APABILA DIRUGIKAN DITEMPAT PARKIR...
Kesel ngga sih kalo kita mau memarkir kendaraan kita ditempat parkir komersial, tapi kemudian ketika membaca sebuah tulisan "KEHILANGAN ATAU KERUSAKAN DI AREAL INI BUKAN TANGGUNG JAWAB KAMI" begitu bunyinya kira-kira, seakan akan tumbuh perasaan jengkel di diri kita, "sudah bayar,tak mau bertanggung jawab pula.."...?
Well now, rest assured my friends... Karena sebenernya, ada hukum yg melindungi kita dari tindakan kesewenang- wenangan seperti itu dari pengelola tempat parkir.
Karena menurut Pasal 18 ayat 1 huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
1. Pelaku usaha (perusahaan tempat parkir) dalam menawarkan barang/atau jasa yg ditujukan untuk diperdagangkan, dilarang membuat atau mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian (dalam hal ini karcis tanda bukti parkir) apabila:
a) Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. Penggunaan tempat parkir termasuk dalam perjanjian penitipan barang, sehingga menurut pasal 1706 KUHPerdata, perusahaan pengelola tempat parkir harus menjaga barang yg dititipkan pada areal miliknya dengan baik, sebaik barang miliknya sendiri.
So rekans, kalo ada pelanggaran hukum seperti diatas menimpa kalian, menurut Pasal 45 UU No. 8 Tahun 1999, upaya hukum yg bisa ditempuh:
* Menggugat pelaku usaha secara perdata melalui badan peradilan umum.
* Melaporkan secara pidana pelaku usaha atas dugaan melanggar Pasal 16 UU No. 8 Tahun 1999, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 2 ( dua) tahun dan pidana denda paling banyak...
listen to this fellas, this is the best part...
Rp. 500.000.000,- !!
Yup. Memang sebesar itu nilai kita. Sudah saatnya kita sebagai konsumen dilindungi. Ya nggak? :-)
Kesel ngga sih kalo kita mau memarkir kendaraan kita ditempat parkir komersial, tapi kemudian ketika membaca sebuah tulisan "KEHILANGAN ATAU KERUSAKAN DI AREAL INI BUKAN TANGGUNG JAWAB KAMI" begitu bunyinya kira-kira, seakan akan tumbuh perasaan jengkel di diri kita, "sudah bayar,tak mau bertanggung jawab pula.."...?
Well now, rest assured my friends... Karena sebenernya, ada hukum yg melindungi kita dari tindakan kesewenang- wenangan seperti itu dari pengelola tempat parkir.
Karena menurut Pasal 18 ayat 1 huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
1. Pelaku usaha (perusahaan tempat parkir) dalam menawarkan barang/atau jasa yg ditujukan untuk diperdagangkan, dilarang membuat atau mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian (dalam hal ini karcis tanda bukti parkir) apabila:
a) Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. Penggunaan tempat parkir termasuk dalam perjanjian penitipan barang, sehingga menurut pasal 1706 KUHPerdata, perusahaan pengelola tempat parkir harus menjaga barang yg dititipkan pada areal miliknya dengan baik, sebaik barang miliknya sendiri.
So rekans, kalo ada pelanggaran hukum seperti diatas menimpa kalian, menurut Pasal 45 UU No. 8 Tahun 1999, upaya hukum yg bisa ditempuh:
* Menggugat pelaku usaha secara perdata melalui badan peradilan umum.
* Melaporkan secara pidana pelaku usaha atas dugaan melanggar Pasal 16 UU No. 8 Tahun 1999, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 2 ( dua) tahun dan pidana denda paling banyak...
listen to this fellas, this is the best part...
Rp. 500.000.000,- !!
Yup. Memang sebesar itu nilai kita. Sudah saatnya kita sebagai konsumen dilindungi. Ya nggak? :-)
Send instant messages to your online friends
http://uk.messenger.yahoo.com
--------------------------------------------------
Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Bekasi, forum untuk
menambah teman, saudara, sahabat, dan [.....].
Jika ingin berhenti menerima email dari sma1bks,
kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Ingin menerima email dari sma1bks, kirim email ke
[EMAIL PROTECTED]
YAHOO! GROUPS LINKS
- Visit your group "sma1bks" on the web.
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
