sharing.. mudah2 ada manfaatnya...
Banyak pihak memahami poligami dalam Alqur'an sebagai sesuatu yang mustahil dilakukan terutama karena seorang suami tidak mungkin bisa berbuat adil kepada istri-istrinya (An-Nisa ;129). Pengertian adil disini mesti didefinisikan dengan tepat. Karena ancaman orang yang tidak bisa berbuat adil adalah tidak akan bisa mencium bau-nya surga dan hidungnya akan dihilangkan(growok-jawa). Kalau sembarangan mendifinisikan pengertian adil dalam An-Nisa ;129, sama artinya bahwa semua suami tidak akan bisa memcium baunya surga. ini definisi yang sembarangan, keliru alias tidak tepat. Ayat tsb ditujukan untuk suami yang TELAH atau akan berpoligami, bagaimana dia harus melayani istri-istrinya (jamak)dengan tidak boleh condong kepada salah satu istri atau menggantungkan status istri yang lain (dicerai tidak, digauli juga tidak). Jadi ayat An-Nisa ;129 ini melengkapi An-Nisa;3 Dalam ayat 3, pengertian adil disini adalah masalah harta, bukan masalah kasih sayang spt ayat 129. Jadi lebih condong ke poligami, tapi jika takut tdk bisa berbuat adil maka satu istri saja. Ayat ini pada dasarnya suami mestinya bisa adil, kecuali yang memiliki kelemahan. Di Indonesia, masalah poligami diatur oleh negara melalui Departemen Agama. Sejatinya masalah poligami bukan masuk wilayah agama (kepercayaan, religius, spritualis) tapi memasuki wilayah sosial, yaitu hubungan seseorang dengan orang lain yang melibatkan persepsi masyarakat. Didalam Islam, agama memiliki arti yang penting, rasulullah bersabda " agama itu adalah nasehat " menyebut hingga 3x, untuk menunjukkan pentingnya. Tapi subtansi masalah poligami adalah wilayah sosial sedangkan Surat Annisa ayat 3 dan 129 adalah sumbangan Islam terhadap masalah sosial. Dalam kerangka pemahaman seperti ini, stakeholder atau pihak-pihak yang berkepentingan tidak hanya perempuan sebagai istri pertama, tetapi juga perempuan sebagai istri ke-2 atau ke -3 atau ke -4, termasuk suami dan anak-anaknya, bahkan keluarga lainnya, atau dengan arti lebih luas masyarakat juga sebagai stakeholder yang mesti diperhatikan perasaannya, hak dan kepentingannya(Thomas Hobbes dengan natural right-nya). Pemikiran ini juga sejalan dengan "each person is to have an equal right to the most extensive basic liberty compatible with a similar liberty for others" [Rawls, 1971]. Prinsip keadilan yang pertama (Jeremy Bentham-utilitarianism), pihak yang paling banyak mendapatkan manfaat adalah sebanyak mungkin pihak (greater benefit in greater numbers), prinsip ini disempurnakan oleh John Rawls's dengan Theory of Justice-nya bahwa pihak yang paling dirugikan harus mendapatkan manfaat yang terbesar yang bisa didapat (the greatest benefit to the least-advantaged members of society).Di dalam Islam, dikatakan adil jika semua pihak yang berkepentingan bisa ridho atau minimal menerima. Ketika rasulullah berhasil memenangkan perang melawan kezaliman, ada sahabat yang mempertanyakan haknya atas harta tawanan perang, "Ya Rasulullah, kenapa saya tidak kebagian padahal saya telah lama masuk Islam, sedangkan mereka yang kebagian baru masuk Islam", rasulullah menjawab, "Aku tidak kuatir, jika kamu tidak kebagian terus keluar Islam." Kemudian sahabat ini tersenyum, tanda mengerti kemudian pulang. Definisi poligami sendiri adalah hubungan suami dengan lebih dari satu istri, definisi kondisi alamiahnya yang bebas nilai (state of nature), yang terjadi adalah akitifitas seksual antara seorang laki-laki dengan lebih dari satu wanita. Dalam pemikiran Hobbes, Locke, Rousseau, Kant dan Rawls yang menganut tradisi sosial kontrak, aktifitas seksual ini dipandang dari posisi aslinya atau "original position" adalah hak kebebasan tiap anggota masyarakat dan negara tidak usah ikut campur. Dalam realitasnya, di negara barat, Eropa dan Amerika Serikat, kebebasan ini dicerminkan dalam bentuk seks bebas, kumpul kebo dan aktifitas lainnya atas dasar suka sama suka dan kecendurangannya meningkat. Dalam statitik, kenaikan angka perceraian dan single parent memiliki korelasi positif dengan meningkatnya aktifitas seksual ini. Di beberapa negara Afrika, yang memiliki standar kesehatan dibawah rata-rata, peningkatan aktifitas seksual yang bebas berkorelasi positif terhadap meningkatnya terjangkitnya penyakit AIDS/HIV. Di Indonesia, realitasnya aktifitas model ini kecendurangannya meningkat. Aktifitas seksual bebas ini adalah negatif