*Sabtu, 13 September 2008*
*Jual Miras Pemilik Toko Kelontong Ditangkap
*
*Singkawang,-*  Pemilik toko kelontong yang juga menjual miras, Cin (48),
Jumat (11/9) pukul 21.15 WIB ditangkap oleh kepolisian Polres Singkawang.
Toko yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, petugas mendapati ratusan
liter tajuk serta arak putih. Minuman memabukkan dalam puluhan jeriken dan
botol disembunyikan dibalik rak maupun langit-langit toko, guna menghindari
sergapan polisi. Tapi, polisi berhasil membongkarnya dan langsung mengiring
ke Mapolres Singkawang. Cin yang sudah tertangkap hanya bisa berkelit. Cin
mengakui, menjual miras ini hanya untuk menambah penghasilan keluarga

"Sejak dahulu saya mengetahui menjual arak dan tajuk dilarang. Hanya saja
hasil menjual sembako tidak mencukupi sehingga saya nekat mencari sampingan
menjual minuman keras," akunya. Diakui tersangka, pasokan bahan baku arak
diperoleh dari Kelurahan Bagak Sahwa, Kecamatan Singkawang Timur. Semua
minuman merusak kesehatan tersebut diantar agen langsung ke tokonya. "Saya
dan agen miras di Bagak Sahwa berkomunikasi dengan telepon selular. Bila
arak dan tajuk sudah habis terjual segera saya kontak untuk mengirim lagi,"
tandas lelaki yang juga pernah meringkuk dalam sel Polres Singkawang terkait
kasus judi tahun 2007.

Omzet penjualan arak putih dan tajuk perhari, kata Cin, mencapai ratusan
ribu rupiah. Keuntungan yang masuk ke koceknya mencapai 40 persen.
Sementara, Cin hanya duduk manis menunggu para pembeli yang datang langsung
bertransaksi di toko. "Arak dan tajuk saya kemas dalam botol-botol ukuran
0,5 liter. Harganya mencapai Rp5000 perbotol. Namun ada sebagian pelanggan
yang membeli dalam porsi besar," ujarnya.

Cin mengakui, selama ramadhan masih menjual miras. Polisi pun menyamar
sebagai pembeli. Cin sendiri tak menyadari kalau calon pembelinya adalah
anggota polisi. Dia melayani order pembelian tersebut seperti layaknya
pelanggan setia. "Tersangka tertangkap tangan ketika bertransaksi arak.
Sebelum menggerebek kita sudah melakukan penyelidikan intensif sekitar satu
minggu," tegas Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Sarjono SH yang memimpin
operasi penggerebekan didampingi Kasat Intelkam AKP Suwarta, kemarin.

Kepada Cin, polisi mengenakan UU tentang kesehatan. "Tersangka langsung kita
tahan sedangkan barang bukti kita amankan di polres," kata mantan Kapolsek
KP3U Supadio dan Kasat Reskrim Polres Sambas ini.

Hasil penggeledahan di TKP, petugas turut menyita enam jeriken arak serta
satu jerik tajuk. Setiap jeriken memiliki kapasitas 30 liter. Selain itu
terdapat 85 botol arak serta tajuk dan juga satu kantong bahan baku ramuan
arak. (zrf)

http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Singkawang&id=165511

Kirim email ke