http://www.equator-news.com/berita/index.asp?berita=KalbarRaya&id=60016
Sabtu, 28 April 2007 Periksa Wali Kota Singkawang Terkait Voucher Pontianak,- Pemeriksaan Sekda Singkawang terkait kasus voucher dan tambahan penghasilan kepada sejumlah pejabat Singkawang merupakan langkah maju Kejaksaan Tinggi Kalbar. Namun langkah itu harus diikuti dengan pemeriksaan lanjutan pejabat-pejabat lainnya termasuk Wali Kota Singkawang, sebagai pengambil kebijakan tertinggi. Namun Sekjen Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Singkawang (Gemmas), Agus Sotomo, menilai, pihak kejaksaan semestinya dapat mempercepat proses pemeriksaan pejabat-pejabat yang terkait kasus itu. Sehingga dapat segera diketahui siapa-siapa yang nantinya tersangka. "Kejaksaan harus cepat memproses kasus tersebut, apalagi kasus ini melibatkan banyak orang. Dan yang terpenting adalah bagaimana Kejati dapat segera memeriksa Wali Kota Singkawang karena di situlah awal dari kebijakan tersebut keluar," terangnya. Secara logika, kata Tomo, begitu ia disapa, anggaran voucher mestinya tidak dianggarkan karena selama ini tunjangan bagi pejabat cukup besar. "Mereka sebenarnya telah menerima tunjangan yang cukup banyak. Kalau bicara biaya pengganti voucher, hal itu saya kira tidak semestinya mengingat jarak antardaerah di Kota Singkawang itu tidak jauh sehingga cukup dengan telepon kantor atau bertatap muka langsung," kesalnya. Penghasilan tambahan tersebut menurut Tomo juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Pasal 29 ayat 2 dalam PP tersebut membolehkan pemerintah daerah memberikan penghasilan tambahan bagi PNS berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memerhatikan kemampuan keuangan daerah atas persetujuan DPRD. "Memang tambahan penghasilan itu dianggarkan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan pegawai. Tetapi juga harus ada penilaian tersendiri dalam menganggarkannya. Penilaian itu harus berdasarkan prestasi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi PNS bersangkutan," kata Tomo. Selanjutnya dijelaskan penghasilan tambahan ini bertentangan dengan aturan yang ada. Kalau dasarnya adalah surat keputusan wali kota, maka keputusan tersebut rawan korupsi. "Wali kota harus ditanya mengapa mengeluarkan kebijakan seperti itu. Apalagi hanya diberikan kepada pejabat eselon, sementara pegawai biasa hanya menikmati uang kesejahteraan berupa tunjangan hari raya sebesar Rp 700 ribu per orang setiap tahun," ungkap Tomo. Penghasilan tambahan, lanjutnya, adalah bentuk penghargaan pemerintah daerah kepada PNS tertentu setelah melalui pertimbangan objektif dengan persetujuan DPRD. Berdasarkan aturannya, penghasilan tambahan hanya dapat diberikan kepada PNS berprestasi, yang bertugas di tempat terpencil atau sulit dijangkau, serta yang mempunyai keahlian langka," terangnya. Secara terpisah Sekjen Forum Mahasiswa Kota Singkawang, Hendra Wijaya menjelaskan pemberian penghasilan tambahan bagi PNS yang sesuai aturan seperti, tambahan penghasilan bagi dokter spesialis atau tenaga perawat dengan keahlian khusus. Kemudian guru yang mengajar di desa terpencil atau bagi petugas pajak yang berhasil memungut pajak jauh melampaui target. "Itu bentuk reward yang seharusnya diberikan pemerintah daerah bagi yang berprestasi dan memiliki keahlian khusus. Kalau kita lihat sekarang, guru dan tenaga kesehatan terutama yang berada di daerah terpencil yang merupakan tiang peningkatan sumber daya manusia, kehidupannya masih jauh dari sejahtera," jelasnya. Sengaja atau tidak, pemberian tambahan penghasilan bagi pejabat Pemkot Singkawang menurut Hendra, bisa masuk sebagai tindak pidana korupsi. Selain bertentangan dengan aturan, penghasilan tambahan untuk pejabat itu juga berpotensi merugikan negara. "Beberapa pihak harus bertanggung jawab. Identifikasi bisa mulai dari proses rencana anggaran, pembuat kebijakan sampai yang menerima dana tersebut," sarannya. (her)
