SINGKAWANG. Defisit APBD Kota Singkawang Tahun Anggaran (TA) 2010 yang mencapai Rp 59 miliar, juga menjadi perhatian Walikota Singkawang Hasan Karman SH MM. Dia berharap Pemkot Singkawang bersama DPRD Kota Singkawang melakukan review.
Hasan Karman mendesak dibentuk perda baru yang mengacu kepada Undang-undang (UU) nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Disadari atau tidak tegasnya, perda yang disusun selama ini masih mengacu pada UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dianggap sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan ekonomi selama saat ini. “Kita masih banyak menggunakan perda yang dibuat pada masa Kabupaten Sambas dulu. Sehingga sudah tidak sesuai dengan kondisi Kota Singkawang saat ini,” terangnya. Karena itu, Hasan Karman berjanji tahun ini akan membenahi perda-perda yang berkaitan dengan penerimaan, agar dapat meningkatkan PAD diikuti dengan rasionalisasi penggunaan anggaran. (oVa/Humas) Sumber : http://www.equator-news.com/index.php?mib=berita.detail&id=13167
