Setuju tuh, aku selalu pegangan Al-Baqarah ayat 178, An-Nahl ayat 115, 
Al-Maaidah ayat 3 dan Al-An’am ayat 145, kalau yang sudah pasti haram dalam 
Islam cuma empat jenis: bangkai, darah, babi dan segala sesuatu yang disembelih 
bukan karena Allah. Yang lain-nya masih penuh perdebatan, kadang-kadang pakai 
pertimbangan pribadi: geli atau gak geli.
 
Kalau aku ke tempat yang kurang jelas makanan-nya, aku sih santai aja, kalau 
enak aku makan, gak enak gak aku makan, selagi aku gak ngerti makanannya secara 
pasti. Gak mungkin khan aku sampe periksa dapurnya segala. Jadi go ahead aja, 
bismillah, halal dan thayyib.
 
Selamat buka puasa bersama ya. Aku gak bisa ikut kayaknya, mungkin lain kali, 
insya allah. Mudah-mudahan rizkinya melimpah. 



----- Original Message ----
From: "Rahman, Tiar" <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, September 11, 2008 16:03:46
Subject: [sma1bks] Beda Rajungan atau Kepiting


Gue kurang jelas juga. Ada yang tahu?
Kalo masih berwarna hijau bisa dipastikan itu kepiting, tapi kalo berwarna 
merah alias sudah mati ga bakal bisa bedain… secara gue bukan ahlinya dan sudah 
lama ga makan rajungan. Padahal enak banget. 
Kalo kepiting gue masih ragu, walau kata fatwa MUI itu halal sejak 2002.
 
Kepiting itu Halal Apa Haram? Mar 11, '08 9:13 PM
for everyone 
Adayang memesan tulisan tentang kepiting (salah satunya si Atin), yang oleh MUI 
(Majelis Ulama Indonesia) di fatwakan sebagai sesuatu yang halal untuk di 
makan. Tulisan ini tentu saja bukan bermaksud untuk menjadi bagian dari fatwa, 
karena disadarinya penulis bukan orang yang fakih dalam masalah tersebut. 
Penulis masih sangat jauh dari kualifikasi untuk memenuhi syarat sebagai mufti. 
Tentu saja seperti itu. Namun, tulisan ini bermaksud hanya sekadar berbagi 
informasi terkait masalah ini.

Kebanyakan orang beranggapan bahwa kepiting itu termasuk yang diharamkan, 
karena dianggap sebagai hewan yang hidup di dua alam (barma’i). Padahal tentang 
hukum hewan barma’i itu sendiri termasuk masalah yang diperdebatkan (masalah 
khilafiyah), suatu masalah yang tidak bisa dijatuhkan hukum yang qath’i 
(mutlak).

Sebelum berbicara mengenai hukum barma’i, sebenarnya di kalangan ahli ilmu 
(ulama dan ilmuwan) juga masih terdapat perbedaan pendapat, apakah kepiting itu 
termasuk hewan yang hidup di dua alam (barma’i) ataukah tidak. Karena ada 
penelitian dari sementara kalangan peneliti dan menemukan bahwa kepiting yang 
sering dijual orang itu bukan termasuk kelompok barma’i. Dan menurut mereka, 
meski ada hewan darat yang mampu bertahan di dalam air, belum tentu dia 
termasuk barma’i. Dan sebaliknya, bila ada hewan air yang mampu bertahan hidup 
di darat, belum tentu juga dia bisa digolongkan sebagai barma’i. Lalu 
penelitian ini menyimpulkan bahwa kepiting yang dijual sebagai makanan lezat 
itu bukanlah termasuk kelompok barma’i (hidup di dua alam), sehingga oleh 
mereka kepiting ini dianggap halal.

