Mulai 1 Januari, Bayar Fiskal Tanpa NPWP Rp 2,5 Juta
KOMPAS/R ADHI KUSUMAPUTRA
Suasana di Bandara Soekarno-Hatta,
Jumat (1/2) malam.
var so = new
SWFObject('http://tv.kompas.com/video/mediaplayer.swf','mpl','298','225','8');so.addParam('allowscriptaccess','always');so.addParam('allowfullscreen','true');so.addVariable('height','225');so.addVariable('width','298');so.addVariable('file','rtmp://stream.seleb.tv:443/default/');so.addVariable('image','http://tv.kompas.com/images/stories/081118_z_metropolitan.jpg');so.addVariable('id','081118_z_metropolitan');so.write('player');Bayar
Utang Pajak Sekarang, Bebas Sanksi Administrasi /KompasTV
Artikel Terkait:
Pemerintah Belum Siap Hadapi
KrisisJangan Lupakan Kebijakan FiskalPaksa Punya NPWP, Tarif Fiskal Bakal Tiga
Kali LipatMau Bebas Fiskal, Urus NPWP Dulu!Hore.. Bebas Fiskal Bagi yang Punya
NPWP
Selasa, 30 Desember 2008 | 11:43 WIB
JAKARTA, SELASA —
Tarif fiskal keluar negeri (FLN) bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP)
dalam negeri yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan
berusia 21 tahun ditetapkan Rp 2,5 juta untuk angkutan udara, dan Rp 1
juta untuk angkutan laut tiap kali keberangkatan keluar negeri.
Direktur
Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro
dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (30/12),
menyebutkan, kewajiban membayar fiskal keluar negeri bagi yang tidak
memiliki NPWP akan mulai berlaku 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010.
Djoko
menyebutkan, besaran tarif itu berdasarkan Rancangan Peraturan
Pemerintah (RPP) yang akan segera diterbitkan. Pembayaran FLN itu
merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPh) yang dapat
dikreditkan terhadap PPh yang terutang pada akhir tahun oleh WP OP yang
bersangkutan setelah memiliki NPWP.
Pengecualian dari
kewajiban membayar FLN dilakukan secara otomatis untuk WP OP tertentu
dan dengan cara menerbitkan surat keterangan bebas fiskal keluar negeri
(SKBFLN).Yang bebas otomatis adalah WP OP yang berusia kurang
dari 21 tahun, orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183
hari dalam 12 bulan, pejabat perwakilan diplomatik, pejabat perwakilan
organisasi internasional, WNI yang memiliki dokumen penduduk negara
lain (termasuk pelajar/mahasiswa yang belajar di LN dengan menunjukkan
identitas seperti kartu pelajar), jemaah haji, pelintas batas jalan
darat, dan TKI dengan kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN).Sementara
itu, yang bebas dengan SKBFLN adalah mahasiswa dengan rekomendasi
perguruan tinggi, orang asing yang melakukan penelitian, TKA di 3 Pulau
(Batam, Bintan, dan Karimun), penyandang cacat atau orang sakit yang
akan berobat keluar negeri atas biaya outsource termasuk
seorang pendamping, anggota misi kesenian (budaya, olahraga, dan
agama), program pertukaran mahasiswa/pelajar, dan TKI selain dengan
KTKLN.Mengenai tata cara pelaksanaan ketentuan itu, Djoko
menjelaskan, bagi yang diwajibkan membayar maka WP OP melakukan
pembayaran FLN pada bank penerima pembayaran dan akan menerima tanda
bukti pembayaran FLN (TBPFLN) atau unit pelaksana fiskal luar negeri
(UPFLN) tertentu yang dapat menerima pembayaran FLN jika di lokasi
keberangkatan tidak terdapat bank penerima pembayaran FLN.
Kemudian, penumpang menyerahkan paspor dan boarding pass kepada petugas
penerima pembayaran atau UPFLN tertentu yang dapat menerima pembayaran
FLN.Petugas menerima pembayaran TBPFLN menerima paspor dan boarding pass dari
penumpang dan meneliti kebenaran dokumen dimaksud.Setelah
menerima pembayaran FLN, bank atau UPFLN wajib mengisi formulir TBPFLN
dengan benar, jelas, dan lengkap dalam rangkap 3, yaitu 1 dan 2
diserahkan penumpang beserta paspor dan boarding pass, sementara 3 sebagai
arsip bank/UPFLN.Selanjutnya penumpang menyerahkan paspor, boarding pass, dan
TBPFLN kepada petugas counter
pengecekan FLN pada saat penumpang akan menuju gerbang imigrasi, untuk
diteliti dan distempel tanggal pada lembar ke-1 TBPFLN, selanjutnya
menyerahkan lembar ke-2 TBPFLN kepada petugas counter pengecekan FLN sebagai
arsip UPFLN.
EDJ
Sumber : Ant