Jum'at, 10 Juli 2009 , 09:07:00
Segera Ajukan Raperda PDAM
<http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&id=21331#>

SINGKAWANG-Fraksi AKSI DPRD Singkawang mendesak kepada Wali Kota Singkawang
mengajukan rancangan peraturan daerah tentang PDAM. Juru bicara Fraksi AKSI,
Abdul Muthalib dalam kesempatan itu mengungkapkan, sehubungan telah
diserahkannya aset dan status kepemilikan PDAM antara Kabupaten Sambas ke
Pemkot Singkawang, maka wali kota harus segera menyampaikan raperda
tersebut. Mengapa hal ini diungkapkan dan didesak, menurut Abdul Muthalib,
perda ini diperlukan sebagai dasar bagi manajemen PDAM dan syarat pengajuan
penghapusan atau pemutihan hutang di Departemen Keuangan RI.

“Apabila tidak dilakukan, maka manajemen PDAM tidak akan menjadi lebih baik,
Pemkot Singkawang pun akan mewarisi hutang yang akan semakin besar. Padahal,
kita ketahui bersama, air merupakan kebutuhan manusia, belum dinikmati
sebagian besar warga Kota Singkawang,” kata politisi PKB ini. Desakan dari
Fraksi AKSI tersebut dijawab oleh Wali Kota Singkawang, Hasan Karman.
Menurut dia, rancangan peraturan daerah PDAM masih dalam proses pembahasan.
“Dalam waktu tidak terlalu lama, draft rancangan perda tersebut, akan kami
sampaikan kepada DPRD Singkawang,” kata Hasan Karman singkat. Mengenai PDAM,
terus menjadi sorotan masyarakat. Sebab, selama ini PDAM belum mampu
memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga Kota Singkawang.

Saat ini, PDAM yang merupakan warisan Kabupaten Sambas, hanya mampu melayani
12 ribu pelanggan. Padahal, puluhan ribu pelanggan masih antre untuk
memperoleh sambungan. Sebelumnya, Plt Direktur PDAM Kota Singkawang, Emy E
mengakui, tidak akan melayani sambungan baru sebelum membenahi jaringan yang
ada. Sebab, jaringan yang ada sudah tua, dan masih banyak persoalan untuk
diatasi. “Butuh dana besar, guna mengganti jaringan yang ada,” kata Emy,
dalam kesempatan beberapa waktu lalu. (zrf)

Kirim email ke