Waduh jadi serem niy mang kokom.......
Semoga kita selalu dalam lindungan Allah....
Amiiin

Sent from BlackBecak

-----Original Message-----
From: komarudin ibnu mikam <[email protected]>
Date: Tue, 10 Nov 2009 06:09:26 
To: <[email protected]>
Subject: Re: [sma1bks] Fwd: Antara Hukum dan Keadilan

yang menarik

pernyataan....


bahwa MK tidak sedang menegakan hukum. MK sedang menegakan KEADILAN. Di
dalam Keadilan, ada HUKUM.....

Semoga semuanya bisa menjadi pelajaran berharga. Itu baru rekaman KPK.
Gimana coba dengan rekaman malaikat.....

2009/11/9 Morry Infra <[email protected]>

>
>
> Yap....
>
> 2009/11/9 Erwin <[email protected]>
>
>
>>
>> Ini tulisan yg di kompas ya bos ?
>>
>> Sent from BlackBecak
>> ------------------------------
>> *From: *Morry Infra <[email protected]>
>> *Date: *Mon, 9 Nov 2009 15:47:36 +0300
>> *To: *Serba_KL Serba_KL<[email protected]>; <
>> [email protected]>; iatmi-saudi<[email protected]>;
>> ARII Drlg Milist<[email protected]>
>> *Subject: *[sma1bks] Fwd: Antara Hukum dan Keadilan
>>
>>
>>
>>
>>   --- On *Sun, 11/8/09, Haniwar Syarif <[email protected]>*wrote:
>>
>>
>> From: Haniwar Syarif <[email protected]>
>> Date: Sunday, November 8, 2009, 11:48 AM
>>
>>
>> HS
>>
>>
>>
>> Antara Hukum dan Keadilan
>>
>> Minggu, 8 November 2009 | 02:43 WIB
>>
>> DAHONO FITRIANTO & MOHAMMAD BAKIR
>>
>> ”Saya tidak mengira akan sedahsyat ini,” tukas Ketua Mahkamah Konstitusi
>> Mahfud MD di Jakarta, Kamis (5/11), saat ditanya apakah ia sadar implikasi
>> politik dari pemutaran rekaman menghebohkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi
>> di Jakarta, Selasa pekan lalu.
>>
>> Langkah majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut dianggap sebagai
>> tonggak sejarah baru penegakan hukum di Indonesia. Banyak pihak memuji
>> langkah tersebut sebagai terobosan menembus kebuntuan pemberantasan korupsi
>> di negeri ini, yang terkait erat dengan dugaan kriminalisasi dua pemimpin
>> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M
>> Hamzah.
>>
>> Meski banyak juga yang masih bingung, apa relevansi pemutaran rekaman
>> penyadapan telepon terhadap Anggodo Widjojo tersebut dengan substansi sidang
>> uji materi terhadap Pasal 32 Ayat 1c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
>> tentang KPK.
>>
>> Apa sebenarnya yang mendasari MK membuka rekaman tersebut dalam sidang
>> ini?
>>
>> Bibit dan Chandra itu kan mengajukan uji materi Pasal 32 Ayat 1c itu. Kata
>> mereka, ini diskriminatif, melanggar asas praduga tak bersalah dan asas
>> kesetaraan. Lalu, dikatakan juga pasal ini digunakan orang yang tidak suka
>> kepada mereka untuk merekayasa agar mereka segera menjadi terdakwa.
>>
>> Lalu, saya tanya apa buktinya ada rekayasa sehingga pasal ini harus diuji?
>> Ada rekamannya, kata mereka. Kalau ada rekaman, bawa ke sini, kita buka.
>> Nah, itu alasan dan relevansinya. Salah kalau orang mengatakan itu tidak
>> lazim dan tidak ada relevansinya.
>>
>> Jadi bukan disengaja sebagai langkah politik terkait kasus tersebut?
>>
>> Mungkin berdampak politik, tetapi itu bukan langkah politik sama sekali.
>>
>> Bahwa ada dampak politik setelah itu apakah dipertimbangkan majelis hakim?
>>
>> Sudah pastilah. Saya mengira, dampak politisnya hanya akan memberi
>> konfirmasi kepada masyarakat (soal rekaman) dan kemudian akan muncul protes
>> kepada pemerintah agar semua itu diluruskan. Tetapi, ternyata dampaknya luar
>> biasa.
>>
>> Mahfud kemudian bercerita, malam sebelum sidang terbuka tersebut, ia
>> sempat ditelepon Ketua Sementara KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Tumpak
>> mengungkapkan kekhawatirannya bahwa akan ada banyak orang yang marah jika
>> rekaman tersebut diperdengarkan secara terbuka. Bahkan, menurut Mahfud,
>> Tumpak sempat mengusulkan alternatif pemutaran rekaman tersebut di forum
>> terbatas atau bahkan tertutup hanya untuk majelis hakim saja.
>>
