Kepemimpinan Wanita
Jamaah Jumat rahimakumullah,
Marilah dengan penuh kekhusyuan kita lantunkan
puja-puji syukur ke hadirat Ilahi Rabbi yang telah
meringankan kaki kita, memudahkan jalan kita dan
memberikan kesehatan sehingga kita dapat melakukan
shalat Jumat berjamaah.
Shalawat dan salam tercurah kepada Nabi Muhammad SAW,
sahabat, keluarga serta para pengikut-pengikutnya
sambung menyambung hingga hari kiamat nanti.
Jamaah sekalian,
Sebelum khatib memulai khutbah pada Jumat kali ini,
izinkanlah khatib mengingatkan kepada diri sendiri dan
jamaah sekalian untuk senantiasa meningkatkan keimanan
dan ketaqwaan kita. Selain itu, marilah kita ikuti
khutbah ini dengan seksama. Tanpa ada yang tertidur.
Bagaimana pun, khutbah merupakan bagian penting.
Jangan khawatir, khutbah ini tidak akan lebih dari 20
menit.
Jamaah Jumat yang berbahagia,
Rakyat Indonesia kini tengah menanti seorang pemimpin
yang akan ditentukan pada 5 Juli mendatang. Sejumlah
pasangan telah mendaftarkan diri di KPU. Nah, dari
bursa presiden itu, persoalan wanita sebagai kepala
negara tetap menjadi wacana yang perlu diperhatikan.
Jamaah sekalian,
Seluruh ulama sepakat bahwa wanita haram menduduki
jabatan kekhilafahan. Jadi masalah haramnya perempuan
menjadi pemimpin negara bukanlah masalah khilafiyah.
Imam Al-Qurthubiy, menyatakan dalam tafsirnya
Al-Jaami' li Ahkam Al-Quran, Juz I. hal. 270,
menyatakan bahwa :
"Khalifah haruslah seorang laki-laki dan mereka (para
fuqaha) telah bersepakat bahwa wanita tidak boleh
menjadi imam (khalifah). Namun mereka berselisih
tentang bolehnya wanita menjadi qadhi berdasarkan
diterimanya kesaksian wanita dalam pengadilan�.
Argumentasi paling gamblang dan sharih tentang
haramnya wanita menduduki tampuk kekuasaan adalah,
sabda Rasulullah saw :
"Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan
kepemimpinan mereka kepada wanita". (HR Bukhari,
Ahmad, Tirmidzi, dan an-Nasa'i dari Abu Bakrah ra)
Hadits ini dari segi riwayah tidak seorangpun pakar
hadits yang mempersoalkan kesahihannya. Sedangkan dari
segi dirayah (pemahaman makna); dalalah hadits ini
menunjukkan dengan pasti haramnya wanita memegang
tampuk kekuasaan negara. Meski dalam bentuk ikhbar
-dilihat dari sighatnya- hadits ini tidak otomatis
menunjukkan hukum mubah. Sebab, parameter yang
digunakan untuk menyimpulkan apakah sebuah khithab
berhukum wajib, sunnah, mubah, makruh, ataupun haram
adalah qarinahnya (indikasi), bukan sighatnya (bentuk
kalimatnya).
