Kontroversi dan perbedaan pendapat mengenai tanggung jawab yuridis antara Eksekutif atau Kepala Daerah dan Legislatif atau DPRD, masih saja terjadi. Permasalahan ini kerap mengakibatkan terhambatnya tugas utama pemerintahan daerah untuk membangun daerah. Tujuan utama otonomi daerah adalah untuk menyejahterakan masyarakat. Demikian diungkapkan Hasan Karman, Walikota Singkawang, di hadapan sejumlah wartawan cetak di ruang rapat kantor Walikota, Selasa (16/9) siang.
Agar lebih tepat, Hasan Karman juga menuangkan ungkapan dalam bentuk rilis yang kemudian diserahkan pada wartawan diwaktu yang bersamaan. Dalam pertemuan yang dimulai sekitar pukul 14.00-16.00 Wib, Hasan Karman menegaskan pemerintahan daerah, seperti dinyatakan dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah, dilaksanakan Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dalam penjelasan umumnya ditegaskan, sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dan DPRD saling bekerja sama membuat kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat daerah. "Hal ini sesuai dengan tujuan dari otonomi daerah, yaitu membawa kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi masyarakat daerah," kata Hasan Karman. Kebijakan-kebijakan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah sangat terkait dengan kepentingan para stakeholder, terutama masyarakat daerah dan Pemerintah Pusat. Masyarakat berharap bahwa kebijakan yang dikeluarkan Kepala Daerah dan DPRD, dapat membawa kemakmuran nyata yang selama ini mereka mimpikan. Disisi lain, Pemerintah Pusat juga berkepentingan mengawasi pelaksanaan Pemerintahan Daerah, agar sesuai dengan tujuan UU No. 32/2004. BC. Smith menguraikan otonomi sebagai suatu bentuk desentralisasi politik "the legal confering of powers to discharge specified or residual function upon formally constitued local authority" atau secara singkat berarti, otonomi menciptakan pemerintahan daerah itu sendiri atau local self goverment. UU No. 32/2004 secara tegas memberikan penegasan kemitraan antara Kepala Daerah dan DPRD, untuk membangun local self goverment. Dengan tujuan akhir memberi kemakmuran dan kesejahteraan kepada masyarakat lokal. Hasan Karman memaparkan, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 13 dan Pasal 14 UU No. 32/2004, terbagi menjadi dua, yaitu urusan yang bersifat wajib dan urusan yang bersifat pilihan. Untuk menyelenggarakan urusan-urusan tersebut, Kepala Daerah dan DPRD menyusun kebijakan yang memerlukan persetujuan bersama. Sehingga Kepala Daerah dan DPRD memiliki sinergi keterkaitan satu sama lain. Sinergi antara keduanya diamanatkan dalam Penjelasan Umum Angka 4 Paragraf 7 UU No. 32/2004, dan diwujudkan dalam bentuk hubungan kerja yang setara dan bersifat kemitraan. Dengan demikian antara Kepala Daerah dan DPRD, tidak terlihat adanya suatu bentuk hubungan atasan dan bawahan. Atau hubungan subordinasi. "Melainkan hubungan yang saling mendukung dalam melaksanakan fungsi masing-masing," kata Hasan. Disamping itu, hakikat dari UU No. 32/2004 mengenai pemilihan Kepala Daerah adalah, dilakukan secara langsung. Hal ini mengandung makna tanggung jawab besar Kepala Daerah kepada para konstituennya. Yaitu masyarakat daerah yang memilihnya. Demikian juga DPRD mempunyai tanggung jawab serupa kepada konstituen di daerah pemilihan masing-masing. Lantas sekarang pertanyaannya, apakah Kepala Daerah bertanggung jawab kepada DPRD? Jawabannya berdasarkan hakikat dan ketentuan-ketentuan dalam UU No. 32/2004, Kepala Daerah tidak bertanggung jawab kepada DPRD, tetapi merupakan mitra kerja dalam menyusun kebijakan yang berpihak kepada kesejahteraan rakyat. Hasan Karman memberi contoh pidato Mendagri mengenai Penjelasan Menteri Dalam Negeri tentang Implementasi Otonomi Daerah pada Sidang Paripurna Khusus DPD RI tanggal 22 Agustus 2008, bahwa pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD, tidak lagi dapat menjadi ruang yang menyulitkan bagi kepala daerah. Atau terganggunya penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD, sebetulnya ruang DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan dalam rangka untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah. Ketentuan