conflict of interest nih...lagian menurut penjelasan KPK...bisa dianggap
delik korupsi, karena punya potensi merugikan negara, baik langsung mau
pun tdk langsung...dan berkaitan dgn wewenangnya.
--- In [email protected], Morry Infra <morry.in...@...> wrote:
>
> Astaghfirullahaladzim,
>
> *Terdakwa Gayus Halomoan Tambunan mengklaim hartanya senilai Rp 28
miliar
> yang tersimpan di 21 Bank Panin dan BCA diperoleh secara legal dengan
cara
> yang biasa dilakukan oleh di Direktorat Jenderal Pajak.
> "Boleh. Yang saya tahu, sepanjang tidak bertentangan dengan pekerjaan
kita
> dan tanggung jawab kita sehari-hari, boleh," ucap Gayus saat
pemeriksaan
> terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2010).*
>
> Saya yakin itu jawaban tak berdasar dan jahil.....
Astaghfirullahaladzim....
>
> Semoga kawan2ku yang bekerja di Dirjen Pajak tidak berfikiran
demikian.....
> amien...
> Semoga kawan2ku yang bekerja di Dirjen Pajak tidak pernah berlaku
> demikian... amien...
>
> Jadi ingat ada artikel soal ini:
>
> Seseorang yang diberi tugas mengumpulkan zakat maal oleh seorang
pemimpin
> negeri, jika tidak jujur, sangat mungkin ia mengambil sesuatu dari
hasil
> (zakat maal) yang telah dikumpulkannya, dan tidak menyerahkannya
kepada
> pemimpin yang menugaskannya. Atau dia mengaku yang dia ambil adalah
sesuatu
> yang dihadiahkan kepadanya. Peristiwa semacam ini pernah terjadi pada
masa
> Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam, dan beliau
memperingatkan dengan
> keras kepada petugas yang mendapat amanah mengumpulkan zakat maal
tersebut
> dengan mengatakan.
>
> "Tidaklah kamu duduk saja di rumah bapak-ibumu, lalu lihatlah,
apakah kamu
> akan diberi hadiah (oleh orang lain) atau tidak?"
>
> Kemudian pada malam harinya selepas shalat Isya Nabi Shallallahu
`alaihi wa
> sallam berceramah (untuk memperingatkan perbuatan ghulul kepada
khalayak).
> Di antara isi penjelasan beliau Shallallahu `alaihi wa sallam
mengatakan.
>
> "(Maka) Demi (Allah), yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya.
Tidaklah
> seseorang dari kalian mengambil (korupsi) sesuatu daripadanya (harta
zakat),
> melainkan dia akan datang pada hari Kiamat membawanya di lehernya.
Jika
> (yang dia ambil) seekor unta, maka (unta itu) bersuara. Jika (yang dia
> ambil) seekor sapi, maka (sapi itupun) bersuara. Atau jika (yang dia
ambil)
> seekor kambing, maka (kambing itu pun) bersuara…" [10]
>
> [3]. Hadiah untuk petugas, dengan tanpa sepengetahuan dan izin
pemimpin atau
> yang menugaskannya.
> Dalam hal ini, Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam pernah bersabda.
>
> "Hadiah untuk para petugas adalah ghulul" [11]
>
> [4]. Setiap tugas apapun, terutama yang berurusan dengan harta,
seperti
> seorang yang mendapat amanah memegang perbendaharaan negara, penjaga
baitul
> maal atau yang lainnya, terdapat peluang bagi seseorang yang berniat
buruk
> untuk melakukan ghulul (korupsi), padahal dia sudah memperoleh upah
yang
> telah ditetapkan untuknya. Telah disebutkan dalam hadits yang telah
lalu,
> yaitu sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam.
