http://www.equator-news.com/berita/index.asp?berita=Utama&id=59924
Kamis, 26 April 2007 Voucher Singkawang, Kejaksaan Periksa Sekda Pontianak,- Meski terkesan lamban, Kejaksaan Tinggi Kalbar tak berhenti memeriksa saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi voucher APBD Kota Singkawang 2004-2005. Belum lama, kejaksaan sudah meminta keterangan dari Sekda Kota Singkawang. Asisten Intel Kejati Kalbar Hidayatullah mengatakan, kasus voucher Singkawang terus jalan. Status pemeriksaannya akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Walaupun menurut orang jalan di tempat, kan tetap jalan. Laporan masyarakat tetap kita follow up. Sementara ini masih dalam tahap penyelidikan, belum kita tingkatkan statusnya. Sudah ada beberapa saksi yang kita panggil seperti, saksi pelapor. Terakhir kemarin, kita telah memanggil Sekda Singkawang untuk diperiksa," jelasnya. Secara terpisah, anggota Badan Pekerja Kontak Rakyat Borneo, M. Lutharif mengatakan, persoalan voucher dan penghasilan tambahan pejabat Pemkot Singkawang mestinya harus prioritas diselesaikan. Jika tidak segera, dikhawatirkan Pemkot Singkawang kembali menganggarkan biaya tersebut. "Kalau tidak ada efek jera, dikhawatirkan kembali dianggarkan bahkan bisa lebih besar lagi dari anggaran sebelumnya," ujarnya. Persoalan progress kejaksaan yang dinilai lamban dalam menangani perkara tersebut menurutnya merupakan hal wajar. "Saya pikir wajar, karena selama ini juga kejaksaan dalam menyelesaikan suatu kasus memang perlu waktu lama. Bahkan ada yang sudah tiga tahun, progress-nya masih tetap menunggu izin pemeriksaan presiden. Apalagi kasus voucher ini masih terhitung kasus baru," terangnya. Selanjutnya ditambahkan penyelesaian kasus korupsi harusnya menjadi prioritas dan pihak kejaksaan merupakan ujung tombak dalam hal ini. "Mestinya kejaksaan bisa lebih proaktif dalam menangani kasus-kasus korupsi. Sebenarnya masih banyak kasus-kasus yang belum kita laporkan mengingat proses penanganan di kejaksaan. Sehingga jika kami laporkan kasus baru, khawatirnya kasus-kasus lama makin tidak jelas progress-nya," jelasnya. Kasus voucher Singkawang ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kemudian dilaporkan oleh Kontak Rakyat Borneo. Dugaan korupsi voucher APBD 2004-2005 Kota Singkawang mencapai Rp 3,526 miliar. Dana itu dibagikan kepada 26 pejabat Pemkot mulai dari sekda, asisten, seluruh kepala dinas dan camat. Modus operandinya dengan pemberian dana dilakukan melalui dua tunjangan. Tunjangan jabatan struktural pengganti BBM/voucher Hp dan Emelumenten. Pencairannya diberikan secara lumpsum sebesar Rp 1,5 juta -Rp 2,5 juta per bulan setiap orangnya. Selain menerima dua tunjangan itu, para pejabat di Pemkot Singkawang juga mendapat gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan pajak, asuransi kesehatan dan honorarium kegiatan. (her)
