Wahh,... bagus bangett dan SETUJU abis nih sama isi pasal-pasalnya. Kalau
sudah diapprove sama SBY, tolong di share donk, biar bisa saya jadikan acuan
untuk melahirkan di RSIA  di Bekasi yang belum menyediakan rawat gabung
kecuali untuk kelas V V I P,  coz lahirannya tinggal beberapa bulan lagi
niy,

thanks a lot ya,...



2009/11/25 Nugroho Laison <[email protected]>

>
>
>
> From: nugon19 <[email protected]>
> Subject: Fwd: UU Kesehatan Terkait dengan Pemberian ASI Secara Eksklusif
> To: [email protected], [email protected], [email protected]
> Date: Wednesday, November 25, 2009, 6:42 PM
>
>
> --- In [email protected], Henny Hendiyani Zainal <drhennyzai...@...>
> wrote:
>
> Beberapa waktu yang lalu, saya mendapatkan klien seorang ibu menyusui
> dengan usia bayi 3 bulan yang mengeluhkan kualitas ASInya. Menurut pengakuan
> sang ibu, DSA yang ditemui menyatakan bahwa ASInya kurang berkualitas
> ditandai dengan BB bayi yang tidak mengalami kenaikan sebanyak 1 kg per
> bulannya.
> Menurut DSA tersebut pula, bahwa ASI ibu kurang berkualitas dikarenakan ibu
> mengkonsumsi ikan laut, susu, dan kacang2an. Kemudian ibu dianjurkan untuk
> memberikan bantuan makanan selain dari ASI, yaitu berupa susu formula untuk
> mambantu meningkatkan BB bayi dan memenuhi kebutuhan gizi bayinya yang tidak
> terpenuhi oleh ASI.
>
> Dari pembicaraan lebih lanjut, ternyata setiap kali ibu mengkonsumsi
> makanan tersebut tidak ada tanda/reaksi alergi dari sang bayi. Walaupun
> kenaikan BB tidak sebanyak 1 kg, namun bayi tetap sehat dan aktif. Hal yang
> paling saya syukuri adalah ibu memilih untuk tetap memberikan ASI Eksklusif
> bagi bayinya serta mengindahkan anjuran DSA tersebut.
>
> Sebuah pengakuan dari klien yang lain adalah seorang ibu yang melahirkan di
> sebuah rumah sakit di wilayah Bekasi. Menurut kabar dari masyarakat, rumah
> sakit tersebut adalah Rumah Sakit Sayang Ibu dan Anak.
> Namun yang terjadi adalah tanpa sepengetahuan ibunya, bayi diberikan susu
> formula. Hal ini diketahui saat ibu menginterogasi bidan yang bertugas. Ibu
> merasa curiga karena hampir 24 jam bayi tidak dipertemukan dengan ibunya,
> atau dengan kata lain tidak dilakukan rawat gabung (“rooming in”).
>
> Masih banyak lagi cerita lain yang begitu menyesakkan dada terutama bagi
> diri saya pribadi mengenai minimnya dukungan yang terkait dengan Pemberian
> Air Susu Ibu Secara Eksklusif. Bahkan beberapa kasus yang ditemui adalah
> berbagai upaya dan alasan yang diberikan oleh para tenaga kesehatan untuk
> mendorong orang tua memberikan susu formula bagi buah hatinya sebagai
> makanan pengganti selain ASI.
>
> Mungkin beberapa kali pernyataan yang saya keluarkan begitu tajam dan
> pedas. Bahkan sampai membuat seorang DSA dan Konsultan Laktasi pun menegur
> kalimat-kalimat saya.
> Untuk hal ini saya mengucapkan terima kasih atas masukan yang diberikan,
> bagi saya sebuah kritik adalah berfungsi untuk meningkatkan kualitas diri
> demi masa depan yang lebih baik.
>
> Berkenaan dengan Pemberian Air Susu Ibu secara Eksklusif, akhirnya pada
> bulan September 2009 yang lalu telah disahkan Undang-undang Kesehatan oleh
> DPR RI. UU Kesehatan ini diantaranya memuat beberapa pasal terkait pemberian
> Air Susu Ibu, dan pada pasal 200 merupakan pasal pidana. Pasal pidana pada
