|
Sabtu, 30 September 2006
Langgar UU Awang Ishak Dilengserkan Putusan Paripurna Disampaikan ke MA Pasca terkuaknya perselingkuhan Ai-An pada akhir Oktober 2005, nasib Wali Kota Singkawang, Drs H Awang Ishak, M.Si sudah jelas dilengserkan atau diberhentikan. Empat Fraksi DPRD Singkawang dalam rapat paripurna khusus yang digelar Jumat (29/9) kemarin menyatakan menerima hasil Pansus Mercure Gate. Hasil kesimpulan Pansus yang dipimpin Aloysius Kilim menyatakan perselingkuhan Ai-An adalah benar. Dengan kesimpulan tersebut berimplikasi pada dilengserkan atau diberhentikannya Awang Ishak sebagai Wali Kota Singkawang. Waktu yang tersisa kurang dari 1 tahun itu akan dilanjutkan oleh Wakil Wali Kota Drs Raymundus Sailan. Demikian menurut sudut pandang hukum, yakni UU No 32 tentang Pemerintahan. Rapat Paripurna Khusus di Ruang Sidang Utama DPRD Singkawang berlangsung sejak pukul 09.15 dipimpin Ketua Dewan, H Zaini Nur didampingi dua orang wakil ketua masing-masing Hj Ratna Kasijanto dan Drs Dadang Suryadi. Seluruh anggota dewan hadir kecuali seorang karena sakit. Sidang paripurna tertutup itu berlangsung kondusif meskipun diperkirakan sebelumnya direcoki para preman. Kondisi di lapangan memang sejak pagi warga sudah ramai memadati gedung rakyat di Jalan Firdaus itu. Para pendukung Awang terlihat mondar-mandir gelisah. Aparat Polres Singkawang sendiri tampak sigap. Mereka berjaga-jaga dengan lapisan dalam dan luar. Pengamanan berlapis itu menyusul pergantian kepemimpinan Kapolres dari Yamin Sumitra kepada Parimin Warsito. Sebelumnya Parimin sudah berkomentar tegas, Siapa yang berani membuat ricuh langsung diciduk. Anggota legislator pun satu per satu dikawal demi keselamatan mereka. Persidangan berlangsung hampir dua jam itu berlangsung alot setelah kesimpulan pertama dicapai, yakni empat fraksi menerima hasil penelitian Pansus. Adanya beda pendapat yang tajam dilontarkan agar kesimpulan tidak ibarat cek kosong belaka ke MA atau Mendagri. Ridha Wahyudi misalnya. Ia menekankan agar kesimpulan utama itu disusul poin-poin berikutnya agar tidak mengambang. Pendapat ini disetujui sejumlah anggota kendati beberapa yang lain menolak. Cukup menyebut menerima hasil laporan Pansus. Demikian karena kesimpulan Pansus sudah jelas, ujar Paryanto. Debat kusir silih berganti seputar redaksional poin per poin yang dimaksudkan. Tak urung skorsing menjadi pilihan pimpinan sidang untuk mencapai kata sepakat. Dalam Paripurna yang berlangsung di tengah puasa Ramadan itu F-PDIP secara tegas mengusulkan agar Awang Ishak langsung diberhentikan dari jabatannya. Tiga fraksi lainnya F-Partai Golkar, F-Partai Demokrat dan F-AKSI (gabungan PAN, PKB, PIB dan PKS) menyatakan menerima hasil Pansus Mercuree Gate secara bulat dan utuh seraya meminta agar segera diambil langkah-langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Menurut pimpinan sidang, hasil paripurna akan segera disampaikan ke Mahkamah Agung. Surat juga ditembuskan ke Mendagri dan Gubernur Kalbar. "Nasib Wali Kota tergantung hasil fatwa MA berdasarkan paripurna yang sudah kita putuskan hari ini (kemarin, red). Jika MA dapat menerima hasil ini serta memutuskan dengan memberhentikan Wali Kota, kita akan melanjutkannya dalam paripurna kembali. Paripurna itu untuk mengusulkan pemberhentian Wali Kota kepada Presiden, papar Zaini Nur kepada wartawan seusai sidang. Kesimpulan yang disampaikan dalam paripurna juga menyebutkan, perselingkuhan Awang Ishak bersama Anita Tjung merupakan bentuk pelanggaran. Bertentangan dengan pasal 27 dan pasal 29 Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Zaini didampingi Ketua Pansus Mercure Gate Aloysius Kilim menerangkan, pasal 27 huruf f mengatur tentang etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sedangkan pasal 29, Awang dapat diberhentikan karena dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah. Sementara mekanisme pemberhentian diatur berdasarkan pasal 29 ayat (4) huruf a. Bunyinya, bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diusulkan kepada Presiden berdasarkan putusan MA atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah. Makanya dalam kesimpulan kita, dari paripurna menegaskan perbuatan Wali Kota melanggar sumpah jabatan berdasarkan ketentuan berlaku, jelasnya. Sedangkan pasal 29 ayat (4) huruf b, pendapat DPRD sebagaimana dimaksud pada huruf a diputuskan melalui sidang paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir. Masih di pasal 29, huruf c menyebutkan, MA wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permintaan DPRD itu diterima MA dan putusannya bersifat final. Berdasarkan pasal tersebut, Presiden wajib memproses usul pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut. Mengacu ketentuan itu, Zaini berjanji secepatnya menyampaikan hasil paripurna kemarin ke MA. Tembusan ke Departemen Dalam Negeri dan Gubernur Kalbar. "Secepatnyalah. Setelah semua berkas selesai disiapkan, segera kita kirimkan ke MA, katanya. * ===================================================== Hapus bagian email yang tidak perlu sebelum me-reply United Singkawang - [http://www.singkawang.us] Friendster - [http://www.friendster.com/singkawang] =====================================================
SPONSORED LINKS
Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the Web (Yahoo! ID required) Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe __,_._,___ |
<<attachment: 31--_Selingkuhan_dengan__AI.jpg>>
