Singkawang,- Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang, mulai tanggal 14 sampai dengan 19 Agustus 2008 akan membuka selebar-lebarnya bagi siapa saja yang diusung 34 parpol untuk mendaftar sebagai bakal calon legislatif.
Penegasan itu disampaikan Ketua KPU Kota Singkawang, Solling SH di kantornya, Kamis (31/7) siang. Menurut Solling, berdasarkan Peraturan KPU nomor 20 tahun 2008 tentang perubahan terhadap Peraturan KPU nomor 09 tahun 2008 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD, DPRD tahun 2009, pengajuan bakal calon legislatif dimulai sejak 14 hingga 19 Agustus 2008. "Sesuai pasal 20 Peraturan KPU nomor 18 tahun 2008 tentang pedoman teknis pencalonan anggota DPRD, DPRD provinsi, kabupaten/kota, yakni masa pendaftaran dan pengajuan bakal calon legislatif dilaksanakan selama enam hari," kata Solling. Solling mengakui, tanggal 19 Agustus itu diberi kesempatan hingga pukul 24.00 WIB. "Lewat batas tersebut tidak akan dilayani," kata Solling mempertegas. Masih mengacu pada Peraturan KPU nomor 18 tahun 2008, kata Solling, berkenaan dengan syarat pencalonan yakni diatur mulai pasal 14 hingga pasal 16. Setelah menyerahkan berkas pencalonan, kata Solling, KPU melakukan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon mulai 15 Agustus dan berakhir 7 September. "Kita akan melakukan verifikasi kepada parpol maupun bakal calon yang dinilai bermasalah, yang dimulai 16 Agustus hingga 9 September 2008. Saya kira semua tahapan itu bisa dipelajari bersama. Partai politik sudah kita serahkan lima rangkap formulir pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta soft copy (cd) Peraturan KPU nomor 18 tahun 2008. Selain itu juga, Peraturan KPU nomor 19 tahun 2008 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD serta Peraturan KPU nomor 20 tahun 2008," kata Solling yang berlatarbelakang pengacara ini. Kata Solling, ketika hasil verifikasi kepada parpol dan bakal calon bermasalah, maka diberikan kesempatan untuk melengkapi dan memperbaiki syarat calon dan mengganti bakal calon yakni 10-15 September 2008. "Pengumuman daftar calon tetap (DCT) yaitu 31 Oktober," kata Solling. (zrf) Source : http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Singkawang&id=163015