Sedangkan masalah terkait hukum hewan yang hidup di dua alam atau disebut hewan 
barma`i itu sendiri, merupakan masalah khilafiyah sehingga tidak bisa dijatuhi 
hukum haram secara mutlak. Hewan barma’i seperti kodok, kura-kura, ular, buaya, 
anjing laut dan sejenisnya, para pengikut ulama madzhab yang empat berbeda 
pendapat menjadi tiga :

1. Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi`iyyah 
Dua madzhab ini berpendapat bahwa hewan ini (kepiting) tidak boleh dimakan. 
Karena dianggap termasuk katagori khabaits (hewan yang kotor). Salah satu dalil 
yang mereka gunakan adalah bahwa Rasulullah SAW mengharamkan untuk membunuh 
kodok. Seandainya boleh dimakan, maka tidak akan dilarang untuk membunuhnya. 
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud, Ahmad, Ishaq, Al Hakim dari Abdurrahman 
bin Utsman at-Tamimi. 

Dalam kitab Bulughul Maram bab Makanan-makanan disebutkan hadits ini. ”Dari 
Abdurrahman bin ’Utsman al-Quraisyiy- yi bahwasannya seorang thabib bertanya 
kepada Rasulullah saw. tentang kodok yang ia campurkan di dalam satu obat, maka 
Rasulullah larang membunuhnya.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, disahkan oleh Hakim. 
Dikeluarkan pula oleh Abu Dawud dan Nasa’i)

Silahkan periksa juga Al-Lubab Syarhil Kitab jilid 3 halaman 230, Takmilatul 
Fathi jilid 8 halaman 62, Mughni Al-Muhtaj jilid 4 halaman 298 dan kitab 
Al-Muhazzab jilid 1 halaman 250. 

2. Al-Malikiyah 
Mereka berpendapat bahwa memakan kodok, serangga, kura-kura dan kepiting 
hukumnya boleh selama tidak ada nash atau dalil yang secara jelas 
mengharamkannya. Dan mengkategorikan hewan-hewan itu sebagai khabaits (kotor) 
tidak bisa dengan standar masing-masing individu, karena pasti akan bersifat 
subjektif. Ada orang yang tidak merasa bahwa hewan itu menjijikkan (kotor) dan 
juga ada yang sebaliknya. Sehingga untuk mengharamkannya tidak cukup dengan 
itu, tapi harus ada nash yang jelas. Dan menurut Al-Malikiyah, tidak ada nash 
yang melarang secara tegas memakan hewan-hewan itu. 

Silahkan periksa kitab Bidayatul Mujtahid jilid 1 halaman 656 dan kitab 
Al-Qawanin Al-Fiqhiyah halaman 172. 

3. Al-Hanabilah 
Sedangkan para ulama dari kalangan Al-Hanabilah membedakan masalahnya. Bahwa 
semua hewan yang laut yang bisa hidup di darat tidak halal dimakan kecuali 
dengan jalan menyembelihnya terlebih dahulu, contohnya yakni burung air, 
kura-kura dan anjing laut. Kecuali bila hewan itu tidak punya darah seperti 
kepiting, maka tidak perlu menyembelih. 
Kepiting menurut Imam Ahmad bin Hanbal boleh dimakan karena sebagai binatang 
laut yang bisa hidup di darat, kepiting tidak punya darah, sehingga tidak butuh 
disembelih. Sedangkan bila hewan dua alam itu punya darah, maka untuk 
memakannya wajib dengan cara menyembelihnya. 

Silahkan periksa kitab Al-Mughni jilid 8 halaman 606 dan kitab Kasysyaf 
Al-Qanna` jilid 6 halaman 202.

Demikianlah beberapa pandangan para ulama dari kalangan yang berbeda. 
Masing-masing memiliki pendapat yang berdasarkan dalilnya. Pilihan terbuka bagi 
kita untuk memilih salah satu pendapat yang menurut kita paling kuat, atau 
paling mantap di hati kita. Namun sebagai warga negara dan umat yang baik, 
alangkah sangat baiknya jika mengikuti apa yang telah difatwakan oleh MUI. 
Yakinlah bahwa fatwa itu dikeluarkan setalah terdapat pengkajian mendalam oleh 
orang-orang yang berkompeten di bidangnya.