> UU Kesehatan ini baru dapat digunakan setelah 1 tahun dilakukan pengesahan
> oleh MPR/DPR RI.
>
> Hal tersebut berkenaan dengan upaya sosialisasi ke seluruh pelosok wilayah
> negara Republik Indonesia.
> Oleh karena itu, mari kita baca dan pahami ayat demi ayat yang terkait
> dengan Pemberian Air Susu Ibu dan sebarkan pada saudara, keluarga, tenaga
> kesehatan yang anda temui sehingga setiap anak akan mendapatkan haknya akan
> Air Susu ibu.
>
> Tiada makanan lain yang sebaik Air Susu Ibu bagi Anak-anak Kita, Demi Masa
> Depan Anak Bangsa yang Lebih Baik dan Cerdas.
>
> Undang-undang Kesehatan yang terkait dengan Pemberian Air Susu Ibu adalah
> sebagai berikut :
>
> *Pasal 128*
> [1] Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan
> selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.
> [2] Selama pemberian Air Susu ibu, pihak keluarga, pemerintah pemerintah
> daerah dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan
> penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
> [3] Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat [2] diadakan
> di tempat kerja dan tempat sarana umum.
>
> *Pasal 129*
> [1] Pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin
> hak bayi untuk mendapatkan Air Susu Ibu Secara Eksklusif.
> [2] Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat [1] diatur dengan
> Peraturan Pemerintah.
>
> *Pasal 200*
> Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi Program Pemberian Air Susu Ibu
> Secara Eksklusif dimaksud dalam pasal 128 ayat [2] dipidana penjara paling
> lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta
> rupiah).
>
> Ada beberapa hal yang harus dikiritisi terutama pasal 128 ayat 1, bahwa
> pemberian makanan selain dari ASI (susu formula) dapat diberikan dengan
> berdasarkan indikasi medis.
> Hal ini harus berhati-hati dalam menyikapinya. Telah banyak jurnal atau
> ulasan mengenai tidak ada satu celah pun bagi sebuah susu formula dapat
> menggantikan ASI yang begitu luar biasa.(Perihal fakta mengenai susu formula
> dapat dibaca lebih lanjut di www.selasi.net)
>
> Sehingga pada kasus2 dimana bayi mengalami kesulitan untuk menyusui secara
> langsung seperti prematur, maka sebaiknya diupayakan pemberian ASI melalui
> penggunaan "naso gastric tube/gastric tube". Dan jika ASI sang ibu belum
> mencukupi secara kuantitas, maka sangat dianjurkan untuk mengupayakan donor
> ASI. (Perihal donor ASI dapat dibaca lebih lanjut di www.aimi-asi.org)
>
> Informasi tambahan lain yang saya dapatkan dari Amanda Tasya, Ketua Divisi
> Hukum AIMI bahwa " UU Kesehatan ini sedang berada di SETNEG untuk di tanda
> tangani oleh Presiden. Setelah itu akan diberi nomor dan diundangkan di
> lembaran negara".
>
> Dengan adanya UU Kesehatan ini, diharapkan perlindungan bagi Anak Indonesia
> sebagai Generasi Masa Depan Bangsa yang Cerdas dan Berkualitas bagi secara
> fisik maupun jiwa akan dapat terwujud. Selain itu, pemberian ASI Eksklusif
> serta dilanjutkan sampai 2 tahun dapat membantu menurunkan angka kematian
> ibu dan kematian balita di Indonesia.
>
>
> Salam ASI,
> dr Henny H. Zainal, CHt
> Konselor Laktasi
> dr.henny.zai...@...
> 02199532800
>
>
>
> --- End forwarded message ---
>
>
>  
>

Kirim email ke