Singkawang, KPU Kota Singkawang mengeluarkan keputusan nomor 13 tahun 2008 yang mengatur lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemilu tahun 2009 di Kota Singkawang. Keputusan tersebut juga memperhatikan Surat Wali Kota nomor 270/740/Hk-Tapra tertanggal 20 Agustus 2008 perihal penetapan fasilitas umum untuk kampanye pemilu 2009. Demikian dikemukakan Ketua Kelompok Kerja Sosialisasi KPU Singkawang Ramdan SPdI, Rabu (27/8) siang.
"Lokasi pemasangan alat peraga partai politik untuk keperluan kampanye pemilu 2009 di Kota Singkawang mencakup fasilitas umum dan fasilitas khusus yang ada di wilayah Kota Singkawang," ujarnya. Fasilitas umum tegas Ramdan, tidak semua boleh dipasangi alat peraga. Daerah tersebut yaitu tempat ibadah, pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, lokasi jalan protokol dan bebas hambatan yang berada di Jalan Diponegoro, Firdaus dan Alianyan serta semua jembatan di Kota Singkawang dilarang untuk pemasangan alat peraga. "Pemerintah daerah dan aparat keamanan berwenang mencabut atau memindahkan alat peraga kampanye, tanpa harus memberitahukan kepada peserta pemilu 2009. Ini harus dicamkan setiap parpol peserta pemilu 2009," bebernya. Ramdan menjelaskan, kriteria fasilitas khusus pemasangan alat peraga kampanye 2009 adalah tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta yang mendapat izin dari pemiliknya. Para parpol dalam pemasangan alat peraga kampanye pemilu 2009 juga harus mempetimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota. "Pemasangan alat peraga kampanye pemilu 2009 harus berjarak dari alat peraga peserta pemilu lainnya. Dan KPU Singkawang berwenang memerintahkan peserta pemilu yang tidak memenuhi ketentuan jarak untuk mencabut atau memindahkan alat peraga kampanye," tandasnya. Lebih jauh Ramdan menyatakan, surat keputusan akan dikirimkan kepada Polres, Kodim, Pemkot, Trantib, lima kantor kecamatan, 26 kantor kelurahan dan para parpol di Kota Singkawang dalam beberapa hari ke depan. "Walaupun setiap parpol akan dikirimi, namun saya juga mengimbau mereka untuk proaktif mengambil langsung ke kantor KPU Singkawang," timpalnya. Seputar teknis jadwal dan lokasi kampanye dalam bentuk rapat umum yang berlangsung selama 21 hari sejak 16 Maret 2009, Ramdan memastikan masih akan membahas dan membicarakan dengan para parpol peserta pemilu 2009. Dengan harapan, pelaksanaan pemilu legislatif 2009 berjalan dan berakhir dengan sukses. (man) Sumber : www.equator-news.com
