http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Pilkada&id=130214
*Selasa, 26 Desember 2006* *UU Kewarganegaraan Otomatis Hapus SBKRI * [image: HUT Klenteng: Akil Mochtar saat menghadiri HUT Klenteng di Kota Singkawang. (FOTO: BUDI MIANK)] *Pontianak,-* Undang-Undang Kewarganegaraan yang telah disepakati Pemerintah dan DPR secara otomatis menghapus penerapan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI), yang diberlakukan bagi warga Tionghoa. "Tidak ada lagi diskriminasi terhadap warga Tionghoa. Seluruh rakyat yang telah menjadi warga negara Indonesia mendapat perlakuan sama dalam pengurusan administrasi kependudukan. Kehadiran UU kewarganegaraan otomatis menghapus SBKRI," kata Anggota Komisi III DPR RI Akil Mochtar di Singkawang, Selasa (20/12). Akil hadir di Kota Amoy itu memenuhi undangan panitia peresmian dan HUT 'Pat Bong Ciong Kiun' di Klenteng Cetya Cung Nyi Thong. Turut hadir dalam acara itu, Wali Kota Singkawang Awang Ishack, Wakil Wali Kota Singkawang Raymundus Sailan, Anggota DPRD Kota Singkawang Bong Wui Khong, dan ratusan warga Tionghoa di Kota Singkawang. "Jangan ada lagi SBKRI dalam pengurusan administrasi kependudukan. UU Kewarganegaraan sudah menghapus semua itu. Sehingga tidak ada lagi diskriminasi terhadap WNI Tionghoa," ujar Akil. Menurut dia, SBKRI secara eksplisit sudah dihapuskan penerapannya kepada WNI Tionghoa melalui Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996 dan Instruksi Presiden No 4/1999, namun kebijakan diskriminatif tersebut tetap saja diimplementasikan di berbagai instansi pemerintahan. Berbagai pihak yang berwenang atas kebijakan ini sudah menyatakan berbagai alasan pemberlakuan SBKRI bagi WNI Tionghoa ini. "Disahkannya UU kewarganegaraan, tidak ada alasan lagi untuk memberlakukan SBKRI terhadap WNI Tionghoa," katanya. Ia menambahkan, UU ini menjadi akhir dari diskriminasi yang mereka terima dari birokrasi dan masyarakat selama ini. Lahirnya UU No.12/2006 tentang kewarganegaraan RI sebenarnya 'kembali' mempertegas komitmen menyangkut penghapusan diskriminasi antara warga pribumi dan nonpribumi (warga negara turunan) di tengah-tengah masyarakat maupun pemerintahan. (mnk)
