TTM alumni,

khususnya yang di Pajak, tanya dikit dong tentang NPWP.

sebelum saya sekolah ke Jepang sekitar th 1997
saya punya NPWP. Awalnya dulu karena dipersyaratkan
buat daftar KPR.

Kemudian sejak 1998, saya bekukan karena alasan sekolah
ke Jepang.

Sampai sekarang, NPWP tersebut belum saya aktifkan kembali.
Meskipun sudah balik sejak 2005.

Beberapa waktu lalu saya sudah niatkan untuk aktifkan, mumpung
masih dalam masa sunset policy. Ternyata ketika pindah ruangan
beberapa pekan lalu, kartu NPWP dan surat keterangan pembekuan
keselip entah kemana...!?

Kebetulan pula, minggu ini ada edaran pengurusan NPWP kolektif
di kantor (UI).

Di surat edaran itu ada lampiran kolom pendaftaran
 sebagai staf yang sudah punya NPWP,
atau belum punya NPWP dengan penghasilan di atas PTKP

Gimana sebaiknya nih..

(1) daftar baru lagi seolah2 tidak punya NPWP, atau
(2) maksain daftar dengan menyebutkan NPWP meskipun
     tanpa melampirkan kartu npwp.

Mohon sarannya. Terima kasih sebelumnya.

salam,
-sh- 87

------------------------------------

--------------------------------------------------
Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Bekasi, forum untuk 
menambah teman, saudara, sahabat, dan [.....].

Jika ingin berhenti menerima email dari sma1bks, 
kirim email ke [EMAIL PROTECTED]

Ingin menerima email dari sma1bks, kirim email ke
[EMAIL PROTECTED] Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/sma1bks/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/sma1bks/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke