Hukum dalam puasa Sunnah 6 hari bulan Syawal 
Hukum dalam puasa
Sunnah 6 hari bulan Syawal
Penulis: Fatawa Al-Lajnah
Ad-Da'imah lil Buhuts wal Ifta'
Fiqh, 10 - Desember - 2003,
11:11:08
Dalil-dalil tentang Puasa
Syawal

Dari Abu Ayyub
radhiyallahu anhu:
"Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda: 'Siapa yang berpuasa Ramadhan dan
melanjutkannya dengan 6 hari pada Syawal, maka itulah puasa seumur
hidup'." 
[Riwayat Muslim 1984, Ahmad
5/417, Abu Dawud 2433, At-Tirmidzi 1164]

Hukum Puasa Syawal

Hukumnya adalah sunnah:
"Ini adalah hadits shahih yang menunjukkan bahwa berpuasa 6 hari
pada Syawal adalah sunnah. Asy-Syafi'i, Ahmad dan banyak ulama
terkemuka mengikutinya. Tidaklah benar untuk menolak hadits ini
dengan alasan-alasan yang dikemukakan beberapa ulama dalam
memakruhkan puasa ini, seperti; khawatir orang yang tidak tahu
menganggap ini bagian dari Ramadhan, atau khawatir manusia akan
menganggap ini wajib, atau karena dia tidak mendengar bahwa ulama
salaf biasa berpuasa dalam Syawal, karena semua ini adalah
perkiraan-perkiraan, yang tidak bisa digunakan untuk menolak Sunnah
yang shahih. Jika sesuatu telah diketahui, maka menjadi bukti bagi
yang tidak mengetahui." 
[Fataawa Al-Lajnah
Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/389]

Hal-hal yang berkaitan
dengannya adalah:
        1. Tidak harus dilaksanakan berurutan.

"Hari-hari
ini (berpuasa syawal-) tidak harus dilakukan langsung setelah
ramadhan. Boleh melakukannya satu hari atau lebih setelah 'Id, dan
mereka boleh menjalankannya secara berurutan atau terpisah selama
bulan Syawal, apapun yang lebih mudah bagi seseorang. ... dan ini
(hukumnya-) tidaklah wajib, melainkan sunnah."
[Fataawa
Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/391]

Imam
An-Nawawi rahimahullah berkata:
"Shahabat-shahabat
kami berkata: adalah mustahab untuk berpuasa 6 hari Syawal. Dari
hadits ini mereka berkata: Sunnah mustahabah melakukannya secara
berurutan pada awal-awal Syawal, tapi jika seseorang memisahkannya
atau menunda pelaksanaannya hingga akhir Syawal, ini juga
diperbolehkan, karena dia masih berada pada makna umum dari hadits
tersebut. Kami tidak berbeda pendapat mengenai masalah ini dan inilah
juga pendapat Ahmad dan Abu Dawud." [Al-Majmu' Syarh
Al-Muhadzdzab]

Bagaimanapun
juga bersegera adalah lebih baik: Berkata Musa: 'Itulah mereka telah
menyusul aku. Dan aku bersegera kepada-Mu, Ya Rabbi, supaya Engkau
ridho kepadaku. [QS Thoha: 84]

2.
Tidak boleh dilakukan jika masih tertinggal dalam Ramadhan 
"Jika
seseorang tertinggal beberapa hari dalam Ramadhan, dia harus berpuasa
terlebih dahulu, lalu baru boleh melanjutkannya dengan 6 hari puasa
Syawal, karena dia tidak bisa melanjutkan puasa Ramadhan dengan 6
hari puasa Syawal, kecuali dia telah menyempurnakan Ramadhan-nya
terlebih dahulu."
[Fataawa
Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/392]

BAGAIMANA MENJALANKAN PUASA
ENAM HARI BULAN SYAWAL?
Oleh
Syaikh Muhammad bin
Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa cara yang paling baik
dalam menjalankan puasa enam hari bulan Syawal ?

Jawaban
Cara yang
paling utama adalah berpuasa pada enam hari awal bulan syawal sesudah
hari Idul Fithri secara langsung, berturut-turut sebagaimana yang
ditetapkan oleh para ulama, karena cara itu lebih maksimal dalam
mewujudkan pengikutan seperti yang dituturkan dalam hadits, "Kemudian
mengikutinya", dan karena cara itu termasuk bersegera menuju
kebajikan yang diperintahkan oleh dalil-dalil yang menganjurkannya
dan memuji orang yang mengerjakannya, juga hal itu termasuk keteguhan
hati yang merupakan bagian dari kesempurnaan seorang hamba Allah,
sebab kesempatan tidak selayaknya dibiarkan lewat percuma ; karena
seseorang tidak tahu apa yang dihadapkan kepadanya di kesempatan yang
kedua atau akhir perkara.

