Asing akan kuasai Rumah Sakit di Indonesia ... belum juga dilantik dah masuk
tuh orang asing nguasain rumah sakit .... mampus dah kita... apa bayaran biaya
pemilu yah??? hihihi... jadi curiga gw... ah... sebodo dah gw ke puskesmas aja
... kaya dulu...!!
Kamis, 09 Juli 2009 | 09:46
DAFTAR NEGATIF INVESTASI
Asing Boleh di Rumah Sakit, tapi Tidak di Telekomunikasi
JAKARTA. Pembahasan draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Daftar Negatif
Investasi (DNI) mulai menunjukkan perkembangan berarti. Paling tidak, untuk
sektor kesehatan dan telekomunikasi.
Di bidang kesehatan, Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari menyatakan,
Pemerintah akan mengizinkan investor asing menguasai hingga 65% modal disetor
rumah sakit. "Dulu, asing hanya boleh memiliki 49% saham," kata Menkes, Rabu
(8/7). Uniknya, Menkes mengakui, batas kepemilikan saham tersebut merupakan
hasil negosiasi dengan investor yang semula menghendaki kepemilikan asing
sebesar 67%.
Sebelumnya, Menkes menginginkan rumah sakit menjadi sektor yang tertutup bagi
asing. Artinya, seluruh saham harus dikuasai investor lokal. Namun, alotnya
negosiasi membuat Pemerintah akhirnya membolehkan asing mendekap saham hingga
65%.
Siti berpandangan, sesuai acuan (benchmark) batasan modal, dengan kepemilikan
saham 35%, investor lokal masih bisa memberikan keputusan penting dalam rapat
umum pemegang saham (Lihat tabel). Kendati begitu, Menkes bilang bahwa porsi
ini masih bisa berubah. Bahkan, bisa lebih kecil lagi. Soalnya, Kantor
Kementerian Perekonomian memberikan waktu dua pekan bagi departemen teknis
melakukan pembahasan.
Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Adib A. Yahya
mengaku menyerahkan sepenuhnya pembahasan porsi saham asing di rumah sakit
kepada Pemerintah. Tapi, ia membantah, usulan kepemilikan 65% itu dari asosiasi.
Adib bilang, idealnya Pemerintah memang menguasai seluruh saham rumah sakit..
Tapi, jika tidak mampu, Pemerintah bisa menggandeng investor swasta, baik lokal
maupun asing. Keterlibatan asing adalah salah satu bukti ketidakmampuan
Pemerintah memberikan pelayanan terbaik di rumah sakit. "Jika asing diberi
kesempatan maka investasi akan semakin tumbuh dan meningkat," tegas Adib.
Dari sektor telekomunikasi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) M.
Nuh menyatakan bahwa instansinya sudah menempatkan beberapa sektor yang akan
masuk DNI. Sektor usaha itu adalah operator penyelenggara telekomunikasi,
infrastruktur telekomunikasi seperti menara, dan teknologi informasi (IT).
"Kategori tadi memenuhi kriteria strategis dan fungsi teknologinya bisa
dibatasi," tegas Nuh.
Untuk beberapa sektor itu, Pemerintah berharap masih menjadi pemegang saham
mayoritas. Alhasil, porsi kepemilikan asing di sana mungkin maksimal hanya 49%.
Selain itu, Menkominfo juga akan mewajibkan 30% - 40% belanja komunikasi yang
sifatnya pengembangan menggunakan produk dalam negeri.
Kendati begitu, Menkominfo berjanji akan melepas usaha produk teknologi seperti
e-mail dan faksimili. Dengan begitu, investor asing bisa menguasai seluruh
saham pada dua sektor usaha ini. "Kenapa faks dan e-mail harus dibatasi?" cetus
Nuh. Nah, rencananya, pekan depan, Depkominfo bersama departemen teknis lain
akan bertemu dengan Kantor Menko Ekonomi untuk membahas semua persoalan ini.
Fitri Nur Arifenie, Hans Henricus , Uji Agung Santosa KONTAN
http://www.kontan.co.id/index.php/keuangan/news/17359/Asing-Boleh-di-Rumah-Sakit-tapi-Tidak-di-Telekomunikasi
Toby Fittivaldy
Fis2 '94