Pandangan Pribadi
Sebagai penutup, akan saya tambahan pandangan pribadi yang didasarkan pada 
referensi yang penulis miliki. Pandangan umum mengenai hukum asal segala 
sesuatu hal tentang keduniaan (bukan peribadatan) , adalah boleh kecuali yang 
telah jelas-jelas diharamkan. Berarti, selain yang telah diharamkan, maka benda 
apapun boleh dimakan dan diminum, serta apapun boleh dikerjakan.

Dalam Al-Qur’an, yakni surah Al-Baqarah ayat 178, An-Nahl ayat 115, Al-Maaidah 
ayat 3 dan Al-An’am ayat 145, dikatakan bahwa makanan yang diharamkan hanya ada 
empat jenis, yakni: bangkai, darah, babi dan segala sesuatu yang disembelih 
bukan karena Allah. Ditegaskan dalam surah Al-An’am ayat 119 bahwa Allah 
berfirman bahwasannya telah diterangkan oleh-Nya dengan satu persatu apa yang 
Ia haramkan atas menusia, yang berarti tidak ada makanan yang haram selain yang 
empat tersebut.
”Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut 
nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan 
kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu 
memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar benar hendak 
menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. 
Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui 
batas.”

Ada beberapa penjelasan yang lebih terperinci, misalnya tentang beberapa hadits 
yang menyebutkan bahwa Rasulullah melarang beberapa jenis hewan, beberapa 
shahabat menafsirkan larangan tersebut sebagai pengharaman, sebagian yang lain 
tidak (maksimal hanya makruh). Dan di antara pendapat-pendapat itu mana yang 
lebih kuat. Jikalau pembaca menginginkan hal tersebut dipaparkan sedikit lebih 
jauh, insya Allah nanti akan ada tambahan. Namun cukup dengan itu insya Allah 
masalah tentang kepiting telah bisa pembaca simpulkan sendiri. Wallahu A`lam 
Bish-shawab. [ ]

Rujukan:
- Kitab Bulughul Maram, karya Al Hafidz Ibnu Hajar Al-‘Asqalani. Tarjamah oleh 
A. Hassan.
- www.syariahonline. com
 
 

________________________________

From:[EMAIL PROTECTED] ps.com [mailto:smansabks@ yahoogroups. com] On Behalf Of 
Yustinus Agung
Sent: Thursday, September 11, 2008 3:23 PM
To: [EMAIL PROTECTED] ps.com
Subject: Re: [smansabks] BUKA PUASA BERSAMA (DAFTAR MENU)
 
kalo secara fisik yang kasat mata, bedanya rajungan sama kepiting itu bisa 
keliatan darimananya sih?

----- Original Message ----- 
From: Rahman, Tiar 
To: [EMAIL PROTECTED] ps.com 
Sent: Thursday, September 11, 2008 3:18 PM
Subject: RE: [smansabks] BUKA PUASA BERSAMA (DAFTAR MENU)

Yang biasa gue makan waktu kecil rajungan, enak... tektur seperti ikan
mudah dicopot dan lembut seperti udang.

Rajungan ini jelas langsung mati, ketika dia keluar dari laut.

Nah kepiting yang gue tahu... dijual di pasar aja masih berwarna hijau
dan diikat dengan tali, alias masih hidup setelah lama di darat.
(bernafasnya pake apa ya?)

Pas gue lihat fatwa MUI memang sudah dihalalkan sejak 2002, terus terang
masih agak bimbang.

____________ _________ _________ __

From: [EMAIL PROTECTED] ps.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] ps.com] On
Behalf Of Lusiana M. Hevita
Sent: Thursday, September 11, 2008 2:51 PM
To: [EMAIL PROTECTED] ps.com
Subject: Re: [smansabks] BUKA PUASA BERSAMA (DAFTAR MENU)

ada 1001 macam jenis kepiting (maksudnya jenis kepiting itu banyak dan
rupa-rupa), nah dari berbagai jenis itu, jenis yang bisa dimakan dan
hidup di perairan Indonesia katanya, adalah jenis kepiting yang halal
(karena bernafas dengan ingsang, seperti ikan, jadi boleh dimakan).
Wallahua'lam.