melalui pasal perzinaan di UU KUHP sebagai hukum positif tapi tidak mampu mencegah kecenderungan kenaikan ini karena kalah pamor dengan persepsi aktifitas seksual sebagai wilayah pribadi atas dasar suka sama suka.Padahal yang disebut pasal perzinaan ya itu, meskipun atas dasar suka sama suka, kalau tidak bukan perzinaan tapi perkosaan. Sementara aktifitas seksual yang positif yaitu yang dilegalkan disaring sangat ketat hingga hampir tidak mungkin bisa lolos melalui UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, sama artinya membendung arus aktifitas seksual yang positif rapat-rapat, sehingga arusnya beralih menjadi ke arah negatif karena selain arus ini tidak bisa dibendung, pagar-pagar dalam pasal perzinaan tidak betul-betul dibendung rapat atau ada arus kecil-kecil dalam bentuk sembunyi-sembunyi atau kawin sirih. Dalam prinsip keadilan, aktifitas seksual dalam bentuk perzinaan, kumpul kebo,pelacuran dan sejenisnya, tidak ada satupun pihak yang mendapatkan manfaat dan kalau negara mau ikut campur, membendung rapat-rapat model aktifitas merupakan bentuk kebijakan yang adil dengan memberikan penyalurannya yang positif dengan memproses menurut hukum positif yang berlaku dan bisa direvisi standar hukumnya agar lebih rapat. Sedangkan aktifitas seksual dalam bentuk kawin sirih lebih banyak merugikan perempuan terutama menyangkut status sosial, hak waris dan masa depan anak-anaknya, kalau negara ingin ikut campur, minimal hak-hak perempuan yang dikawin sirih dapat dilindungi misalnya dalam bentuk jaminan harta waris dan hak anak-anaknya. Terakhir, aktifitas seksual dalam bentuk poligami secara syah, kalau negara ikut campur semestinya tidak perlu mengatur proses poligaminya tapi negara harus memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak-anak terjamin, baik perempuan sebagai istri pertama,kedua, ketiga atau keempat dalam bentuk jaminan dimuka yang sewaktu-waktu bisa dicairkan ketika terjadi sesuatu, baik suami meninggal atau mencerai istrinya. Dengan demikian diharapkan semua pihak minimal bisa menerima, syukur-syukur bisa membantu pihak yang lemah. --- "Ismail, Achmad" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Untuk para wanita…. Silahkan jujur dalam hati > masing2… > > Apakah kalian semua rela berbagi kasih dalam berumah > tangga ??? , tiada rassa cemburu …??? > > > > Untuk para lelaki… silahkan berpikir jauh > kedepan…. > > Mgkn kalian mampu berpoligami ( dlm hal materi dan > immateri )… > > Tetapi apakah kalian memikirkan nasib anak2 kalian > kelak….?? > > Apakah kalian dapat menjamin … tidak akan ada > pertikaian diantara mereka ???? > > Hati manusia siapa yg tahu…??? > > > > Think twice before u split your heart with someone > else…. > > > > > > > > ________________________________ > > From: [email protected] > [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ardian > Pettrucci > Sent: Tuesday, December 05, 2006 7:34 PM > To: [email protected] > Subject: Re: [sma1bks] poligami > > > > TIKAAAMMMMMM... > bicara soal poligami pasti ada kontradiksi... > tapi yang penting adalah ikhlas, kunci adalah > hati....jangan karena cuma melihat ada kesempatan, > tapi liat ke dalam diri dulu, mampukah untuk > berpoligami...trus yang penting adil,tanya > istri(karena masalah hati sensitif Jack!), trus Rock > ON!hahaha... > > Keep On Rock 'N Roll Party JAM JACK!hahaha > Are-The-And (Ardian) > > --- Dicky Kurniawan <[EMAIL PROTECTED] > <mailto:marcial_riquelme%40yahoo.com> > > wrote: > > > Soal nikah lagi mah manusiawi, ga usah di perbesar > > polemiknya. Cuma karena dia public figure apakah > > semua perbuatannya adalah konsumsi publik? Ga juga > > lah...Biar bagaimanapun, pilihan dia untuk > poligami > > mungkin saja berangkat dari hati, bukan nafsu > > semata.... > > > > Yang jadi besar itu soal perilaku anggota dewan > > sekarang...udah korup, ga pedulian rakyat, eh, > jadi > > bintang film bokep...makin apolitis aja gue. Eks > > ketua HMI lagi, rohani-nya partai beringin lagi. > > Bicara moral ternyata amburadul juga moralnya.... > > > > It's only a transition... > > > > Dicky Kurniawan > > News Camera Person > > NEWS DIVISION > > PT. Televisi Transformasi Indonesia (TRANS TV) > > Gd. Trans TV 3rd Fl. > > Jl. Kapt. Tendean Kav. 12-14A > > Jakarta Selatan 12790 > > +628174964705 > > [EMAIL PROTECTED] > <mailto:marcial_riquelme%40yahoo.com> > > [EMAIL