Bong Wui Khong Dipecat Partai PIB

    Suhu politik menjelang Pilwako Singkawang semakin memanas. Seorang kandidat 
wakil walikota, Bong Wui Khong yang masih aktif sebagai anggota DPRD Kota 
Singkawang, dipecat dari partainya, Perhimpunan Indonesia Baru (PIB) dan 
dikenakan Pergantian Antar Waktu (PAW).

    Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor 021/X/SK-Partai PIB/2007/DPN 
tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Bong Wui Khong-anggota DPRD Kota 
Singkawang. Surat itu dikeluarkan tanggal 10 Oktober 2007 di Jakarta dan 
ditandatangani oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Perhimpunan 
Indonesia Baru (PIB), Dr. Kartini Sjahrir dan wakil sekjen Edi Danggur AH, MM, 
MH.

    Dalam surat yang dikirim melalui faksimili ke redaksi harian ini, Senin 
(22/10) oleh Ketua DPN Partai PIB Tenggono Chuandra, pemberhentian Bong Wui 
Khong sebagai anggota Partai PIB dengan segala hak yang melekat di 
keanggotaaanya. Surat itu memerintahkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai PIB 
Kota Singkawang untuk segera mem-PAW Bong Wui Khong.

    Beberapa hal yang dijadikan dasar mengingat disebutkan tentang Anggaran 
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai PIB. Surat Keputusan DPN Partai PIB 
nomor 09/VIII/SK-Partai PIB/2007/DPN tanggal 15 Agustus 2007 tentang penetapan 
Hasan Karman, SH, MM sebagai calon walikota dan Drs. H. Edy Yacoub, MSi sebagai 
calon wakil wali kota. Kemudian, surat DPC Partai PIB Kota Singkawang nomor 
06/IX/PPIB/2007/PC tanggal 10 Septermber 20007 tentang usulan PAW atas nama 
Bong Wui Khong, hasil keputusan rapat pleno DPN Partai PIB tanggal 11 September 
2007 dan terakhir surat DPN Partai PIB nomor 024/IX/Srt-Partai PIB/DPN/2007 
tanggal 24 September 2007 perihal peringatan keras.

    "Yang menjadi alasan utama pemecatan atas pemberhentian Bong Wui Khong 
karena yang bersangkutan telah terbukti tidak menghormati Surat Keputusan DPN 
Partai PIB No. 09/VIII/SK-Partai PIB/2007/DPN tanggal 13 Agustus 2007 yang 
telah merekomendasikan Hasan Karman, SH, MM sebagai calon walikota Singkawang 
periode 2008-2013. Keputusan DPN Partai PIB tersebut dibuat setelah 
mendengarkan dengan seksama aspirasi dari DPC Partai PIB Singkawang dan DPD 
Partai PIB Propinsi Kalbar.

    "Pembangkangan Sdr. Bong Wui Khong terhadap garis kebijakan partai justru 
semakin nyata ketika Sdr. Bong Wui Khong mencalonkan diri sebagai wakil 
walikota Singkawang melalui partai lain," jelas Tenggono dalam email yang 
dikirimnya.

    Sebelum pemecatan dilakukan, DPN Partai PIB sebenarnya telah melakukan 
pendekatan agara Bong Wui Khong menghormati Surat Keputusan DPN Partai PIB 
tersebut. Bahkan melalui surat No. 024/IX/Srt-Partai PIB/DPN/2007 tanggal 24 
September 2007. Bong Wui Khong telah diberi peringatan keras agar segera 
menghormati keputusan partai. "Namun dalam tenggang waktu 14 hari yang telah 
diberikan kepadanya tetap tak diindahkan," jelasnya.

    Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 Anggaran Rumah Tangga 
Partai PIB, menurutnya sikap keras kepala Bong Wui Khong tersebut dikategorikan 
sebagai pelanggaran berat, Bong Wui Khong dianggap secara terbuka melakukan 
tindakan yang bersifat melanggar atau bertentangan atau berlawanan dengan 
kebijakan partai yang legal dan sah. "Akibat hukumnya adalah pemberhentian atau 
pemecatan sebagai anggota partai, " tegasnya.

    Dikonfirmasi via selularnya, Senin (22/20) Bong Wui Khong mengaku belum 
menerima surat pemberhentian dan PAW dirinya. "Kita baca dulu apa isinya nanti. 
Jika pun benar saya di-PAW, saya rasa tidak ada pengaruhnya, " jelasnya.

    Ditanya apakah pemberhentian dan PAW terhadap dirinya ada kaitannya dengan 
pencalonan sebagai calon wakil walikota Singkawang, ia tak mengatakan tidak. 
"Barangkali-lah," ujarnya. (her)



Kirim email ke