SINGKAWANG-Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop di Setda
Singkawang, masing-masing Redi (panitia pengadaan barang) dan Asikin
Morris (kontraktor) divonis bebas oleh majelis hakim Setelah yang
diketuai oleh Frans Sihaloho SH MH. Pembacaan vonis itu, Kamis (18/9)
siang di Pengadilan Negeri Singkawang. Kedua terdakwa didampingi oleh
Jamaan Elvis Elwis SH MH sedangkan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan
Negeri Singkawang, Aries Sugiharto SH.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa yang duduk di
kursi pesakitan selama satu tahun penjara. Uang tunai sebesar Rp75,9
juta dikembalikan kepada negara. "Saya merasa puas dengan vonis ini,"
kata Jamaan yang bisa dipanggil Buyung. Sedangkan JPU tidak pernah
menghadirkan saksi dari BPKP untuk menjelaskan audit tentang indikasi
penyimpangan kedua klien saya," katanya

Buyung lagi. Lebih jauh penasihat hukum menyatakan kedua kliennya
tidak pernah merasa memperkaya diri sendiri. JPU tidak pernah
mengkalkulasi ulang harta kedua terdakwa sebelum dan sesudah pengadaan
laptop tersebut. "Apapun langkah JPU selanjutnya, saya akan tetap
mendampingi kedua klien hingga selesai," ujar Buyung yang juga caleg
Partai Golkar ini. Vonis bebas ini, tentu membuat keduanya bersyukur.

Sementara JPU menyebut masih berkoordinasi dengan Kajari Kota
Singkawang Samsuri SH seputar langkah selanjutnya pascavonis bebas.
Panitera Pengganti Juraida Aprianti menyebut JPU diberi waktu tujuh
hari setelah vonis untuk bersikap. Entah menerima atau melakukan upaya
kasasi ke Mahkamah Agung. Sidang perkara korupsi tersebut sudah
berlangsung sejak bulan Juni 200 atau sebanyak 18 kali persidangan. (zrf)

SUMBER : www.pontianakpost.com

Kirim email ke