Rabu, 25 Februari 2009 , 07:46:00 Sosiologis Etnis Tionghoa Oleh : Adhie Rumbee<http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=15439#>
ADALAH suatu fakta sejarah yang tidak terbantah bahwa etnis Tionghoa adalah “pendatang“ (terlepas dari kenyataan bahwa kedatangannya terjadi berabad-abad lampau, sehingga keberadaannya bukan lagi hal baru). Fakta sejarah ini tidak bisa dihapus dan harus diterima sebagai bagian integral kehidupan orang Tionghoa di Indonesia. Yang perlu dipersoalkan adalah apakah pendatang tak punya hak ditempat ia tinggal sekarang, terlebih jika telah hidup bergenerasi ratusan tahun disitu? Hak untuk hidup ditempat tinggalnya sekarang secara legal sudah dilindungi Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, terutama karena warga Tionghoa telah memilih Warga Negara Indonesia (WNI),lengkap dengan segala hak dan kewajiban yang melekat padanya. Jadi secara sosiologis, posisi warga etnis Tionghoa telah berubah dari pendatang menjadi penduduk dan warga negara. Dinyatakan bahwa 26,45 % dari jumlah seluruh etnis Tionghoa di Indonesia, yang tinggal di Jakarta ada sekitar 460.002 orang atau 5,53 % dari seluruh penduduk Jakarta. Begitu juga di Kalimantan Barat ada 20,30 % dari seluruh warga Tionghoa Indonesia atau 9,46 % dari seluruh penduduk Kalimantan Barat, nomor 3 terbesar setelah etnis lainnya. Dengan jumlah dan posisi yang cukup signifikan, tak heran bila pasca perubahan peta politik Indonesia di Tahun 1998, warga Tionghoa mulai berminat terjun ke dunia Politik mewakili komunitasnya.Bahkan pada tahun 2007 di Kalimantan Barat, warga etnis Tionghoa berhasil menjadi Wakil Gubernur, Walikota Singkawang dan Wakil Bupati Sekadau. Bagaimana kita membaca fenomena ini dari sudut kepentingan orang Tionghoa itu sendiri ? Secara sosiologis, tentu penting bagi komunitas yang jumlahnya cukup besar mempunyai wakil-wakil di DPRD, pemilihan calon Legislatif 2009 sudah diambang pintu, warga etnis Tionghoa ini diharapkan mampu bekerja keras dan berjuang untuk dapat duduk di kursi DPRD, agar aspirasinya bisa disalurkan dengan baik. Persoalan ini tentu tidak sesederhana seperti membalik telapak tangan. Sejak masa reformasi sekarang ini, warga Tionghoa telah berhasil pula memperjuangkan agar tidak lagi disebut sebagai orang China, melainkan disebut sebagai orang Tionghoa. Disamping itu karena alasan hak asasi manusia dan sikap non-diskriminasi, sejak masa pemerintahan B.J Habibie melalui Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 Tentang Penghentian Penggunaan Istilah Pribumi dan Non-Pribumi, seluruh aparatur pemerintahan telah pula diperintahkan untuk tidak lagi menggunakan istilah pribumi dan non-pribumi untuk membedakan penduduk keturunan China dengan warga negara Indonesia pada umumnya. Kalaupun ada perbedaan, maka perbedaan itu hanyalah menunjuk pada adanya keragaman etnisitas saja. Karena itu, status hukum dan status sosiologis golongan keturunan Tionghoa ditengah masyarakat Indonesia sudah tidak perlu lagi dipersoalkan. Akan tetapi, banyak kalangan dan saya sendiri juga tidak begitu sreg dengan sebutan Tionghoa itu dinisbatkan kepada kelompok masyarakat Indonesia Keturunan China. Secara psikologis, istilah Tionghoa itu malah lebih distingtif atau lebih memperlebar jarak antara masyarakat keturunan dengan masyarakat Indonesia pada umumnya. Apalagi, pengertian dasar istilah Tionghoa itu sendiri terdengar lebih tinggi posisi dasarnya atau bahkan terlalu tinggi posisinya dalam berhadapan dengan kelompok masyarakat diluar keturunan China. Tiongkok atau Tionghoa itu sendiri mempunyai arti sebagai negara pusat yang didalamnya terkandung pengertian memperlakukan negara-negara diluarnya sebagai negara pinggiran. Karena itu, penggantian istilah China yang dianggap cenderung merendahkan dengan perkataan Tionghoa yang bernuansa kebanggaan bagi orang China justru akan berdampak buruk, karena dapat menimbulkan dampak psikologi bandul jam yang bergerak ekstrim dari satu sisi kesisi ekstrim yang lain. Dipihak lain, penggunaan istilah Tionghoa itu sendiri juga dapat direspons sebagai “kejumawaan“ dan mencerminkan arogansi cultural atau superiority complex dari kalangan masyarakat China peranakan di mata masyarakat Indonesia pada umumnya. Mestinya reformasi perlakuan terhadap masyarakat keturunan China dan warga keturunan lainnya tidak perlu diwujudkan dalam bentuk penggantian istilah semacam itu. Yang lebih penting untuk dikembangkan adalah pemberlakuan sistem hukum yang bersifat non-diskriminatif berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia, diiringi dengan upaya penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu, dan didukung pula oleh ketulusan semua pihak untuk secara sungguh-sungguh memperdekat jarak atau gap sosial, ekonomi dan politik yang terbuka lebar selama ini. Bahkan, jika mungkin , warga keturunan pun tidak perlu lagi menyebut dirinya dengan etnisitas tersendiri. Misalnya siapa saja warga keturunan yang lahir di Kalimantan Barat, cukup menyebut dirinya sebagai orang Kalbar saja, atau lebih ideal lagi dapat mengidentifikasikan diri sebagai orang Pontianak. Bagi yang lahir di Singkawang cukup menyebut dirinya orang Singkawang dan yang lahir di Medan menyebut dirinya orang Medan dan sebagainya. Memang, jika kita menelaah kembali status kependudukan dan kewarganegaraan Indonesia yang diperoleh warga Tionghoa, ada satu persoalan mendasar yang tak pernah kita sadari dan bicarakan. Status itu tak hanya memberikan keuntungan positif, tapi juga membawa implikasi negatif. Ketika warga Tionghoa telah menjadi penduduk dan WNI, maka kepadanya diberikan identitas tetap, sebagaimana identitas tersebut juga diberikan kepada warga Indonesia dari etnis lain. Konsekuensi dari diperolehnya identitas tetap itu adalah bahwa ada hak dan kewajiban yang melekat padanya. Hak dan kewajiban itu berlaku sama bagi setiap orang yang disebut sebagai penduduk dan WNI. Dengan kata lain, ada keseragaman identitas dan posisi yang dilekatkan pada mereka yang secara legal dinyatakan sebagai penduduk dan WNI. Keseragaman identitas dan posisi sebagai penduduk dan warganegara ini, di satu sisi menempatkan warga Tionghoa Indonesia sejajar dengan warga Indonesia dari etnis lainnya, akan tetapi disisi lain juga menuntut warga Tionghoa Indonesia untuk tidak boleh tampil berbeda dengan WNI lainnya. ** *) Penulis, mantan Ketua MABT Kalbar, kini Politikus Partai Demokrat.
