Singkawang,-  Pemkot sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah
tentang Kesehatan. Peraturan Daerah (Perda) ini nantinya akan menjadi
perda induk yang mengatur seluruh masalah, wewenang dan kewajiban
pemerintah kota terkait persoalan kesehatan.

"Selama ini kita memang belum punya perda induk tentang Kesehatan.
Nah, di tahun 2008, pemkot menjadikan perda ini sebagai prioritas
untuk dibahas karena sangat penting," kata Kepala Dinas Kesehatan, dr
H Nurmansyah MKes, kemarin di ruang kerjanya.

Sebetulnya, tambah Nurmansyah, draft raperda ini sudah lama disusun.
Namun, lantaran belakangan ini banyak muncul peraturan baru, maka
pemkot kembali harus melakukan penyesuaian-penyesuaian.

"Draft kita sudah ada sejak beberapa tahun lalu. Tetapi masih harus
kita sesuaikan lagi dengan aturan baru," ujarnya. Ternyata, bukan
hanya pemkot yang belum memiliki perda induk tentang kesehatan.
Menurutnya, kabupaten/kota lain di Kalbar dan Pemprov Kalbar pun belum
punya.

"Selama ini, perda yang ada itu hanyalah perda-perda turunan, misalnya
tentang tarif rumah sakit, tarif puskesmas dan lain-lain," katanya
yang ketika itu didampingi Kabid Pencegahan dan Penanggulangan
Penyakit, Ahmad Kismed.

Proses penggodokan perda induk tentang kesehatan ini masih dalam tahap
pembahasan di tingkat eksekutif. Jika di internal eksekutif sudah
selesai, segera akan diajukan ke legislatif untuk dibahas lebih lanjut.

"Kita harap proses pembahasannya cepat rampung karena perda ini
menjadi acuan dari perda-perda lain yang berhubungan dengan masalah
kesehatan. Bahkan, Raperda HIV/AIDS yang draft-nya sudah selesai pun
masih harus menunggu adanya perda ini sebagai payungnya. Begitu juga
dengan Perda tentang Tarif Rumah Sakit," jelasnya.

Ahmad Kismed menambahkan, Raperda tentang Kesehatan ini mengakomodir
apa yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

"Perda ini sifatnya global, memuat seluruh masalah yang menyangkut
kewenangan pemkot dalam bidang kesehatan," katanya. Direncanakan perda
ini akan memiliki lebih dari 80 pasal. Dalam penggodokan di tingkat
eksekutif beberapa hari lalu, sudah 30 pasal terselesaikan.
Penggodokan kembali akan dilanjutkan, Kamis (14/8).(rnl)

Source :
http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Singkawang&id=163695

Kirim email ke