Latar belakang turunnya hadits ini memang ditujukan
kepada masyarakat Persia yang menyerahkan urusan
kekuasaan kepada seorang wanita. Akan tetapi, walaupun
hadits ini merupakan komentar atas suatu kejadian
--pengangkatan wanita menjadi raja--, namun kata
"qaumun" (isim jins dalam bentuk nakirah) ini
memberikan makna umum ('aam). Artinya kata qaum di
atas berlaku untuk semua kaum, termasuk kaum muslim di
dalamnya. Dalam redaksi hadits itu, Rasul tidak
melafadzkan dengan kata, lan yufliha qaum al-faaris
(tidak beruntung masyarakat Persia), akan tetapi
menggunakan kata-kata umum, yakni �qaumun�. Selain
itu, tidak ada satupun riwayat yang mentakhsish hadits
ini. Dengan demikian berlaku kaidah, Al-'aam yabqa fi
'umuumihi ma lam yarid dalil at-takhsish� (Lafadz umum
tetap dalam keumumannya selama tidak ada dalil yang
mengkhususkannya). Sedangkan latar belakang (sababul
wurud) turunnya hadits ini tidak pula bisa digunakan
dalil untuk mentakhshishnya (mengkhususkannya). Sebab,
lafadz hadits ini dalam bentuk umum. Sedangkan latar
belakang kejadian bukanlah dalil syara'. Karena latar
belakang bukanlah hadits Nabi. Oleh karena itu latar
belakang sabda Nabi di atas tidak ada kaitannya sama
sekali dengan penetapan hukum. Oleh karena itu latar
belakang atau suatu sebab dari suatu dalil tidak dapat
mentakhsis dalil. Maka berlaku kaidah bahasa yang
masyhur dalam ilmu usul fiqh, "Al-'Ibrah bi 'umum
al-lafzhi la bi khususi as-sabab," (pengertian diambil
dari umumnya lafadz bukan khususnya sebab).
Adapun hukum yang terkandung di dalamnya pembahasannya
sebagai berikut. Meski, hadits ini dalam bentuk ikhbar
(kalimat berita), namun di dalam lafadz hadits itu ada
qarinah yang menunjukkan keharamannya secara pasti..
Pertama, harf lan (harf nahy li al-mustaqbal au li
al-ta'bid), huruf larangan untuk masa mendatang jadi
maksudnya adalah tidak akan pernah, dan untuk
selamanya. Kedua, huruf lan ini dihubungkan dengan
yufliha (beruntung), lafadz ini menunjukkan adanya
dzam (celaan) dari Rasulullah SAW.
Jamaah sekalian,
Argumen bahwa wanita dalam Islam bisa saja menjadi
kepala negara sebagaimana ditunjukkan pada kisah
Syajaratuddur dan ratu Bilqis tidak bisa diterima.
Memang ratu Syajaratuddur, seorang perempuan dari
dinasti Mamalik pernah berkuasa di Mesir. Tapi
kenyataan sejarah ini tidak bisa dijadikan landasan
argumentasi bolehnya seorang perempuan menjadi
presiden, karena landasan syar�iy adalah Al-Qur�an,
Al-Hadits, Ijma� Shahabat dan Qiyas. Lagi pula
Syajaratuddur mendapatkan kekuasaan secara kebetulan.
Ia kebetulan adalah istri dari penguasa Mesir, Malikus
Shalih, yang tunduk kepada khalifah al-Mustansir
Billah dari Bani Abbasiyah yang berpusat di Baghdad.
Setelah Malikus Shalih wafat, kekuasaannya diserahkan
kepada istrinya Syajaratuddur. Mendengar hal ini,
khalifah al-Mustansir Billah segera mengirim surat
mempersoalkan keadaan di Mesir, apakah tidak ada
laki-laki yang bisa menjadi pemimpin. Bila tidak ada,
khalifah akan segera mengirim seorang laki-laki untuk
menggantikan Malikush Shalih memimpin Mesir. Akhirnya,
setelah berkuasa selama tiga bulan, Syajaratuddur
digantikan oleh Emir Izzudin yang kemudian
menikahinya.
Demikian juga tentang kisah ratu Bilqis. Kisah yang
diabadikan dalam al-Qur�an tidak bisa dijadikan
sebagai landasan syar�iy. Lagi pula, dalam kisah itu,
ratu Bilqis akhirnya juga melepaskan kekuasaanya
setelah ditundukkan oleh Nabi Sulaiman dalam tempo
sesingkat-singkatnya. Bahkan akhirnya menjadi istri
nabi yang telah menaklukkannya itu.