>> ”Tapi saya katakan, persidangan harus terbuka. Karena, menurut Pasal 19 UU
>> Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 40 UU Mahkamah Konstitusi, sidang terbuka itu
>> merupakan syarat sahnya sidang. Masyarakat berhak untuk tahu masalah ini.
>> Ini juga menyangkut masa depan negara,” tandas Mahfud.
>>
>> Ada yang bilang Anda dapat telepon dari orang Sekretariat Negara untuk
>> tidak membuka rekaman itu?
>>
>> Sama sekali tidak. Saya jamin tidak ada orang dari Istana maupun Setneg
>> yang pernah ikut campur masalah ini. Hakim konstitusi itu kompak. Tak ada
>> yang menyetujui (sidang) ini tertutup. MK, dengan segala risikonya, akan
>> memperdengarkan (rekaman) ini kepada masyarakat melalui sidang terbuka dan
>> siapa pun tidak bisa menghalangi.
>>
>> Mahfud mengaku perlu menekankan soal siapa pun tidak bisa menghalangi
>> sidang tersebut karena sempat ada kekhawatiran polisi lebih dulu menyita
>> rekaman itu dari tangan KPK.
>>
>> ”Saya mendapat banyak masukan agar MK segera mengambil rekaman itu sebelum
>> disita polisi. Saya bilang tak usah meski sebenarnya saya khawatir juga,”
>> kenang Mahfud.
>>
>> Namun, setelah Mahfud berbicara kepada media massa dan menekankan hal itu,
>> opini publik pun memihak kepada MK. ”Presiden juga tiba-tiba memanggil empat
>> tokoh itu, Minggu malam. Saya menangkap itu sebagai isyarat politik. Tidak
>> mungkin polisi menyita kalau presiden sudah bersikap seperti itu,” tuturnya.
>>
>> Tetapi pertanyaannya, sampai sekarang Presiden kan belum berbuat banyak,
>> kecuali membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) itu? Apa maknanya?
>>
>> Saya tidak tahu, itu urusan Presiden. Tetapi, kalau saya melihat, ada
>> beberapa kemajuan. Pertama, Presiden kan membentuk TPF, dan TPF itu harus
>> didengar, kan? Begitu MK memperdengarkan rekaman itu, TPF kan ke Kapolri,
>> minta pembebasan Chandra-Bibit. Itu berbuat artinya.
>>
>> Lalu sesudah Presiden bilang, pejabat yang disebut dalam rekaman itu harus
>> dinonaktifkan, langsung muncul pernyataan dari Kapolri dan Jaksa Agung bahwa
>> keduanya (Kabareskrim Komisaris Jenderal Susno Duadji dan Wakil Jaksa Agung
>> Abdul Hakim Ritonga) sudah mengundurkan diri.
>>
>> Jadi, menurut saya, apa yang dilakukan Presiden ini cukup signifikan.
>> Meskipun itu berdasarkan tekanan opini publik dan tekanan dari anggota TPF,
>> yang mengancam akan mengundurkan diri. Kita tak perlu terlalu pesimistis
>> terhadap Presiden. Pembentukan TPF itu sudah isyarat politik bahwa kasus ini
>> harus diselesaikan.
>>
>> Mengapa untuk menyelesaikan kasus seperti ini harus keluar usaha yang
>> sedemikian besar, termasuk melibatkan MK dan pembentukan TPF oleh Presiden?
>>
>> Dari hasil rekaman itu bisa disimpulkan, aparat penegak hukum kita sudah
>> tersandera. Saya yakin lebih dari 100 persen, rekaman yang dibuat oleh KPK
>> itu benar dan asli. Banyak oknum penegak hukum kita yang disandera oleh
>> permainan mereka dengan para markus (makelar kasus) atau cukong perkara.
>>
>> Itulah sebabnya, kalau menyangkut perkara orang yang punya uang, lalu jadi
>> lama (kasusnya). Saya tidak mengatakan institusi, tetapi oknum yang ternyata
>> tersandera sehingga tak bisa keluar membuat langkah-langkah hukum
>> proporsional.
>>
>> Mahfud menambahkan, secara pribadi, ia berpandangan positif terhadap
>> Kepala Polri. ”Saya melihat Pak BHD (Jenderal Bambang Hendarso Danuri,
>> Kepala Polri) ini orang baik. Tetapi saya kira dia tersandera oleh sebuah
>> lingkungan kerja. Polisi-polisi bagus lainnya juga telanjur tersandera dan
>> sulit keluar,” papar mantan Menteri Pertahanan pada masa Presiden
>> Abdurrahman Wahid ini.
>>
>> Melihat kondisi para penegak hukum yang tersandera seperti itu, tingkat
>> kerusakan penegakan hukum dalam bidang pemberantasan korupsi itu sudah
>> separah apa?
>>
>> Tingkat kerusakannya berat. Korupsi sulit diberantas di seluruh Indonesia
