Kiriman dari temenku, just Info aja

Cheers
@ji


WALHI Akan Adukan Kasus Blue Mall ke Pengadilan
Rabu, 11 Agustus 2004 | 19:17 WIB 
TEMPO Interaktif, Jakarta: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) akan
membentuk tim dan melakukan investigasi kemungkinan penyimpangan perizinan
proyek Blue Oasis City di Karang Kitri, Margahayu, oleh Pemerintah Kota
(Pemkot) Bekasi. Sebab, izin pembangunan sudah diberikan, namun, Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) belum ada. 

"Banyak sekali penyimpangan proyek pembangunan di Indonesia, terutama
perizinan dan proses pembuatan Amdal. Seringkali izin pembangunan diberikan
sebelum ada Amdal, dan itu sudah menyalai aturan," kata Ketua Walhi DKI
Jakarta Slamet Daroyni, Rabu (11/8).

Seperti diketahui, sejauh ini, proyek mewah Blue Oasis itu masih tahap
pembahasan kerangka acuan di Dinas Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup
(DPLHD) Kota Bekasi. Namun, sejumlah izin pembangunan sudah diberikan Pemkot
Bekasi kepada pengembang proyek pusat niaga, perkantoran dan wisata Blue
Oasis City (Blue Mall), PT Rekapastika Asri.

Dijelaskan, bila terbukti, Pemkot melanggar UU no 23 tahun 1997 dan UU nomor
27 tahun 1999. Menurut Bambang, Pemkot bisa dituntut karena IMB sudah
diberikan, padahal Amdal belum diperoleh. "Kenyataannya sekarang kan ada
pengakuan dari Pemkot, memang benar izin itu sudah diberikan dan itu jadi
bukti diajukan ke pengadilan. Mereka melecahkan UU lingkungan hidup ini,"
kata Slamet.

Saat ini, kata Bambang, yang harus diivestigasi adalah sejauhmana kelayakan
proyek Blue Oasis City itu dilanjutkan dan dibangun di lahan yang masih
menjadi sengketa dan dipersoalkan banyak pihak. "Sejauh mana lahan itu
layak, apakah dia dapat menimbulkan banyak dampak kerusakan ekologi, atau
tidak. Itu harus kita cari bukti-buktinya lagi," kata dia.

Bambang juga menyayangkan DPLHD yang tidak bekerja maksimal. Walhi
mengkuatirkan dengan sudah keluarnya izin, sementara sekarang masih dalam
tahap kerangka acuan, semua syarat akan dipermudah. "Kerangka acuan harus
diselesaikan, dan kalau IMB itu sudah terlebih dulu diberikan, akhirnya,
semuanya menyesuaikan," kata dia Bambang.

Walhi mengharapkan, kekuatan otonomi daerah (otda) tidak disalah gunakan.
"Ini akibat ketidak tahuan atau akibat pengetahuan untuk memanipulasi otda
itu sendiri, akhirnya otda dijadikan alat menumpang tindihkan UU yang ada,"
kata Bambang.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Environment Community Union (ECU) Benny
Tunggul memiliki bukti-bukti, pengurusan perizinan pembebasan lahan serapan
untuk pembangunan kawasan Blue Oasis City itu bernuansa korupsi dan sogokan.
Pemkot menerima dana dari PT Rekapastika Asri Rp 25 miliar.

Dana milyaran rupiah tersebut, menurut investigasi LSM lingkungan itu, untuk
pengurusan retribusi, pengurusan sertifikat hak guna, izin lokasi
pembangunan, rencana pembangunan fungsi tampungan banjir, akta pendirian PT.
Dana itu yang terserap ke Pemkot hanya sebesar 10-15 persen. "Sisanya untuk
oknum pejabat dan dibagi-bagi, parpol," kata Benny. 

Setelah memberikan uang itu, kemudian, munculah perizinan pemanfaatan lahan.
"Yang kita lihat dari perizinan ini, ada sesuatu yang tidak sempurna dengan
pengeluaran izin dan status tanahnya. Karena bagaimana mungkin dengan BPN
mengeluarkan sertifikat tanah, yang statusnya masih milik Pemkab Bekasi,"
kata Benny.

Menanggapi tuduhan bahwa pemerintah kota sengaja menutupi biaya perizinan,
Walikota Bekasi Achmad Zurfaich menampiknya. Achmad mengatakan, memang IMB
dan izin lainnya sudah diberikan ke PT Rekapastika Asri. Namun, dia tidak
tahu jumlahnya Rp 25 miliar. 