----- Original Message ----
From: evie chaeruni <evie_chaeruni@ yahoo.com
<mailto:evie_ chaeruni% 40yahoo.com> >
To: [EMAIL PROTECTED] ps.com <mailto:smansabks% 40yahoogroups. com> 
Sent: Thursday, September 11, 2008 2:13:27 PM
Subject: [smansabks] BUKA PUASA BERSAMA (DAFTAR MENU)

All,

Berikut daftar menunya :

Minuman :
Teh tawar - per orang Rp. 100 semaunya
Es teh tawar Rp. 250/ gelas
Teh manis Rp. 250/gelas
Es teh manis Rp. 500/ gelas
Aqua botol/soft drink Rp. 1.800/gelas
Ice Cream vanilla toping Rp. 2800/gelas
Kelapa Muda Rp. 3800/gelas
Jeruk nipis/peras Rp. 3800/gelas
Jus Belimbing/semangka/ melon/sirsak Rp. 4800/gelas
Jus Jambu Merah/alpukat/ mangga Rp. 4800/gelas
Es lemon Tea Rp. 4800/gelas
Lemon/orange squash Rp. 4800/gelas
lemon cola Rp. 4800/gelas
Cola/sprite/ fanta float Rp. 4800/gelas

Makanan :
Nasi putih - per orang Rp. 1000 semaunya
Nasi putih - bila tdk semua pesan nasi Rp 1000/porsi
sayur asem 2800/porsi
terong bakar/pete bakar - 1 papan 2800/porsi
tahu/tempe (bakar/goreng) - isi 3 2800/porsi
sambal terasi (mangga/matah (bali) 2800/porsi
camio 4800/porsi
tauge ikan asin/tumis taoge 4800/porsi
kerang hijau saos tiram/padang 4800/porsi
tumis kangkung balacan/bawang putih 4800/porsi
kailan muda saos tiram/bawang putih 4800/porsi
kerang bambu saos tiram/padang 9800/porsi
cumi goreng crispy/kremes 13800/porsi
cumi goreng tepung 13800/porsi
cumi saos mentega/padang 13800/porsi
cumi goreng saos telur asin 15800/porsi
udang mayonaise - isi 3 21800/porsi
udang windu bakar - isi 4 21800/porsi
udang windu saos mentega/padang - isi 4 21800/porsi
udang windu saos lada hitam - isi 4 21800/porsi
udang saos telur asin - isi 4 22800/porsi

Ikan gureme goreng 26800
ikan gureme bakar kecap/kuning/ pedas 26800
ikan patin bakar
ikan kakap goreng/bakar
ikan kerapu goreng/bakar
ikan kuwe bakar/goreng

kepiting soka kremes 32800/porsi
kepiting soka cabe garam
ikan bawal (dorang) goreng bakar
kepiting super 
kepiting telur 37800/porsi
ikan baronang (goreng/bakar) 42800
kepiting jumbo 55800/porsi
kepiting telur jumbo 60800
kepiting super jumbo 89800

Pak Tiar setau saya sich MUI sudah memberikan lebel halal pada kepiting.

Kira-kira demikianlah teman-teman sekalian.

Thanks.

Evie Chaeruni - Bio 2 

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

CONFIDENTIALITY NOTICE
The information in this email may be confidential and/or privileged. 
This email is intended to be reviewed by only the addressee(s) named 
above. If you are not the intended recipient, you are hereby notified 
that any review, dissemination, copying, use or storage of this email 
and its attachments, if any, or the information contained herein is 
prohibited. If you have received this email in error, please 
immediately notify the sender by return email and delete this email 
from your system. Thank you.

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]CONFIDENTIALITY NOTICE 
The information in this email may be confidential and/or privileged.
This email is intended to be reviewed by only the addressee(s) named
above. If you are not the intended recipient, you are hereby notified
that any review, dissemination, copying, use or storage of this email
and its attachments, if any, or the information contained herein is
prohibited. If you have received this email in error, please
immediately notify the sender by return email and delete this email
from your system. Thank you.
 


      Get your new Email address!
Grab the Email name you&#39;ve always wanted before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

Kirim email ke