Inilah yang saya
maksudkan dengan bersegera dalam beramal dan cepat-cepat mengambil
kesempatan, sebaiknya seseorang menjalankannya dalam segala urusannya
di kala kebenaran telah jelas nampak padanya.

PUASA ENAM HARI BULAN
SYAWAL BAGI ORANG YANG PUNYA HUTANG PUASA WAJIB.
Pertanyaan.
Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana pendapat anda
tentang puasa enam hari bulan Syawal bagi orang yang berkewajiban
membayar hutang puasa wajib ?

Jawaban
Jawaban
terhadap pertanyaan ini adalah sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam.

"Artinya :
Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan enam
hari dari bulan Syawal, seolah-olah dia berpuasa sepanjang masa"[1]

Adapun jika seseorang
masih menanggung hutang puasa lalu dia puasa enam hari, apakah dia
boleh mengerjakannya sebelum pelunasan hutang Ramadhan ataukah harus
sesudahnya ?

Misalnya : Seorang
laki-laki berpuasa Ramadhan sebanyak dua puluh empat hari, masih
terhutang atasnya enam hari, apabila dia berpuasa enam hari di bulan
Syawal sebelum mengerjakan enam hari puasa pengganti Ramadhan, maka
tidak bisa dikatakan : Sesungguhnya dia berpuasa Ramadhan, dan dia
mengikutinya dengan enam hari bulan Syawal ; sebab dia tidak dianggap
berpuasa Ramadhan kecuali bila dia menyempurnakannya, atas dasar ini
maka tidak ditetapkan pahala puasa enam hari bulan Syawal bagi orang
yang mengerjakannya padahal dia masih punya tanggungan hutang puasa
Ramadhan.

Masalah ini bukanlah
termasuk hal diperselisihkan ulama tentang bolehnya puasa nafilah
(sunah) bagi orang yang masih memiliki tanggungan puasa wajib, karena
perselisihan itu terjadi pada puasa selain enam hari tersebut,
sedangkan tentang enam hari yang mengikuti Ramadhan tidak mungkin
ditetapkan pahalanya kecuali bagi orang yang telah menyempurnakan
puasa Ramadhan.

[Disalin dari kitab
Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi
Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah]
_________
Foote Note
[1]. Diriwayatkan oleh
Muslim, Kitab Shiyam, Bab Disukainya puasa enam hari bulan Syawal
(1164)

MENGQADHA ENAM HARI PUASA
RAMADHAN DI BULAN SYAWAL, APAKAH MENDAPAT PAHALA PUASA SYAWAL ENAM
HARI
Oleh
Syaikh Abduillah bin Jibrin

Pertanyaan
Syaikh
Abduillah bin Jibrin ditanya : Jika seorang wanita berpuasa enam hari
di bulan Syawal untuk mengqadha puasa Ramadhan, apakah ia mendapat
pahala puasa enam hari Syawal ?

Jawaban
Disebutkan
dalam riwayat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau
bersabda.

"Artinya :
Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian diikuti dengan
puasa enam hari bulan Syawal maka seakan-akan ia berpuasa setahun"

Hadits ini menunjukkan
bahwa diwajibkannya menyempurnakan puasa Ramadhan yang merupakan
puasa wajib kemudian ditambah dengan puasa enam hari di bulan Syawal
yang merupakan puasa sunnah untuk mendapatkan pahala puasa setahun.
Dalam hadits lain disebutkan.

"Artinya : Puasa
Ramadhan sama dengan sepuluh bulan dan puasa enam hari di bulan
Syawal sama dengan dua bulan"

Yang berarti bahwa satu
kebaikan mendapat sepuluh kebaikan, maka berdasarkan hadits ini
barangsiapa yang tidak menyempurnakan puasa Ramadhan dikarenakan
sakit, atau karena perjalanan atau karena haidh, atau karena nifas
maka hendaknya ia menyempurnakan puasa Ramadhan itu dengan
mendahulukan qadhanya dari pada puasa sunnat, termasuk puasa enam
hari Syawal atau puasa sunat lainnya. Jika telah menyempurnakan qadha
puasa Ramadhan, baru disyariatkan untuk melaksanakan puasa enam hari
Syawal agar bisa mendapatkan pahala atau kebaikan yang dimaksud.
Dengan demikian puasa qadha yang ia lakukan itu tidak bersetatus
sebagai puasa sunnat Syawal.

[Disalin dari buku
Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan,
terbitan Darul Haq, Penerjemah Amir Hazmah Fakhruddin]
 effort & hope



      

Kirim email ke