http://www.equator-news.com/berita/index.asp?berita=KalbarRaya&id=60016

Sabtu, 28 April 2007
Periksa Wali Kota Singkawang Terkait Voucher 

Pontianak,-  Pemeriksaan Sekda Singkawang terkait kasus voucher dan tambahan 
penghasilan kepada sejumlah pejabat Singkawang merupakan langkah maju Kejaksaan 
Tinggi Kalbar. Namun langkah itu harus diikuti dengan pemeriksaan lanjutan 
pejabat-pejabat lainnya termasuk Wali Kota Singkawang, sebagai pengambil 
kebijakan tertinggi. 
Namun Sekjen Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Singkawang (Gemmas), Agus Sotomo, 
menilai, pihak kejaksaan semestinya dapat mempercepat proses pemeriksaan 
pejabat-pejabat yang terkait kasus itu. Sehingga dapat segera diketahui 
siapa-siapa yang nantinya tersangka. 

"Kejaksaan harus cepat memproses kasus tersebut, apalagi kasus ini melibatkan 
banyak orang. Dan yang terpenting adalah bagaimana Kejati dapat segera 
memeriksa Wali Kota Singkawang karena di situlah awal dari kebijakan tersebut 
keluar," terangnya. 

Secara logika, kata Tomo, begitu ia disapa, anggaran voucher mestinya tidak 
dianggarkan karena selama ini tunjangan bagi pejabat cukup besar. "Mereka 
sebenarnya telah menerima tunjangan yang cukup banyak. Kalau bicara biaya 
pengganti voucher, hal itu saya kira tidak semestinya mengingat jarak 
antardaerah di Kota Singkawang itu tidak jauh sehingga cukup dengan telepon 
kantor atau bertatap muka langsung," kesalnya. 

Penghasilan tambahan tersebut menurut Tomo juga bertentangan dengan Peraturan 
Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban 
Keuangan Daerah. Pasal 29 ayat 2 dalam PP tersebut membolehkan pemerintah 
daerah memberikan penghasilan tambahan bagi PNS berdasarkan pertimbangan yang 
objektif dengan memerhatikan kemampuan keuangan daerah atas persetujuan DPRD. 

"Memang tambahan penghasilan itu dianggarkan sebagai upaya peningkatan 
kesejahteraan pegawai. Tetapi juga harus ada penilaian tersendiri dalam 
menganggarkannya. Penilaian itu harus berdasarkan prestasi kerja, tempat 
bertugas, dan kelangkaan profesi PNS bersangkutan," kata Tomo. 

Selanjutnya dijelaskan penghasilan tambahan ini bertentangan dengan aturan yang 
ada. Kalau dasarnya adalah surat keputusan wali kota, maka keputusan tersebut 
rawan korupsi. "Wali kota harus ditanya mengapa mengeluarkan kebijakan seperti 
itu. Apalagi hanya diberikan kepada pejabat eselon, sementara pegawai biasa 
hanya menikmati uang kesejahteraan berupa tunjangan hari raya sebesar Rp 700 
ribu per orang setiap tahun," ungkap Tomo. 

Penghasilan tambahan, lanjutnya, adalah bentuk penghargaan pemerintah daerah 
kepada PNS tertentu setelah melalui pertimbangan objektif dengan persetujuan 
DPRD. Berdasarkan aturannya, penghasilan tambahan hanya dapat diberikan kepada 
PNS berprestasi, yang bertugas di tempat terpencil atau sulit dijangkau, serta 
yang mempunyai keahlian langka," terangnya. 

Secara terpisah Sekjen Forum Mahasiswa Kota Singkawang, Hendra Wijaya 
menjelaskan pemberian penghasilan tambahan bagi PNS yang sesuai aturan seperti, 
tambahan penghasilan bagi dokter spesialis atau tenaga perawat dengan keahlian 
khusus. Kemudian guru yang mengajar di desa terpencil atau bagi petugas pajak 
yang berhasil memungut pajak jauh melampaui target. 

"Itu bentuk reward yang seharusnya diberikan pemerintah daerah bagi yang 
berprestasi dan memiliki keahlian khusus. Kalau kita lihat sekarang, guru dan 
tenaga kesehatan terutama yang berada di daerah terpencil yang merupakan tiang 
peningkatan sumber daya manusia, kehidupannya masih jauh dari sejahtera," 
jelasnya. 

Sengaja atau tidak, pemberian tambahan penghasilan bagi pejabat Pemkot 
Singkawang menurut Hendra, bisa masuk sebagai tindak pidana korupsi. Selain 
bertentangan dengan aturan, penghasilan tambahan untuk pejabat itu juga 
berpotensi merugikan negara. "Beberapa pihak harus bertanggung jawab. 
Identifikasi bisa mulai dari proses rencana anggaran, pembuat kebijakan sampai 
yang menerima dana tersebut," sarannya. (her) 




Kirim email ke