Dia terkejut ketika mendengar biaya pengurusan izin sampai Rp 25 miliar
diberikan Blue Mall. "Enak banget bisa gaya banget tuh, enggak, enggak
sampai sebesar itu," kata dia. Biaya yang diterima Pemkot untuk semua izin,
kata Achmad, hanya Rp 2,1 miliar dan izin HO Rp 600 ribu.

Kepala Bagian Operasional PT Rekapastika Asri, Rosano mengatakan, tidak
masuk akal untuk mengurus biaya perizinan sampai sebesar yang dituduhkan
Environment Community Union. "Yang diberikan cuma seperti yang dikatakan
Walikota Bekasi, itu tidak masuk akal, lucu," kata Rosano.

Rosano juga mengatakan, dengan adanya tuduhan itu, sebenarnya pihak
pengembang diuntungkan. Sebab, pengusaha lainnya akan melihat bahwa
pengembang Blue Oasis City cukup memiliki modal banyak. "Para pengusaha
tidak akan percaya, ini lucu, kan belum ada buktinya, justru pemkot yang
kena," kata Rosano dengan enteng.

Kepala DPLH Kota Bekasi Syafri, mengakui bahwa IMB memang sudah dikantongi
PT Rekapastika, meskipun dokumen amdalnya belum keluar. Menurut, dia, dengan
diterbitkannya lebih dulu IMB, justru akan mendorong proses percepatan
pengurusan izin lingkungan dan tidak akan menjadikan persoalan bertambah
berat.

Bagi Syafri, dokumen Amdal sebenarnya bukan syarat mutlak memperoleh IMB.
Namun, Amdal dianggap Syafri hanya sebagai kajian belaka mengenai dampak
pembangunan bagi lingkungan sekitar. "Amdal bukan syarat. Amdal lebih baik
jika Amdal dulu keluar, baru izin. Tapi itu bukan perizinan," kata Syafri.

Sebenarnya sudah jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1999
tentang Amdal dan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1993 tentang Lingkungan
Hidup. Pasal 7 PP 27/1999 menyebutkan bahwa Amdal merupakan syarat yang
harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang
diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. 

Siswanto - Tempo News Room 




"Informasi yang terdapat dalam pesan ini dan lampiran-lampirannya
dimaksudkan hanya untuk digunakan oleh pihak yang dituju (si alamat).
Bilamana anda bukan penerima yang dimaksud, Anda tidak boleh menggunakan,
mengkopi atau memberitahu siapapun mengenai informasi yang terdapat dalam
pesan tersebut dan lampiran-lampirannya. Jika Anda menerima pesan yang
seharusnya bukan untuk Anda, mohon Anda segera memberitahu Pengirim dan
lenyapkan atau hapus pesan tersebut. Pengiriman e-mail tidak dapat dijamin
aman atau tanpa kesalahan (error free) karena informasi dapat dicegat,
ditangkap, disalah gunakan, hilang, dirusak, datang terlambat atau tidak
lengkap, atau mengandung virus. Oleh karena itu pengirim tidak bertanggung
jawab atas kesalahan atau penghilangan apapun dalam isi pesan ini yang
timbul karena pengiriman e-mail. Jika diperlukan verifikasi, Anda dapat
meminta versi yang dicetak (hard copy)."

"The information contained in this message and its attachments is intended
only for the use of the addressee, you may not use, copy or disclose to
anyone any information contained in the message and its attachments. If you
received the message in error, please advise the sender immediately and
destroy or delete the message. E-mail transmission cannot be guaranteed to
be secure or error free as information could be intercepted, corrupted,
lost, destroyed, arrive late or incomplete, or contain viruses. The sender
therefore does not accept liability for any errors or omissions in the
content of this message which arise as a result of e-mail transmission. If
verification is required please request a hard copy version."



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Yahoo! Domains - Claim yours for only $14.70
http://us.click.yahoo.com/Z1wmxD/DREIAA/yQLSAA/4tWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

--------------------------------------------------
Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Bekasi, forum untuk 
menambah teman, saudara, sahabat, dan [.....].

Jika ingin berhenti menerima email dari sma1bks, 
kirim email ke [EMAIL PROTECTED]

Ingin menerima email dari sma1bks, kirim email ke
[EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/sma1bks/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke