Wahh,... bagus bangett dan SETUJU abis nih sama isi pasal-pasalnya. Kalau sudah diapprove sama SBY, tolong di share donk, biar bisa saya jadikan acuan untuk melahirkan di RSIA di Bekasi yang belum menyediakan rawat gabung kecuali untuk kelas V V I P, coz lahirannya tinggal beberapa bulan lagi niy,
thanks a lot ya,... 2009/11/25 Nugroho Laison <[email protected]> > > > > From: nugon19 <[email protected]> > Subject: Fwd: UU Kesehatan Terkait dengan Pemberian ASI Secara Eksklusif > To: [email protected], [email protected], [email protected] > Date: Wednesday, November 25, 2009, 6:42 PM > > > --- In [email protected], Henny Hendiyani Zainal <drhennyzai...@...> > wrote: > > Beberapa waktu yang lalu, saya mendapatkan klien seorang ibu menyusui > dengan usia bayi 3 bulan yang mengeluhkan kualitas ASInya. Menurut pengakuan > sang ibu, DSA yang ditemui menyatakan bahwa ASInya kurang berkualitas > ditandai dengan BB bayi yang tidak mengalami kenaikan sebanyak 1 kg per > bulannya. > Menurut DSA tersebut pula, bahwa ASI ibu kurang berkualitas dikarenakan ibu > mengkonsumsi ikan laut, susu, dan kacang2an. Kemudian ibu dianjurkan untuk > memberikan bantuan makanan selain dari ASI, yaitu berupa susu formula untuk > mambantu meningkatkan BB bayi dan memenuhi kebutuhan gizi bayinya yang tidak > terpenuhi oleh ASI. > > Dari pembicaraan lebih lanjut, ternyata setiap kali ibu mengkonsumsi > makanan tersebut tidak ada tanda/reaksi alergi dari sang bayi. Walaupun > kenaikan BB tidak sebanyak 1 kg, namun bayi tetap sehat dan aktif. Hal yang > paling saya syukuri adalah ibu memilih untuk tetap memberikan ASI Eksklusif > bagi bayinya serta mengindahkan anjuran DSA tersebut. > > Sebuah pengakuan dari klien yang lain adalah seorang ibu yang melahirkan di > sebuah rumah sakit di wilayah Bekasi. Menurut kabar dari masyarakat, rumah > sakit tersebut adalah Rumah Sakit Sayang Ibu dan Anak. > Namun yang terjadi adalah tanpa sepengetahuan ibunya, bayi diberikan susu > formula. Hal ini diketahui saat ibu menginterogasi bidan yang bertugas. Ibu > merasa curiga karena hampir 24 jam bayi tidak dipertemukan dengan ibunya, > atau dengan kata lain tidak dilakukan rawat gabung (“rooming in”). > > Masih banyak lagi cerita lain yang begitu menyesakkan dada terutama bagi > diri saya pribadi mengenai minimnya dukungan yang terkait dengan Pemberian > Air Susu Ibu Secara Eksklusif. Bahkan beberapa kasus yang ditemui adalah > berbagai upaya dan alasan yang diberikan oleh para tenaga kesehatan untuk > mendorong orang tua memberikan susu formula bagi buah hatinya sebagai > makanan pengganti selain ASI. > > Mungkin beberapa kali pernyataan yang saya keluarkan begitu tajam dan > pedas. Bahkan sampai membuat seorang DSA dan Konsultan Laktasi pun menegur > kalimat-kalimat saya. > Untuk hal ini saya mengucapkan terima kasih atas masukan yang diberikan, > bagi saya sebuah kritik adalah berfungsi untuk meningkatkan kualitas diri > demi masa depan yang lebih baik. > > Berkenaan dengan Pemberian Air Susu Ibu secara Eksklusif, akhirnya pada > bulan September 2009 yang lalu telah disahkan Undang-undang Kesehatan oleh > DPR RI. UU Kesehatan ini diantaranya memuat beberapa pasal terkait pemberian > Air Susu Ibu, dan pada pasal 200 merupakan pasal pidana. Pasal pidana pada > UU Kesehatan ini baru dapat digunakan setelah 1 tahun dilakukan pengesahan > oleh MPR/DPR RI. > > Hal tersebut berkenaan dengan upaya sosialisasi ke seluruh pelosok wilayah > negara Republik Indonesia. > Oleh karena itu, mari kita baca dan pahami ayat demi ayat yang terkait > dengan Pemberian Air Susu Ibu dan sebarkan pada saudara, keluarga, tenaga > kesehatan yang anda temui sehingga setiap anak akan mendapatkan haknya akan > Air Susu ibu. > > Tiada makanan lain yang sebaik Air Susu Ibu bagi Anak-anak Kita, Demi Masa > Depan Anak Bangsa yang Lebih Baik dan Cerdas. > > Undang-undang Kesehatan yang terkait dengan Pemberian Air Susu Ibu adalah > sebagai berikut : > > *Pasal 128* > [1] Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan > selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis. > [2] Selama pemberian Air Susu ibu, pihak keluarga, pemerintah pemerintah > daerah dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan > penyediaan waktu dan fasilitas khusus. > [3] Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat [2] diadakan > di tempat kerja dan tempat sarana umum. > > *Pasal 129* > [1] Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin > hak bayi untuk mendapatkan Air Susu Ibu Secara Eksklusif. > [2] Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat [1] diatur dengan > Peraturan Pemerintah. > > *Pasal 200* > Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi Program Pemberian Air Susu Ibu > Secara Eksklusif dimaksud dalam pasal 128 ayat [2] dipidana penjara paling > lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta > rupiah). > > Ada beberapa hal yang harus dikiritisi terutama pasal 128 ayat 1, bahwa > pemberian makanan selain dari ASI (susu formula) dapat diberikan dengan > berdasarkan indikasi medis. > Hal ini harus berhati-hati dalam menyikapinya. Telah banyak jurnal atau > ulasan mengenai tidak ada satu celah pun bagi sebuah susu formula dapat > menggantikan ASI yang begitu luar biasa.(Perihal fakta mengenai susu formula > dapat dibaca lebih lanjut di www.selasi.net) > > Sehingga pada kasus2 dimana bayi mengalami kesulitan untuk menyusui secara > langsung seperti prematur, maka sebaiknya diupayakan pemberian ASI melalui > penggunaan "naso gastric tube/gastric tube". Dan jika ASI sang ibu belum > mencukupi secara kuantitas, maka sangat dianjurkan untuk mengupayakan donor > ASI. (Perihal donor ASI dapat dibaca lebih lanjut di www.aimi-asi.org) > > Informasi tambahan lain yang saya dapatkan dari Amanda Tasya, Ketua Divisi > Hukum AIMI bahwa " UU Kesehatan ini sedang berada di SETNEG untuk di tanda > tangani oleh Presiden. Setelah itu akan diberi nomor dan diundangkan di > lembaran negara". > > Dengan adanya UU Kesehatan ini, diharapkan perlindungan bagi Anak Indonesia > sebagai Generasi Masa Depan Bangsa yang Cerdas dan Berkualitas bagi secara > fisik maupun jiwa akan dapat terwujud. Selain itu, pemberian ASI Eksklusif > serta dilanjutkan sampai 2 tahun dapat membantu menurunkan angka kematian > ibu dan kematian balita di Indonesia. > > > Salam ASI, > dr Henny H. Zainal, CHt > Konselor Laktasi > dr.henny.zai...@... > 02199532800 > > > > --- End forwarded message --- > > > >
