Singkawang, Rencana para mahasiswa berdemo di Kantor Wali Kota
Singkawang guna mendesak penonaktifan kedua pejabat yang telah menjadi
terdakwa perkara Sisdiknas dan penipuan STKIP Singkawang, ampuh
menarik perhatian Pemkot. Agar tidak membuang-buang waktu dan tenaga
para mahasiswa, Asisten Administrasi dan Umum Kota Singkawang Ramzi
Nurdin SSos segera angkat bicara, menjelaskan ketentuan yang ada.

"Sejak awal penyidikan para terdakwa yang notabene bawahan Wali Kota
tidak pernah ditahan Polres dan Kejari. Karena itu, Pemkot tidak bisa
mengambil tindakan pemberhentian sementara dari jabatan," tandasnya,
Senin (18/8) siang.

Ramzi menyebut UU nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU nomor
8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian menjadi acuan untuk
penonaktifan. Pada pasal 24 tercantum jelas, pegawai negeri sipil yang
dikarenakan penahanan oleh pejabat berwajib karena disangka telah
melakukan tindak pidana kejahatan sampai mendapat putusan hukum
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dikenakan
pemberhentian sementara.. "Jadi, pemberhentian sementara bisa
dilakukan oleh pemerintah atau dalam hal ini Wali Kota, bila pejabat
yang bersangkutan ditahan oleh penyidik. Kalau kita berhentikan dari
jabatan akan menyalahi aturan," ujarnya.

Bila para terdakwa terganggu dengan proses hukum Ramzi menyatakan,
para pejabat tersebut bisa mengajukan izin sementara. Izin itu
diberikan dengan bahasa cuti, karena alasan penting. Sesuai dengan
surat edaran BAKN nomor 01/SE tahun 1977. Lebih jauh dia membeberkan,
jika pejabat pegawai negeri divonis bersalah serta ditahan atas
perintah majelis hakim, maka pejabat yang bersangkutan bisa
diberhentikan sementara. "Itu pun dan bukan dari pegawai negeri
sipil-nya. Hak-hak PNS masih diberikan dan hanya hak jabatan yang
hilang," timpalnya.

Secara tegas Ramzi mengimbau para mahasiswa agar membatalkan niat demo
di Kantor Wali Kota usai sidang di PN Singkawang. Langkah Wali Kota
Hasan Karman SH MM, tetap mempertahankan Rachmat Basuni MSi pada
Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Singkawang dan
Nurdi MSi pada Kepala Bidang PLS di Dinas Pendidikan Kota Singkawang
sesuai dengan aturan yang berlaku. "Wali Kota harus berpatokan pada
ketentuan hukum. Dan tidak boleh melanggarnya," timpalnya.

Ramzi secara terbuka mengatakan, Wali Kota Singkawang senantiasa
memberi perhatian terhadap persoalan yang dihadapi mahasiswa eks
STKIP. Selanjutnya memberi apresiasi positif terhadap langkah para
intelektual muda tersebut dalam menempuh jalur hukum terhadap kasus
dugaan Sisdiknas dan penipuan tersebut. "Langkah mahasiswa sesuai
dengan ketentuan yang ada. Dan Wali Kota tidak mau melanggar aturan
yang telah ditetapkan," serunya.

Beberapa waktu lalu, Hendra selaku Koordinator eks mahasiswa STKIP
Singkawang menyatakan, rasa kecewa dengan keputusan Wali Kota yang
tidak kunjung mencopot kedua terdakwa dari jabatannya. Karena itu, ia
memastikan akan mengerahkan massa untuk berdemonstrasi di Kantor Wali
Kota. "Beberapa elemen organisasi mahasiswa seperti Somadapar dan BIS
sudah menyatakan dukungan turut serta dalam demonstrasi. Ini sebagai
keprihatinan terhadap para pejabat yang sudah terdakwa, namun tetap
saja menggunakan berbagai fasilitas daerah. Seperti mobil dinas dan
lain-lain," tukasnya. (man) 


Source : http://www.equator-news.com/index.php?mib=berita.detail&id=5236


Kirim email ke