Rabu, 25 Februari 2009 , 07:46:00
Sosiologis Etnis Tionghoa
Oleh : Adhie 
Rumbee<http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=15439#>

ADALAH suatu fakta sejarah yang tidak terbantah bahwa etnis Tionghoa adalah
“pendatang“ (terlepas dari kenyataan bahwa kedatangannya terjadi
berabad-abad lampau, sehingga keberadaannya bukan lagi hal baru). Fakta
sejarah ini tidak bisa dihapus dan harus diterima sebagai bagian integral
kehidupan orang Tionghoa di Indonesia. Yang perlu dipersoalkan adalah apakah
pendatang tak punya hak ditempat ia tinggal sekarang, terlebih jika telah
hidup bergenerasi ratusan tahun disitu?


Hak untuk hidup ditempat tinggalnya sekarang secara legal sudah dilindungi
Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, terutama karena
warga Tionghoa telah memilih Warga Negara Indonesia (WNI),lengkap dengan
segala hak dan kewajiban yang melekat padanya. Jadi secara sosiologis,
posisi warga etnis Tionghoa telah berubah dari pendatang menjadi penduduk
dan warga negara. Dinyatakan bahwa 26,45 % dari jumlah seluruh etnis
Tionghoa di Indonesia, yang tinggal di Jakarta ada sekitar 460.002 orang
atau 5,53 % dari seluruh penduduk Jakarta. Begitu juga di Kalimantan Barat
ada 20,30 % dari seluruh warga Tionghoa Indonesia atau 9,46 % dari seluruh
penduduk Kalimantan Barat, nomor 3 terbesar setelah etnis lainnya.


Dengan jumlah dan posisi yang cukup signifikan, tak heran bila pasca
perubahan peta politik Indonesia di Tahun 1998, warga Tionghoa mulai
berminat terjun ke dunia Politik mewakili komunitasnya.Bahkan pada tahun
2007 di Kalimantan Barat, warga etnis Tionghoa berhasil menjadi Wakil
Gubernur, Walikota Singkawang dan Wakil Bupati Sekadau. Bagaimana kita
membaca fenomena ini dari sudut kepentingan orang Tionghoa itu sendiri ?
Secara sosiologis, tentu penting bagi komunitas yang jumlahnya cukup besar
mempunyai wakil-wakil di DPRD, pemilihan calon Legislatif 2009 sudah
diambang pintu, warga etnis Tionghoa ini diharapkan mampu bekerja keras dan
berjuang  untuk dapat duduk di kursi DPRD, agar aspirasinya bisa disalurkan
dengan baik. Persoalan ini tentu tidak sesederhana seperti membalik telapak
tangan.


Sejak masa reformasi sekarang ini, warga Tionghoa telah berhasil pula
memperjuangkan agar tidak lagi disebut sebagai orang China, melainkan
disebut sebagai orang Tionghoa. Disamping itu karena alasan hak asasi
manusia dan sikap non-diskriminasi, sejak masa pemerintahan B.J Habibie
melalui Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 Tentang Penghentian
Penggunaan Istilah Pribumi dan Non-Pribumi, seluruh aparatur pemerintahan
telah pula diperintahkan untuk tidak lagi menggunakan istilah pribumi dan
non-pribumi untuk membedakan penduduk keturunan China dengan warga negara
Indonesia pada umumnya. Kalaupun ada perbedaan, maka perbedaan itu hanyalah
menunjuk pada adanya keragaman etnisitas saja. Karena itu, status hukum dan
status sosiologis golongan keturunan Tionghoa ditengah masyarakat Indonesia
sudah tidak perlu lagi dipersoalkan.


Akan tetapi, banyak kalangan dan saya sendiri juga tidak begitu sreg dengan
sebutan Tionghoa itu dinisbatkan kepada kelompok masyarakat Indonesia
Keturunan China. Secara psikologis, istilah Tionghoa itu malah lebih
distingtif atau lebih memperlebar jarak antara masyarakat keturunan dengan
masyarakat Indonesia pada umumnya. Apalagi, pengertian dasar istilah
Tionghoa itu sendiri terdengar lebih tinggi posisi dasarnya atau bahkan
terlalu tinggi posisinya dalam berhadapan dengan kelompok masyarakat diluar
keturunan China.


Tiongkok atau Tionghoa itu sendiri mempunyai arti sebagai negara pusat yang
didalamnya terkandung pengertian memperlakukan negara-negara diluarnya
sebagai negara pinggiran. Karena itu, penggantian istilah China yang
dianggap cenderung merendahkan dengan perkataan Tionghoa yang bernuansa
kebanggaan bagi orang China justru akan berdampak buruk, karena dapat
menimbulkan dampak psikologi bandul jam yang bergerak ekstrim dari satu sisi
kesisi ekstrim yang lain.


Dipihak lain, penggunaan istilah Tionghoa itu sendiri juga dapat direspons
sebagai “kejumawaan“ dan mencerminkan arogansi cultural atau superiority
complex dari kalangan masyarakat China peranakan di mata masyarakat
Indonesia pada umumnya. Mestinya reformasi perlakuan terhadap masyarakat
keturunan China dan warga keturunan lainnya tidak perlu diwujudkan dalam
bentuk penggantian istilah semacam itu.
Yang lebih penting untuk dikembangkan adalah pemberlakuan sistem hukum yang
bersifat non-diskriminatif berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia,
diiringi dengan upaya penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu, dan
didukung pula oleh ketulusan semua pihak untuk secara sungguh-sungguh
memperdekat jarak atau gap sosial, ekonomi dan politik yang terbuka lebar
selama ini. Bahkan, jika mungkin , warga keturunan pun tidak perlu lagi
menyebut dirinya dengan etnisitas tersendiri. Misalnya siapa saja warga
keturunan yang lahir di Kalimantan Barat, cukup menyebut dirinya sebagai
orang Kalbar saja, atau lebih ideal lagi dapat mengidentifikasikan diri
sebagai orang Pontianak. Bagi yang lahir di Singkawang cukup menyebut
dirinya orang Singkawang dan yang lahir di Medan menyebut dirinya orang
Medan dan sebagainya.
Memang, jika kita menelaah kembali status kependudukan dan kewarganegaraan
Indonesia yang diperoleh warga Tionghoa, ada satu persoalan mendasar yang
tak pernah kita sadari dan bicarakan. Status itu tak hanya memberikan
keuntungan positif, tapi juga membawa implikasi negatif.


Ketika warga Tionghoa telah menjadi penduduk dan WNI, maka kepadanya
diberikan identitas tetap, sebagaimana identitas tersebut juga diberikan
kepada warga Indonesia dari etnis lain. Konsekuensi dari diperolehnya
identitas tetap itu adalah bahwa ada hak dan kewajiban yang melekat padanya.
Hak dan kewajiban itu berlaku sama bagi setiap orang yang disebut sebagai
penduduk dan WNI. Dengan kata lain, ada keseragaman identitas dan posisi
yang dilekatkan pada mereka yang secara legal dinyatakan sebagai penduduk
dan WNI. Keseragaman identitas dan posisi sebagai penduduk dan warganegara
ini, di satu sisi menempatkan warga Tionghoa Indonesia sejajar dengan warga
Indonesia dari etnis lainnya, akan tetapi disisi lain juga menuntut warga
Tionghoa Indonesia untuk tidak boleh tampil berbeda dengan WNI lainnya. **

*) Penulis, mantan Ketua MABT Kalbar, kini Politikus Partai Demokrat.

Kirim email ke