SD dan SMP Negeri Dilarang Jual Buku Pelajaran
  KOMPAS/ RONY ARIYANTO
NUGROHO<http://www.kompas.com/read/xml/2008/06/25/19021297/sd.dan.smp.negeri.dilarang.jual.buku.pelajaran#>

 Rabu, 25 Juni 2008 | 19:02 WIB

*JAKARTA, RABU *- Selain dilarang memungut uang, terhitung mulai tahun
ajaran 2008 tidak ada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama negeri yang
boleh menjual buku pelajaran kepada para siswanya. Buku wajib tersebut juga
tidak lagi harus berganti setiap tahun.

"Semua buku pelajaran untuk SD dan SMP sudah disediakan oleh pemerintah
melalui dana biaya operasional sekolah (BOS)," kata Kepala Sub Dinas
Standarisasi dan Pengembangan Pendidikan Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta
Kamaluddin usai dialog tentang Peluang, Hambatan, dan Tantangan Kelangsungan
Pendidikan di Jakarta, Rabu (25/6).

Menurut Kamaluddin, sekolah dilarang menjual buku pelajaran karena Menteri
Pendidikan Nasional sudah membeli 49 judul buku untuk murid kelas satu
sampai enam SD dan kelas satu sampai tiga SMP. Buku-buku pelajaran tersebut
akan digunakan selama lima tahun. Dalam kurun waktu itu, buku-buku tersebut
tidak akan diganti.

"Karena buku-buku sudah disediakan pemerintah, sekolah meminjamkan kepada
para siswanya secara gratis, tanpa ada biaya apapun termasuk tidak ada biaya
untuk perawatan," jelas Kamaluddin.

Tidak hanya buku, Dinas Pendidikan Dasar DKI juga melarang pihak sekolah
baik SD dan SMP negeri menjual pakaian seragam kepada para siswanya. "Pihak
sekolah tidak boleh menjual seragam. Orangtua bebas memilih mau membeli
seragam di mana saja," tegas Kamaluddin.

*Pungutan*

Menyinggung soal SD dan SMP gratis di Jakarta, Kamaluddin membenarkan,
selama ini belum ada petunjuk teknis(Juknis) tentang komite sekolah
(Komsek). Dengan begitu, Komsek ini seringkali dijadikan alat oleh pihak
pimpinan sekolah untuk memungut sejumlah uang kepada orangtua dari siswa
baru pada penerimaan siswa baru.

"Kami harapkan Juknis Komsek sudah jadi pada Juli mendatang. Penyusunan
Juknis ini akan dikoordinasikan bersama Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi
DKI Jakarta, karena pada dasarnya Juknis tersebut juga akan diberlakukan
untuk SMA negeri," papar Kamaluddin.

Kamaluddin membenarkan, sejak tahun 2005 banyak ditemukan sekolah baik SD
dan SMP negeri terutama unggulan yang tetap memungut biaya kepada orangtua
murid baru. Padahal sejak itu Pemerintah Provinsi DKI memberlakukan SD dan
SMP gratis sejak tahun 2005.

"Sudah banyak pimpinan sekolah yang sudah kami tindak karena melanggar
aturan, tetap memungut biaya kepada murid baru. Ada puluhan kepala sekolah
yang sudah diproses di tim pembinaan aparatur Dinas Dikdas DKI," tambah
Kamluddin.



*Pingkan E Dundu*
Sent from my BlackBerry (c) Wireless device from XL GPRS/EDGE/3G Network

Kirim email ke