Kapanlagi.com - Mayoritas partai politik yang mengajukan bakal calon ke Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat tidak memenuhi Undang-Undang No 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Data yang diperoleh di Pontianak, Jumat, untuk 30% keterwakilan perempuan di tiap daerah pemilihan, dari 38 partai yang mengajukan bakal calon legislatif, hanya tiga partai yang memenuhi yakni Partai Perjuangan Indonesia Baru, Partai Bulan Bintang dan Partai Kasih Demokrasi Indonesia. Dua partai yakni Partai Penegak Demokrasi Indonesia (versi Musadi) dan Partai Persatuan Nadhatul Ummah Indonesia tidak mengajukan bakal calon legislatif perempuan di delapan daerah pemilihan di seluruh Kalbar. Kemudian, jumlah bakal calon yang diajukan melebihi kuota maksimal 120% di tiap daerah pemilihan juga dilanggar sejumlah partai. Di daerah pemilihan (Dapil) I yang meliputi Kota Pontianak, alokasi kursi sebanyak tujuh sehingga jumlah maksimal bakal calon yang dapat diajukan delapan orang. Partai yang melebihi kuota di antaranya Partai Hanura, Partai Gerakan Indonesia Raya dan Partai Persatuan Pembangunan. Di Dapil III Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang, alokasi kursi lima sehingga kuota maksimal 120% untuk enam orang bakal calon. Partai Hanura mengajukan tujuh orang, Partai PDI Perjuangan delapan orang, Partai Bintang Reformasi tujuh orang, Partai Kebangkitan Nasional Ulama tujuh orang. Secara keseluruhan, jumlah bakal calon yang diajukan ke KPU Kalbar untuk memperebutkan 55 kursi sebanyak 1.249 orang terdiri atas 859 laki-laki dan 390 perempuan. Ketua Pokja Pencalonan Anggota DPRD Provinsi KPU Kalbar, Umi Rifdiawaty mengatakan, untuk tahap pertama KPU akan meneliti tentang batas waktu pengajuan bakal calon, lembar pengajuan yang ditandatangani ketua dan sekretaris partai, maksimal kuota 120% di tiap Dapil, 30% keterwakilan perempuan dan penempatan posisi perempuan di daftar calon yang diajukan. KPU Kalbar akan mengundang unsur pimpinan seluruh partai yang mengajukan bakal calon pada Minggu (24/8) untuk menjelaskan kelengkapan yang harus dipenuhi sesuai UU No 10 tahun 2008 tersebut. (kpl/rif) Source : www.Kapanlagi.com