Lagipula, kisah umat sebelum Islam dalam ushul fiqih
termasuk dalam Syar�u Man Qablana (Syariat Umat
Sebelum Kita) yang sebenarnya tidak merupakan syariat
bagi kita (umat Islam).Sebab syariat Islam telah
menasakh syariat-syariat sebelum Islam, sesuai firman
Allah SWT :
�Dan telah Kami turunkan kepadamu Al Qur`an dengan
membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya,
yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan
muhaimin (penasakh) terhadap kitab-kitab yang lain
itu�� (QS Al Maaidah : 48)
Dalam hal ini para ulama Asy� ariyah, Imam Ahmad
(dalam satu riwayat), Ibnu Hazm, sebagian ulama Ahnaf,
dan mayoritas mujtahid madzhab Asy Syafi�i (seperti Al
Ghazali, Al Amidi, Ar Razi) berpendapat bahwa syariat
umat sebelum kita, bukanlah syariat bagi kita
(Muhammad Husain Abdullah, Al Wadhih fi Ushul Al Fiqh,
hal. 209)
Jamaah sekalian,
Haramnya kepemimpinan wanita dalam negara juga tidak
ada kaitannya dengan pelanggaran HAM, dan demokrasi.
Haramnya kepemimpinan wanita merupakan bagian dari
aturan Islam. Memang benar, dengan menggunakan sudut
pandang HAM dan demokrasi yang kufur, pelarangan
wanita dalam kekuasaan negara bisa dianggap
pelanggaran. Sebab, aturan HAM dan demokrasi memang
menetapkan ketentuan semacam itu. Namun, seorang
mukmin sejati, hanya mengambil ketetapan dari Al-Quran
dan Sunnah, walaupun bertentangan dengan HAM dan
demokrasi. Bukan sebaliknya, yaitu mengambil HAM dan
demokrasi walaupun bertentangan dengan Al-Quran dan
Sunnah. Cukuplah Al-Quran dan As Sunnah sebagai dalil
bagi kaum muslim dan dia tidak akan berfikir untuk
memilih yang lain. Tentu bagi seorang muslim yang
bertakwa, keridha'an Allah segala-galanya bagi dia.
Sikap yang semacam inilah yang seharusnya dimiliki
oleh muslim yang bertakwa. Sebagaimana firman Allah
Ta'ala dalam surah al-Ahzab ayat 36. Maka memilih HAM
dan demokrasi dan mencampakkan Al-Quran dan As Sunnah,
merupakan bentuk kesesatan yang nyata! Bahkan, Allah
swt menjelaskan pula kebatilan serangan kafir kaum
feminis yang sok demokratis dengan firman-Nya :
"Dan janganlah kamu iri hati dengan apa yang
dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak
dari sebagian yang lain. (Karena) bagi laki-laki ada
bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi wanita
(pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan" (QS
An-Nisaa' [4]:32)
Jamaah yang berbahagia,
Haramnya wanita menduduki tampuk kekuasaan negara,
bukanlah perkara khilafiyah. Dalil-dalil sharih telah
menunjukkan hal itu. Sudah seharusnya kaum muslim
kembali pada keputusan Allah SWT tanpa perasaan ragu
maupun perasaan 'sempit' dan pasrah dengan sepenuhnya
pasrah. Sikap yang seperti itulah yang dijelaskan oleh
Allah SWT dalam surah al-Nisa' ayat 65.
Maka sikap membangkang terhadap keputusan Allah dan
Rasul-Nya adalah merupakan tindak kemaksiyatan yang
paling besar. Apalagi, kalau sikap tersebut diikuti
dengan tindakan pemerkosaan dan pemaksaan terhadap
nash-nash qath'iy agar sejalan dengan kepentingan
politik dan hawa nafsu manusia. Sungguh, hanya kembali
kepada syari'at Allah dengan menegakkan negara
Khilafah Islamiyyah-lah, kaum muslim akan selamat
serta seluruh problem kaum muslimin dapat dipecahkan
dengan sahih.
barokallahuli walakum
__________________________________
Do you Yahoo!?
Yahoo! Domains � Claim yours for only $14.70/year
http://smallbusiness.promotions.yahoo.com/offer
--------------------------------------------------
Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Bekasi, forum untuk
menambah teman, saudara, sahabat, dan [.....].
Jika ingin berhenti menerima email dari sma1bks,
kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Ingin menerima email dari sma1bks, kirim email ke
[EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/sma1bks/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/