PROTECTED] > <mailto:dicky.kurniawan%40gmail.com> > > > http://tukangceritapagi.blogs.friendster.com/tukang_cerita_pagi/ > <http://tukangceritapagi.blogs.friendster.com/tukang_cerita_pagi/> > > > > > > > > > ----- Original Message ---- > > From: joko untoro <[EMAIL PROTECTED] > <mailto:bumn_ri%40yahoo.com> > > > To: [email protected] > <mailto:sma1bks%40yahoogroups.com> > > Sent: Tuesday, December 5, 2006 3:47:35 PM > > Subject: Re: [sma1bks] poligami > > > > TIDAK ADA KONTRADIKSI DI DALAM AYAT POLIGAMI > > > > > > Oleh > > Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah (Mantan > Mufti > > KSA) > > > > Pertanyaan. > > Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Di dalam > > Al-Qur’an ada satu ayat suci yang berbicara > > tentang poligami yang mengatkan. > > > > “Artinya : Kemudian jika kamu takut tidak > akan > > dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang > saja†> > [An-Nisa : 3] > > > > Dan pada ayat yang lain Allah berfirman. > > > > “Artinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan > dapat > > berlaku adil di antara istri-istri( mu), walaupun > > kamu sangat ingin berbuat demikian†[An-Nisa ; > 129] > > > > Pada ayat yang pertama tadi dinyatakan bahwa > > berpoligami itu dengan syarat adil, sedangkan pada > > ayat yang kedua dijelaskan bahwa adil yang menjadi > > syarat berpoligami itu tidak mungkin tercapai. > > Apakah ini berarti bahwa ayat yang pertama > di-nasakh > > (dihapus hukumnya) dan tidak boleh menikah lebih > > dari satu, sebab syarat harus adil tidak mungkin > > tercapai ? Kami mohon penjelasannya, semoga Allah > > membalas kebaikan syaikh. > > > > Jawaban. > > Tidak ada kontradiksi antara dua ayat tadi dan > juga > > tidak ada nasakh ayat yang satu dengan yang lain, > > karena sesungguhnya keadilan yang diperintahkan di > > dalam ayat itu adalah keadilan yang dapat > dilakukan, > > yaitu adil dalam pembagian mu’asyarah dan > > memberikan nafkah. Adapun keadilan dalam hal > > mecintai, termasuk didalamnya masalah hubungan > badan > > (jima’) adalah keadilan yang tidak mungkin. > Itulah > > yang dimaksud dari firman Allah Subhanahu wa > > Ta’ala. > > > > “Artinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan > dapat > > berlaku adil di antara istri-istri( mu), walaupun > > kamu sangat ingin berbuat demikian†[An-Nisa ; > 129] > > > > Oleh karena itulah ada hadits Nabi yang bersumber > > dari riwayat Aisyah Radhiyallahu anha. Beliau > > berkata. > > > > “Artinya : Rasulullah Shallallahu > ‘alaihi wa > > sallam melakukan pembagian (di antara > > istri-istrinya) dan beliau berlaku adil, dan > beliau > > berdo’a : ‘Ya Allah inilah > pembagianku menurut > > kemampuanku, maka janganlah Engkau mencercaku di > > dalam hal yang mampu Engkau lakukan dan aku tidak > > mampu melakukannya†[Diriwayatkan oleh Abu > Daud, > > At-Timidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan > dinilai > > Shahih oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim] > > > > [Fatawal Mar’ah, hal.62 oleh Syaikh Ibnu > Baz] > > > > > > [Disalin dari. Kitab Al-Fatawa > Asy-Syar’iyyah Fi > > Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama > Al-Balad > > Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal > > 435-436 Darul Haq] > > > > > > POLIGAMI ITU SUNNAH > > > > > > Oleh > > Syaikh Abdul Aziz bin Baz > > > === message truncated ===> This email is confidential. If you are not the > addressee tell the sender immediately and destroy > this email > without using, sending or storing it. Emails are not > secure and may suffer errors, viruses, delay, > interception and amendment. Standard Chartered PLC > and subsidiaries ("SCGroup") do not accept liability > for > damage caused by this email and may monitor email > traffic. > ____________________________________________________________________________________ Need a quick answer? Get one in minutes from people who know. Ask your question on www.Answers.yahoo.com -------------------------------------------------- Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Bekasi, forum untuk menambah teman, saudara, sahabat, dan [.....]. Jika ingin berhenti menerima email dari sma1bks, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Ingin menerima email dari sma1bks, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/sma1bks/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/sma1bks/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
