Dear Mbak2 dan Mas2 yang kerja di Pajak, Mau tanya nich kalo penghasilan kita sudah dipotong pajak dan kita juga membayarkan zakat atas penghasilan, gimana menuliskannya di SPT? apakah bukti pembayaran zakat harus dilampirkan juga? trus nanti bila dihitung dalam SPT kita ternyata Lebih bayar bagaimana prosess pengembalian lebih bayar tersebut? Begitu juga dengan fiskal bagaimana cara menuliskannya?buktinya apa dilampirkan? kalo lebih bayar bagaimana? Terima Kasih mohon bantuannya agar bisa menjadi warga negara yang baik dengan membayar pajak.
-- Regards, Yohanes Widi Sono yohanesws.wordpress.com
