugas pemerintah atau oleh masyarakat sendiri. Untuk itu, ISAI menuntut: 1. Agar pihak Polresta Surakarta sesegera mungkin mengembalikan perangkat siaran yang dirampas dari PTPN, serta melepaskan Dirut dan moderator talk show yang saat surat ini dibuat masih dalam pemeriksaan. 2. Menuntut kepada semua anggota masyarakat agar menghormati prinsip kebebasan media, dan menyampaikan protes atas isi suatu siaran dengan cara yang tidak berlawanan dengan kebebasan media itu sendiri. 3. Menghimbau kepada umat beragama agar tidak mudah terpancing oleh ulah sebagian anggota masyarakat yang justru bisa merusak kehidupan beragama secara keseluruhan. Demikian surat protes kami. Jakarta, 2 Maret 2000 (pukul 21.45 WIB) ttd. Ulil-Abshar Abdalla Wakil Direktur ---------- SiaR WEBSITE: http://apchr.murdoch.edu.au/minihub/siarlist/maillist.html