Asing akan kuasai Rumah Sakit di Indonesia ... belum juga dilantik dah masuk 
tuh orang asing nguasain rumah sakit .... mampus dah kita... apa bayaran biaya 
pemilu yah??? hihihi... jadi curiga gw... ah... sebodo dah gw ke puskesmas aja 
... kaya dulu...!!

 

            Kamis, 09 Juli 2009 | 09:46 
 

                
        DAFTAR NEGATIF INVESTASI    

 
Asing Boleh di Rumah Sakit, tapi Tidak di Telekomunikasi
 

JAKARTA. Pembahasan draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Daftar Negatif 
Investasi (DNI) mulai menunjukkan perkembangan berarti. Paling tidak, untuk 
sektor kesehatan dan telekomunikasi.

Di bidang kesehatan, Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari menyatakan, 
Pemerintah akan mengizinkan investor asing menguasai hingga 65% modal disetor 
rumah sakit. "Dulu, asing hanya boleh memiliki 49% saham," kata Menkes, Rabu 
(8/7). Uniknya, Menkes mengakui, batas kepemilikan saham tersebut merupakan 
hasil negosiasi dengan investor yang semula menghendaki kepemilikan asing 
sebesar 67%.

Sebelumnya, Menkes menginginkan rumah sakit menjadi sektor yang tertutup bagi 
asing. Artinya, seluruh saham harus dikuasai investor lokal. Namun, alotnya 
negosiasi membuat Pemerintah akhirnya membolehkan asing mendekap saham hingga 
65%.

Siti berpandangan, sesuai acuan (benchmark) batasan modal, dengan kepemilikan 
saham 35%, investor lokal masih bisa memberikan keputusan penting dalam rapat 
umum pemegang saham (Lihat tabel). Kendati begitu, Menkes bilang bahwa porsi 
ini masih bisa berubah. Bahkan, bisa lebih kecil lagi. Soalnya, Kantor 
Kementerian Perekonomian memberikan waktu dua pekan bagi departemen teknis 
melakukan pembahasan.

Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Adib A. Yahya 
mengaku menyerahkan sepenuhnya pembahasan porsi saham asing di rumah sakit 
kepada Pemerintah. Tapi, ia membantah, usulan kepemilikan 65% itu dari asosiasi.

Adib bilang, idealnya Pemerintah memang menguasai seluruh saham rumah sakit.. 
Tapi, jika tidak mampu, Pemerintah bisa menggandeng investor swasta, baik lokal 
maupun asing. Keterlibatan asing adalah salah satu bukti ketidakmampuan 
Pemerintah memberikan pelayanan terbaik di rumah sakit. "Jika asing diberi 
kesempatan maka investasi akan semakin tumbuh dan meningkat," tegas Adib.

Dari sektor telekomunikasi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) M. 
Nuh menyatakan bahwa instansinya sudah menempatkan beberapa sektor yang akan 
masuk DNI. Sektor usaha itu adalah operator penyelenggara telekomunikasi, 
infrastruktur telekomunikasi seperti menara, dan teknologi informasi (IT). 
"Kategori tadi memenuhi kriteria strategis dan fungsi teknologinya bisa 
dibatasi," tegas Nuh.

Untuk beberapa sektor itu, Pemerintah berharap masih menjadi pemegang saham 
mayoritas. Alhasil, porsi kepemilikan asing di sana mungkin maksimal hanya 49%. 
Selain itu, Menkominfo juga akan mewajibkan 30% - 40% belanja komunikasi yang 
sifatnya pengembangan menggunakan produk dalam negeri.

Kendati begitu, Menkominfo berjanji akan melepas usaha produk teknologi seperti 
e-mail dan faksimili. Dengan begitu, investor asing bisa menguasai seluruh 
saham pada dua sektor usaha ini. "Kenapa faks dan e-mail harus dibatasi?" cetus 
Nuh. Nah, rencananya, pekan depan, Depkominfo bersama departemen teknis lain 
akan bertemu dengan Kantor Menko Ekonomi untuk membahas semua persoalan ini.


Fitri Nur Arifenie, Hans Henricus , Uji Agung Santosa KONTAN 

http://www.kontan.co.id/index.php/keuangan/news/17359/Asing-Boleh-di-Rumah-Sakit-tapi-Tidak-di-Telekomunikasi

Toby Fittivaldy 
Fis2  '94   



      

Kirim email ke