Pasal 25 huruf a UU No. 32/2004 tegas merumuskan bahwa Kepala Daerah menyusun kebijakan-kebijakan yang disetujui bersama dengan DPRD dan diwujudkan dalam Perencanaan Pembangunan Daerah (Vide Pasal 150 UU No. 32/2004) dan penyusunan APBD (Vide Pasal 181 UU No. 32/2004). Oleh karena kebijakan berupa Perencanaan Pembangunan Daerah dan APBD disetujui bersama Kepala Daerah dan DPRD, maka ironis sekali apabila hanya Kepala Daerah saja yang dituntut pertanggungjawabannya atas berbagai kebijakan tersebut, karena DPRD tidak bisa tidak harus turut bertanggung jawab atas kebijakan-kebijakan tersebut. Hal lain yang perlu dipahami secara mendalam adalah, ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU No. 32/2004, khususnya mengenai kewajiban Kepala Daerah, untuk memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD. Apabila tidak hati-hati mencermati hal tersebut, maka dapat terjadi salah penafsiran seolah-olah Kepala Daerah bertanggungjawab kepada DPRD. Perlu dicamkan bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 9 dan Pasal 23 ayat (5) PP No. 3/2007, tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (PP No. 3/2007). Pada prinsipnya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaporkan kepada Pemerintah Pusat, dan kepada DPRD hanya berupa laporan yang bersifat informatif atau keterangan mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Laporan tersebut bukan merupakan bentuk pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD. Namun hanya digunakan sebagai bahan rekomendasi dari DPRD kepada Kepala Daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan. Hasan mengatakan, dari penjabaran yang telah ia sampaikan, tidak dapat dipungkiri, bahwa antara Kepala Daerah dan DPRD mempunyai kedudukan setara dan bersifat kemitraan. Kepala Daerah dipilih seluruh masyarakat yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di sebuah daerah. Sementara anggota DPRD dipilih di masing-masing daerah pemilihan (Dapil). Anggota-anggota DPRD yang terpilih di masing-masing Dapil secara totalitas tergabung menjadi DPRD. Jumlah pemilih Kepala Daerah sama dengan pemilih seluruh anggota DPRD berdasarkan DPT yang digunakan. Karena itu DPRD harus tampil secara kolektif atau memenuhi quorum jika akan mengambil keputusan. Dari kenyataan ini dapat disimpulkan bahwa, Kepala Daerah dipilih langsung oleh rakyat sebagaimana juga DPRD. Sehingga pada hakikatnya Kepala Daerah dan DPRD bertanggungjawab kepada masyarakat, bukan kepada lembaga lain. Pada ketentuan Pasal 25 huruf a jo. Pasal 150 dan Pasal 181 UU No. 32/2004 menyatakan, Kepala Daerah dan DPRD secara bersama-sama menyusun Perencanaan Pembangunan Daerah dan APBD. Sehingga harus bertanggungjawab secara bersama-sama dan tidak sepihak. Hasan Karman menilai, selama ini sering terjadi salah tafsir terhadap Pasal 27 ayat (2) UU No. 32/2004, tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD. Laporan keterangan tersebut harus diartikan sebagai penyampaian keterangan kepada DPRD mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang telah dilakukan Kepala Daerah dan bukan merupakan bentuk pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD. Dari laporan keterangan tersebut, DPRD dapat memberikan masukan untuk koreksi atau perbaikan dan peningkatan kinerja ke depan. "Dengan demikian, Kepala Daerah tidak lagi bertanggungjawab kepada DPRD, karena kesejajaran kedudukan keduanya," kata Hasan. Dengan diundangkannya UU No. 32/2004, khususnya dengan adanya ketentuan pasal-pasal di atas, maka runtuhlah istana gading yang selama ini menaungi superioritas DPRD atas Kepala Daerah. Hal sesuai dengan prinsip Trias Politica Montesquieu yang memisahkan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Masing-masing setara, tidak saling mengatasi dan membawahi. Sebaliknya bisa saling mengawasi, bekerja sama, atau koordinasi sesuai kewenangan masing-masing untuk kepentingan masyarakat. "Dengan maraknya Pilkada di seluruh tanah air dan agenda pesta demokrasi 2009, akan menghasilkan legislatif baru, mudah-mudahan analisis di atas bisa dijadikan sebagai renungan," kata Hasan Karman. SUMBER : www.borneo-tribune.net
