Tadi malam abis liat diskusi tentang wacana fatwa haram merokok di TV One. 
Seperti biasa, masih tarik ulur dari pelbagai aspek. padahal masih wacana. 
Mungkin ada yg belum tau berita ini? kalo bukan perokok, apalagi perempuan, 
mungkin males ngikutin perkembangan ini.
 
 Are there any comments?
 
 







14/08/08 23:37
Wacana Fatwa MUI Merokok Haram Dapat Dukungan


Lebak (ANTARA News) - Wacana fatwa haram merokok oleh Majelis Ulama Indonesia 
(MUI) mendapat dukungan sejumlah ulama di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Abdul 
Muti, Kamis, mengatakan, pihaknya setuju fatwa MUI merokok itu haram karena 
banyak mudarat daripada manfaatnya.

Alasannya, ditinjau dari segi kesehatan dan keuangan bisa merugikan perokok.

Bahkan, setiap bungkus rokok terdapat pengumuman merokok dapat menyebabkan 
kanker, serangan jantung dan gangguan kehamilan. 

Selain itu, perokok juga dapat menimbulkan anak putus sekolah karena 
orangtuanya hanya mementingkan membeli rokok dibandingkan untuk bayaran 
pendidikan. 

"Jika orangtuanya tidak merokok tentu uang itu bisa untuk dibayarkan pendidikan 
anaknya," katanya. 

KH Busro (60) seorang ulama Kabupaten Lebak, mengaku bahwa merokok itu hukumnya 
haram karena bisa merusak kesehatan manusia. 

Selanjutnya, disamping itu merokok juga termasuk orang yang 
menghambur-hamburkan uang. 

Untuk itu, pihaknya meminta jika MUI memfatwakan merokok haram supaya 
diperjelas soal haramnya, karena di dalam nash Al-Quran tidak dinyatakan haram. 
"Yang ada di dalam nash Al-Quran diharamkan minuman keras," katanya.(*)
COPYRIGHT © 2008


      
___________________________________________________________________________
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke