Singkawang,-  Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang, mulai tanggal 14
sampai dengan 19 Agustus 2008 akan membuka selebar-lebarnya bagi siapa
saja yang diusung 34 parpol untuk mendaftar sebagai bakal calon
legislatif.

Penegasan itu disampaikan Ketua KPU Kota Singkawang, Solling SH di
kantornya, Kamis (31/7) siang. Menurut Solling, berdasarkan Peraturan
KPU nomor 20 tahun 2008 tentang perubahan terhadap Peraturan KPU nomor
09 tahun 2008 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan
pemilu anggota DPR, DPD, DPRD tahun 2009, pengajuan bakal calon
legislatif dimulai sejak 14 hingga 19 Agustus 2008.

"Sesuai pasal 20 Peraturan KPU nomor 18 tahun 2008 tentang pedoman
teknis pencalonan anggota DPRD, DPRD provinsi, kabupaten/kota, yakni
masa pendaftaran dan pengajuan bakal calon legislatif dilaksanakan
selama enam hari," kata Solling.

Solling mengakui, tanggal 19 Agustus itu diberi kesempatan hingga
pukul 24.00 WIB. "Lewat batas tersebut tidak akan dilayani," kata
Solling mempertegas.

Masih mengacu pada Peraturan KPU nomor 18 tahun 2008, kata Solling,
berkenaan dengan syarat pencalonan yakni diatur mulai pasal 14 hingga
pasal 16. Setelah menyerahkan berkas pencalonan, kata Solling, KPU
melakukan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon mulai 15
Agustus dan berakhir 7 September.

"Kita akan melakukan verifikasi kepada parpol maupun bakal calon yang
dinilai bermasalah, yang dimulai 16 Agustus hingga 9 September 2008.
Saya kira semua tahapan itu bisa dipelajari bersama.

Partai politik sudah kita serahkan lima rangkap formulir pengajuan
bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta soft
copy (cd) Peraturan KPU nomor 18 tahun 2008. Selain itu juga,
Peraturan KPU nomor 19 tahun 2008 tentang pedoman pelaksanaan kampanye
pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD serta Peraturan KPU nomor 20 tahun
2008," kata Solling yang berlatarbelakang pengacara ini.

Kata Solling, ketika hasil verifikasi kepada parpol dan bakal calon
bermasalah, maka diberikan kesempatan untuk melengkapi dan memperbaiki
syarat calon dan mengganti bakal calon yakni 10-15 September 2008.
"Pengumuman daftar calon tetap (DCT) yaitu 31 Oktober," kata Solling.
(zrf)

Source :
http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Singkawang&id=163015


Kirim email ke