Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikanAl-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikan gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerina hukum-hukum Islam). Maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi. (QS. 5:5)
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamumenikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang-orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintahnya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (QS. 2:221)
Keterangan :
Orang-orang kafir terdiri dari orang musyrik dan ahlul kitab.
PERNIKAHAN SEORANG MUSLIM DENGAN WANITA AHLI KITAB DI GEREJA
Oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta (Lembaga Fatwa Kerajaan saudi Arabia)
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : "Apakah boleh seorang muslim meresmikan pernikahannya dengan wanita ahli kitab di dalam gereja dengan ditangani oleh pendeta, sementara akad nikahnya sudah dilakukan di Kantor Urusan Pernikahan Inggris ?"
Jawaban.
Tidak boleh bagi seorang muslim meresmikan pernikahannya dengan wanita muslimah atau ahli kitab di dalam gereja juga tidak boleh ditangani oleh pendeta. Meskipun sebelumnya sudah menikah dengan ketentuan dan tata cara yang sesuai dengan sunnah Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sebab tindakan tersebut menyerupai tata cara pernikahan orang nashrani dan pengagungan terhadap syi'ar, tempat ibadah serta penghormatan terhadap tokoh agama mereka berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Barangsiapa yang menyerupai salah satu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka" [Hadits Riwayat Ahmad dengan sanad yang shahih]
[Majallatul Buhuts, 9/48]
MEMAKSA ISTRI DARI AHLI KITAB UNTUK MANDI JUNUB
Oleh
Syaikh Abdurrahman As-Sa'dy (Mantan Mufti KSA)
Pertanyaan.
Syaikh Abdurrahman As-Sa'dy ditanya : "Apakah boleh memaksa itri ahli kitab untuk mandi junub ?"
Jawaban.
Sebaiknya ia dipaksa untuk mandi junub dan melakukan apa saja yang berkaitan dengan kesucian dan kebersihannya, serta dipaksa untuk meninggalkan segala sesuatu yang menjijikan, untuk mentaati dan menunaikan hak suami yang telah menjadi kewajibannya.
[Majmu'ul Kamilah Limullaftil Syaikh As-Sa'dy, 7/360]
[Dislain dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-2, hal 165-167 Darul Haq]
Oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta (Lembaga Fatwa Kerajaan saudi Arabia)
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : "Apakah boleh seorang muslim meresmikan pernikahannya dengan wanita ahli kitab di dalam gereja dengan ditangani oleh pendeta, sementara akad nikahnya sudah dilakukan di Kantor Urusan Pernikahan Inggris ?"
Jawaban.
Tidak boleh bagi seorang muslim meresmikan pernikahannya dengan wanita muslimah atau ahli kitab di dalam gereja juga tidak boleh ditangani oleh pendeta. Meskipun sebelumnya sudah menikah dengan ketentuan dan tata cara yang sesuai dengan sunnah Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sebab tindakan tersebut menyerupai tata cara pernikahan orang nashrani dan pengagungan terhadap syi'ar, tempat ibadah serta penghormatan terhadap tokoh agama mereka berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Barangsiapa yang menyerupai salah satu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka" [Hadits Riwayat Ahmad dengan sanad yang shahih]
[Majallatul Buhuts, 9/48]
MEMAKSA ISTRI DARI AHLI KITAB UNTUK MANDI JUNUB
Oleh
Syaikh Abdurrahman As-Sa'dy (Mantan Mufti KSA)
Pertanyaan.
Syaikh Abdurrahman As-Sa'dy ditanya : "Apakah boleh memaksa itri ahli kitab untuk mandi junub ?"
Jawaban.
Sebaiknya ia dipaksa untuk mandi junub dan melakukan apa saja yang berkaitan dengan kesucian dan kebersihannya, serta dipaksa untuk meninggalkan segala sesuatu yang menjijikan, untuk mentaati dan menunaikan hak suami yang telah menjadi kewajibannya.
[Majmu'ul Kamilah Limullaftil Syaikh As-Sa'dy, 7/360]
[Dislain dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-2, hal 165-167 Darul Haq]
Nurina Tri Cahyanti <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
FYI, kalo udah dapat or udah tahu.... maaf ya....
::Cheers::
----- Original Message -----
From: "al-palagani" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Tuesday, August 09, 2005 12:14 PM
Subject: [daarut-tauhiid] [4] Fatwa MUI: Perkawinan
Beda Agama
> KEPUTUSAN FATWA
> MAJELIS ULAMA INDONESIA
> Nomor : 4/MUNAS VII/MUI/8/2005
> Tentang
>
> PERKAWINAN BEDA AGAMA
>
> Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah
Nasional VII MUI, pada
> 19-22 Jumadil Akhir 1426H. / 26-29 Juli 2005M.,
setelah
>
> MENIMBANG :
>
> 1. Bahwa belakangan ini disinyalir banyak terjadi
perkawinan
> beda agama;
>
> 2. Bahwa perkawinan beda agama ini bukan saja
mengundang
> perdebatan di antara sesama umat Islam, akan tetapi
juga sering
> mengundang keresahan di tengah-tengah masyarakat;
>
> 3. Bahwa di tengah-tengah masyarakat telah muncul
pemikiran yang
> membenarkan perkawinan beda agama dengan dalih hak
asasi manusia dan
> kemaslahatan;
>
> 4. Bahwa untuk mewujudkan dan memelihara
ketentraman kehidupan
> berumah tangga, MUI memandang perlu menetapkan fatwa
tentang
> perkawinan beda agama untuk dijadikan pedoman.
