Kapanlagi.com - Mayoritas partai politik yang mengajukan bakal calon
ke Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat tidak memenuhi Undang-Undang
No 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Data yang diperoleh di Pontianak, Jumat, untuk 30% keterwakilan
perempuan di tiap daerah pemilihan, dari 38 partai yang mengajukan
bakal calon legislatif, hanya tiga partai yang memenuhi yakni Partai
Perjuangan Indonesia Baru, Partai Bulan Bintang dan Partai Kasih
Demokrasi Indonesia.

Dua partai yakni Partai Penegak Demokrasi Indonesia (versi Musadi) dan
Partai Persatuan Nadhatul Ummah Indonesia tidak mengajukan bakal calon
legislatif perempuan di delapan daerah pemilihan di seluruh Kalbar.

Kemudian, jumlah bakal calon yang diajukan melebihi kuota maksimal
120% di tiap daerah pemilihan juga dilanggar sejumlah partai. Di
daerah pemilihan (Dapil) I yang meliputi Kota Pontianak, alokasi kursi
sebanyak tujuh sehingga jumlah maksimal bakal calon yang dapat
diajukan delapan orang.

Partai yang melebihi kuota di antaranya Partai Hanura, Partai Gerakan
Indonesia Raya dan Partai Persatuan Pembangunan. Di Dapil III Kota
Singkawang dan Kabupaten Bengkayang, alokasi kursi lima sehingga kuota
maksimal 120% untuk enam orang bakal calon.

Partai Hanura mengajukan tujuh orang, Partai PDI Perjuangan delapan
orang, Partai Bintang Reformasi tujuh orang, Partai Kebangkitan
Nasional Ulama tujuh orang.

Secara keseluruhan, jumlah bakal calon yang diajukan ke KPU Kalbar
untuk memperebutkan 55 kursi sebanyak 1.249 orang terdiri atas 859
laki-laki dan 390 perempuan.

Ketua Pokja Pencalonan Anggota DPRD Provinsi KPU Kalbar, Umi
Rifdiawaty mengatakan, untuk tahap pertama KPU akan meneliti tentang
batas waktu pengajuan bakal calon, lembar pengajuan yang
ditandatangani ketua dan sekretaris partai, maksimal kuota 120% di
tiap Dapil, 30% keterwakilan perempuan dan penempatan posisi perempuan
di daftar calon yang diajukan.

KPU Kalbar akan mengundang unsur pimpinan seluruh partai yang
mengajukan bakal calon pada Minggu (24/8) untuk menjelaskan
kelengkapan yang harus dipenuhi sesuai UU No 10 tahun 2008 tersebut.
(kpl/rif)

Source : www.Kapanlagi.com

Kirim email ke