Singkawang, Ketiga pimpinan DPRD Kota Singkawang masing-masing H Zaini Nur, Drs Dadang Suryadi MSi dan Mas Ratna Kasijanto MSi telah tuntas diperiksa di Kejari Kota Singkawang. Hasilnya, pembuktian terhadap korupsi dana anggaran DPRD Singkawang Tahun 2005 dan 2006 semakin tajam. Demikian diungkapkan Kejari Kota Singkawang Samsuri SH, Kamis (21/8) sore.
"Tersangka masih tetap dua. Para pimpinan dewan masih sebagai saksi," tandasnya. Kejari Singkawang sudah menetapkan tersangka masing-masing Ibrahim Ali BA sebagai mantan Plt Sekwan dan Lita sebagai pemegang kas DPRD Singkawang sejak 17 Juli 2008. Pemanggilan para pimpinan Dewan tersebut untuk kedua kalinya. Pertama, pada masa penyelidikan dan terakhir pada saat kasus sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Secara runut usai penetapan tersangka, Ketua DPRD Singkawang H Zaini Nur bersama dengan wakilnya Drs Dadang Suryadi diperiksa ada Kamis (14/8) lalu. Sedangkan Kamis (21/8) kemarin giliran Wakil DPRD Mas Ratna Kasijanto menghadapi pertanyaan dari korps adyaksa tersebut. "Ya, kedua tersangka belum kita tahan. Dan sejak dari penetapan menjadi tersangka, keduanya belum pernah kita periksa ulang," aku Samsuri seputar alasan nihilnya penahanan. Saksi lain yang sudah selesai diperiksa pasca penetapan tersangka turut dibeberkan Kajari. Yaitu, mantan Kabag Pembiayaan Setda Kota Singkawang Libertus SSos, mantan Sekwan U Syarial, staf dewan M Rusli, Kasubbag Keuangan Dewan Mardalini, Bendahara Irawan dan staf Asep. "Pekan depan kita akan memeriksa empat anggota Dewan. Surat pemanggilan sudah kita layangkan hari ini (Kamis, red)," tandas Samsuri didampingi Ketua Tim Penyidikan Korupsi Anggaran DPRD Zainul SH. Para anggota DPRD diperiksa sebagai saksi meliputi Suganda Gani SPd, Paryanto, Tambok Pardede SH serta Noreseng Yosef SH. Samsuri menargetkan, akhir tahun 2008 kasus korupsi anggaran DPRD mencapai Rp 3 Miliar tersebut sudah pada tahap penuntutan. Terhadap pemberian sejumlah uang sehingga kedua tersangka tak kunjung ditahan, Samsuri secara tegas membantah. "Kita tidak kunjung menahan kedua tersangka dengan berbagai pertimbangan. Diantaranya kedua tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan kooperatif," bebernya. (man) Source : www.equator-news.com