>
> MENGINGAT :
>
> 1. Firman Allah SWT :
> Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil
terhadap (hak-
> hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawini-nya),
maka kawinilah
> wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga
atau empat.
> Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku
adil, maka
> (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang
kamu miliki. Yang
> demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat
aniaya. (QS.
> al-Nisa [4] : 3);
>
> Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan
> untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya
kamu cenderung dan
> merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di
antaramu rasa kasih
> dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat
> tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (QS. al-Rum [3]
: 21);
>
> Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu
dan keluargamu dari
> api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan
batu; penjaganya
> malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak
mendurhakai
> Allah terhadap apa yang diperlihatkan-Nya kepada
mereka dan selalu
> mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS. al- Tahrim
[66]:6 );
>
> Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik.
Makanan
> (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu
halal bagimu, dan
> makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan
> mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di
antara wanita-
> wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga
kehormatan di
> antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum
kamu, bila kamu telah
> membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya,
tidak dengan
> maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya
gundik- gundik. Barang
> siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima
hukum-hukum Islam)
> maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat
termasuk orang-orang
> merugi. (QS. al-Maidah [5] : 5);
>
> Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik,
sebelum mereka
> beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih
baik dari wanita
> yang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan
janganlah kamu
> menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita
mukmin) sebelum
> mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih
baik dari orang
> musyrik walaupun ia menarik hatimu. Mereka mengajak
ke neraka sedang
> Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya
. Dan Allah
> menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya)
kepada manusia
> supaya mereka mengambil pelajaran. (QS. al-Baqarah
[2] : 221)
>
> Hai orang-orang yang beriman, apabila datang
berhijrah kepadamu
> perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah
kamu uji
> (keimanan) mereka. Alllah lebih mengetahui tentang
keimanan mereka;
> maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka
(benar-benar) beriman
> maka jangalah kamu kembalikan mereka kepada
(suami-suami
> mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi
orang-orang kafir
> itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi
mereka. Dan
> berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar yang
telah mereka bayar.
> Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu
bayar kepada
> mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang
pada tali
> (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan
hendaklah kamu
> minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah
mereka meminta mahar
> yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah
yang ditetapkan-Nya
> diantara kamu. Dan Allah maha mengetahui dan maha
bijaksana (QS.
> al-Mumtahianah [60] : 10).
>
> Dan barang siapa diantara kamu (orang merdeka) yang
tidak cukup
> perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi
beriman, Ia boleh
> mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang
kamu miliki.
> Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah
dari sebahagian
> yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin
tuan mereka dan
> berilah mas kawin mereka menurut yang patut, sedang
mereka pun
> wanita-wanita yang memelihara diri bukan pezina dan
bukan (pula)
> wanita-wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai
piaraannya; dan
> apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin,
kemudian mereka
> mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas
mereka separuh
> hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang
bersuami. (Kebolehan
> mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang
takut pada
> kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina)
diantaramu, dan
> kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha
Pengamun dan Maha
> Penyayang (QS. al-Nisa [4] : 25).
>
> 2. Hadis-hadis Rasulullah s.a.w :
> Wanita itu (boleh) dinikahi karena empat hal : (i)
karena hartanya;
> (ii) karena (asal-usul) keturunannya; (iii) karena
kecantikannya; (iv)
> karena agama. Maka hendaklah kamu berpegang teguh
(dengan perempuan)
> yang menurut agama Islam; (jika tidak) akan
binasalah kedua tangan-mu
> (Hadis riwayat muttafaq alaih dari Abi Hurairah
r.a);
>
> 3. Qa'idah Fiqh :
> Mencegah kemafsadatan lebih didahulukan (diutamakan)
dari pada menarik
> kemaslahatan.
>
>
> MEMPERHATIKAN :
>
> 1.Keputusan Fatwa MUI dalam Munas II tahun 1400/1980
tentang
> Perkawinan Campuran.
> 2.Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas
VII MUI 2005:
>
>
> Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
>
> MEMUTUSKAN
>
> MENETAPKAN : FATWA TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA
>
> 1.Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
2.Perkawinan
> laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut
qaul mu'tamad,
> adalah haram dan tidak sah.
>
>
> Ditetapkan di : Jakarta
> Pada Tanggal : 22 Jumadil Akhir 1426 H.
> 29 Juli 2005 M.
>
>
> MUSYAWARAH NASIOANAL VII
> MAJELIS ULAMA INDONESIA,
> Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa
>
> Ketua, Sekretaris,
>
> (ttd)
> K. H. MA'RUF AMIN HASANUDIN
>
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com
Start your day with Yahoo! - make it your home page
--------------------------------------------------
Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Bekasi, forum untuk
menambah teman, saudara, sahabat, dan [.....].
Jika ingin berhenti menerima email dari sma1bks,
kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Ingin menerima email dari sma1bks, kirim email ke
[EMAIL PROTECTED]
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "sma1bks" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