>> karena hampir semua lembaga tersandera oleh pengalaman masa lalu. Mau baik
>> itu sudah susah. Taruhlah ada hakim yang sudah niat baik-baik menangani satu
>> kasus, tetapi dia didatangi, diancam akan dibongkar bahwa dulu dia juga
>> pernah melakukan permainan.
>>
>> Itulah perlunya reformasi dan shock therapy. Hampir semua aparat birokrasi
>> pemerintahan tidak bisa keluar dari penyanderaan tersebut, kecuali melalui
>> jalan darurat, seperti pembentukan TPF, campur tangan Presiden dalam arti
>> positif, peran media massa, lalu penggalangan massa dan penggalangan opini.
>> Jadi, memang tidak melalui proses-proses normal.
>>
>> Tetapi saya yakin, kalau kita bisa keluar dari persoalan Chandra-Bibit dan
>> Anggodo sekarang ini, jalan ke depan agak mulus. Kalau gagal di sini, ya,
>> kita berat.
>>
>> Dalam wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta, Mahfud pernah
>> menyebut bahwa hukum di Indonesia terjebak pada hukum formal dan prosedural.
>> Mahfud menambahkan kepada Kompas, hukum pun bisa dibelokkan melalui
>> alasan-alasan prosedural, bukan karena substansi keadilan. ”Membelokkan
>> hukum berdasarkan prosedur itu, misalnya, kalau mau menjadikan orang sebagai
>> tersangka itu lalu dicari-cari dalil hukumnya, contohnya seperti kasus
>> Bibit-Chandra,” kata Mahfud.
>>
>> Jadi polisi belum menetapkan Anggodo sebagai tersangka sampai hari ini
>> juga karena alasan formalitas itu?
>>
>> Kalau dalam analisis ilmu hukum yang saya yakini, ya seperti itu. Mereka
>> mencari alasan untuk tidak ketemu pasalnya. Bahkan, orang yang bukan ahli
>> hukum saja bisa bilang gampang untuk menyatakan Anggodo sebagai tersangka.
>> Presiden atau negara tinggal melaporkan Anggodo bahwa dia telah memfitnah
>> atau mencemarkan nama baik Presiden. Itu kalau dipakai kan bisa, wong
>> jelas-jelas ada suaranya.
>>
>> Tapi polisi berpendapat itu tidak bisa karena diucapkan dalam pembicaraan
>> pribadi di antara dua orang saja?
>>
>> Tetap saja itu pencemaran. Karena, dia membicarakan sesuatu yang
>> menyangkut martabat Presiden dengan orang lain, hanya kebetulan ini disadap.
>> Orang bicara berdua kalau ketahuan, ya, tetap penghinaan.
>>
>> Penegak hukum itu mestinya punya sikap menegakkan keadilan. Bukan sekadar
>> yang formal-prosedural seperti itu. Menegakkan keadilan itu selalu sejalan
>> dengan common sense masyarakat. Yang prosedural kalau tidak bernilai
>> keadilan, tidak akan didukung oleh common sense.
>>
>> Taruhlah kasus Antasari Azhar, itu common sense-nya ketemu, kan? Jadi,
>> orang tidak ribut karena penjelasan logikanya runtut dan cukup profesional
>> cara pembuktiannya meski tentu saja pengacaranya pasti beda sudut pandang.
>> Tapi, common sense masyarakat dalam kasus ini bisa menerima, jadi ya sudah,
>> kita tunggu saja di pengadilan. Kalau (kasus Bibit-Chandra) ini, orang tidak
>> mau nunggu pengadilan karena common sense-nya tidak ketemu.
>>
>> Saya sendiri sudah declare, MK tidak menegakkan hukum, tetapi menegakkan
>> keadilan. Di dalam keadilan itulah ada hukum. Hukum selalu diartikan dengan
>> UU, tertulis, prosedur, sementara keadilan tidak (cuma itu), tetapi
>> perpaduan common sense dan UU.
>>
>> -----Inline Attachment Follows-----
>>
>>_______________________________________________
>> Mus-lim mailing list
>> [email protected]<http://us.mc431.mail.yahoo.com/mc/[email protected]>
>> http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/mus-lim
>>
>>
>>
>>
>  
>



-- 
Komarudin Ibnu Mikam
WTS - Writer Trainer Speaker
komarmikam.multiply.com
yayasanmandirisejahtera.com
0818721014-33113503
karya-karya ;
Novel Intelijen SOA (luxima)
sekuntum cinta untuk istriku (GIP)
prahara buddenovsky (GIP)
dinda izinkan aku melamarmu (KBP)
sabar, kunci sukses karir gemilang (Dian rakyat)
nasroon, kisah sufi kantoran (dian rakyat)
merit yuk! (qultum media)
rahasia dan keutamaan jumat (qultum media)
surga Untuk Sahabat (khalil)
Kisah 10 Abdullah (khalil)

Kirim email ke