Singkawang, Oknum jaksa berinisial Bud yang bertugas di Kejari Kota
Singkawang diduga kuat memeras para terpidana tindak kriminal judi di
Jalan Stasiun. Bahkan perbuatan kejam tersebut dipercaya menjadi
penyebab utama kematian Lambok Hartono Simanjuntak, satu dari sembilan
terpidana.

Almarhum pasca ditangkap berjudi remi box di satu warung Jalan
Stasiun, Sabtu (3/5) sore silam, tidak mampu menahan beban teramat
berat menjadi `ATM'  bagi oknum penegak hukum kejaksaan tersebut.
Keluhan tersebut dikemukakan istri almarhum, Merry. "Saya stress
dengan perlakuan oknum jaksa. Terlebih saya sudah ditinggal pergi
suami, maka beban menjadi semakin berat," tuturnya, Senin (11/8) malam.

Anggota keluarga almarhum juga sontak menyatakan rasa perih tak
terhingga dan berupaya mencari keadilan. Mereka mempertanyakan praktik
hukum yang penuh dengan penyimpangan. Dimulai dari setoran yang telah
diserahkan para terpidana kepada oknum jaksa sebesar Rp 51 juta. Dana
tersebut terkumpul dari masing-masing terpidana dengan besaran
bervariasi. Antara lain almarhum Lambok Hartono Simanjuntak sebesar Rp
15 juta, Frans Samosir sebesar Rp 4 juta, Kadiman Nainggolan sebesar
Rp 2,5 juta, Bangun Sihombing sebesar Rp 3 juta, Albert Aritonang
sebesar Rp 2 juta dan Rustomo bin Gatot sebesar Rp 1,5 juta.

Semua setoran tersebut tertera jelas pada lembaran kesepakatan bersama
dalam penyelesaian kasus perjudian yang ditandatangani lima terpidana
yang menderita tersebut. Penyimpangan kembali berlangsung ketika
tuntas menyetor, namun perlakuan hukum kepada masing-masing terpidana
sangat berbeda. Tiga terpidana masing-masing Lambok, Bestar Sinaga SH
dan Jonner Situmorang diberi keleluasaan JPU menjalani tahanan luar.
Sebaliknya, kepada terpidana lain diwajibkan masuk kurungan selama
tiga bulan sesuai dengan vonis hakim.

Terhadap vonis tersebut, Saut Sinaga menyatakan banding. Hanya saja
hingga sekarang tidak pernah menjalani persidangan kembali alias tidak
tuntas. "Mulai dari pengajuan banding hingga sekarang, Saut Sinaga
tidak pernah menjalani tahanan. Demikian juga proses sidangnya belum
terjadwal," sesal politisi Partai Golkar Kota Singkawang Dedy Mulyadi,
Senin (11/8) malam.

Dalam surat kesepakatan tertera jelas salah satu terdakwa dipercayakan
untuk memproses dan mengkoordinir pengumpulan dana guna membantu
meringankan hukuman nantinya. Apabila A Aritonang, F Samosir, B
Sihombing, K Nainggolan dan Yustomo tidak bebas dari hukuman dalam
kurun waktu 14 hari, maka koordinator bersama rekan-rekan berjanji
mengembalikan uang tersebut. Tanpa ada pemotongan satu sen pun.
Demikian juga selama penahanan di LP Singkawang, sang koordinator
menanggung biaya sampai selesai. Antara lain rokok dan minuman.
"Ternyata mulai sidang pertama hingga putusan Pengadilan Negeri
Singkawang tanggal 11 Juni 2008, kelimanya tetap ditahan. Ini
menimbulkan rasa kemarahan," ujar Dedy.

Menyadari hal tersebut, kelima terpidana menuntut pengembalian kembali
uang tersebut.
Sementara itu, dihubungi melalui telepon selularnya, Budi Herman
sebagai JPU yang menangani perkara tersebut secara tegas membantah
tuduhan tersebut. "Saya tidak pernah mengkoordinir para terdakwa agar
mengumpulkan uang untuk membantu proses hukum yang berjalan. Demikian
juga uang tidak pernah saya terima," timpalnya mengaku tengah
mengikuti Seminar di Medan, Senin (11/8) malam.

Lebih jauh Dedy kembali menyatakan, akan segera mengirimkan surat
keberatan kepada Kejati Kalbar dan Kejagung. Agar permasalahan ini
dapat diproses. Mengingat, saat dihubungi melalui telepon selularnya,
Kejari Kota Singkawang Samsuri SH menanggapi dingin. Walaupun awalnya
berjanji untuk  bertemu dengan keluarga korban, pelapor serta media
guna merespon permasalahan tersebut. (man)

Source : http://www.equator-news.com/index.php?mib=berita.detail&id=5144


Kirim email ke