*Sabtu, 13 September 2008* *Jual Miras Pemilik Toko Kelontong Ditangkap * *Singkawang,-* Pemilik toko kelontong yang juga menjual miras, Cin (48), Jumat (11/9) pukul 21.15 WIB ditangkap oleh kepolisian Polres Singkawang. Toko yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, petugas mendapati ratusan liter tajuk serta arak putih. Minuman memabukkan dalam puluhan jeriken dan botol disembunyikan dibalik rak maupun langit-langit toko, guna menghindari sergapan polisi. Tapi, polisi berhasil membongkarnya dan langsung mengiring ke Mapolres Singkawang. Cin yang sudah tertangkap hanya bisa berkelit. Cin mengakui, menjual miras ini hanya untuk menambah penghasilan keluarga
"Sejak dahulu saya mengetahui menjual arak dan tajuk dilarang. Hanya saja hasil menjual sembako tidak mencukupi sehingga saya nekat mencari sampingan menjual minuman keras," akunya. Diakui tersangka, pasokan bahan baku arak diperoleh dari Kelurahan Bagak Sahwa, Kecamatan Singkawang Timur. Semua minuman merusak kesehatan tersebut diantar agen langsung ke tokonya. "Saya dan agen miras di Bagak Sahwa berkomunikasi dengan telepon selular. Bila arak dan tajuk sudah habis terjual segera saya kontak untuk mengirim lagi," tandas lelaki yang juga pernah meringkuk dalam sel Polres Singkawang terkait kasus judi tahun 2007. Omzet penjualan arak putih dan tajuk perhari, kata Cin, mencapai ratusan ribu rupiah. Keuntungan yang masuk ke koceknya mencapai 40 persen. Sementara, Cin hanya duduk manis menunggu para pembeli yang datang langsung bertransaksi di toko. "Arak dan tajuk saya kemas dalam botol-botol ukuran 0,5 liter. Harganya mencapai Rp5000 perbotol. Namun ada sebagian pelanggan yang membeli dalam porsi besar," ujarnya. Cin mengakui, selama ramadhan masih menjual miras. Polisi pun menyamar sebagai pembeli. Cin sendiri tak menyadari kalau calon pembelinya adalah anggota polisi. Dia melayani order pembelian tersebut seperti layaknya pelanggan setia. "Tersangka tertangkap tangan ketika bertransaksi arak. Sebelum menggerebek kita sudah melakukan penyelidikan intensif sekitar satu minggu," tegas Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Sarjono SH yang memimpin operasi penggerebekan didampingi Kasat Intelkam AKP Suwarta, kemarin. Kepada Cin, polisi mengenakan UU tentang kesehatan. "Tersangka langsung kita tahan sedangkan barang bukti kita amankan di polres," kata mantan Kapolsek KP3U Supadio dan Kasat Reskrim Polres Sambas ini. Hasil penggeledahan di TKP, petugas turut menyita enam jeriken arak serta satu jerik tajuk. Setiap jeriken memiliki kapasitas 30 liter. Selain itu terdapat 85 botol arak serta tajuk dan juga satu kantong bahan baku ramuan arak. (zrf) http://www.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Singkawang&id=165511