>
> "Barangsiapa yang kami tugaskan dengan suatu pekerjaan, lalu kami
tetapkan
> imbalan (gaji) untuknya, maka apa yang dia ambil di luar itu adalah
harta
> ghulul (korupsi)' [12]
>
> [3]. Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu `anhu
tentang kisah
> seorang nabi (sebelum Nabi Muhamamd Shallallahu `alaihi wa sallam)
dengan
> umatnya ketika mereka memperoleh rampasan perang. Kemudian di antara
mereka
> ada yang mencuri harta rampasan perang tersebut, hingga Allah
mengirimkan
> api dan melahap semua harta rampasan perang tersebut, dan Allah
> mengharamkannya untuk umat sebelum umat Muhammad Shallallahu
`alaihi wa
> sallam (Muttafaqun alaihi. Al-Bukhari dalam kitab Fardhul Khumus, bab
Qaulun
> Nabiyyi Shallallahu `alaihi wa sallam (Uhillat), hadits no. 3124,
dan Muslim
> dalam kitab Al-Jihad was Sair. Bab Tahlili Ghana-im Li Hadzihil Ummati
> Khashshatan, hadits no. 3287)
> [4]. Lihat An-Nihayah Fi Gharibil Hadits, 3/380
>
> [10]. HR Al-Bukhari dalam kitab Al-Aiman wan Nudzur, bab Kaifa Kaanat
> Yamiinun Nabiyyi Shallallahu `alaihi wa sallam, hadits no. 6636
dan lainnya
> dengan lafazh yang berdekatan, serta Muslim dalam kitab Al-Imarah, bab
> Tahrim Hadayat Ummal, hadits no. 3413 dan 3414 denan lafazh yang
serupa, dan
> ada sedikit perbedaan.
> [11]. HR Ahmad, no. 23090 dan sihahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam
Irwa'ul
> Ghalil hadits no. 2622
> [12]. HR Abu Dawud dalam Sunan-nya di kitab Al-Kharaj wal Imarah wal
Fa'I,
> bab Fi Arzaqul Ummal, hadits no. 2943 dan dishahikan oleh Syaikh
Al-Albani
> dalam Shahih Abu Dawud dan Shahihul Jami'ish Shaghir, no. 6023
>
> Salam,
> Morry Infra
>
>
>
http://nasional.kompas.com/read/2010/12/08/17240863/Gayus:.Boleh.Kok.Ter\
ima.Uang.dari.WP
>
> *Gayus: Boleh Kok Terima Uang dari WP*
>
> *JAKARTA, KOMPAS.com *—* *Terdakwa Gayus Halomoan Tambunan
mengklaim
> hartanya senilai Rp 28 miliar yang tersimpan di 21 Bank Panin dan BCA
> diperoleh secara legal dengan cara yang biasa dilakukan oleh di
Direktorat
> Jenderal Pajak.
>
> "Boleh. Yang saya tahu, sepanjang tidak bertentangan dengan pekerjaan
kita
> dan tanggung jawab kita sehari-hari, boleh," ucap Gayus saat
pemeriksaan
> terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2010).
>
> Pernyataan itu disampaikan Gayus ketika ditanya Ketua Majelis Hakim
> Albertina Ho apakah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak)
> diperbolehkan menerima uang dari wajib pajak (WP). "Jadi menurut
Saudara
> tidak melanggar aturan?" tanya Albertina. "Yang saya tahu, sepanjang
tidak
> bertentangan dengan pekerjaan, menurut saya boleh," kata Gayus lagi.
>
> Gayus menjelaskan, harta itu ia terima ketika melakukan tiga
pekerjaan.
> Pertama, kata Gayus, ia diminta mengeluarkan surat ketetapan pajak PT
Kaltim
> Prima Coal (PT KPC) tahun pajak 2000, 2001, 2002, 2003, dan 2005.
Ketetapan
> pajak PT KPC ditahan oleh Kantor Pelayanan Pajak di Gambir selama satu
> tahun. "Saya dapat 500.000 dollar AS," kata Gayus.
>
> Pekerjaan kedua, ucap Gayus, membantu mempersiapkan WP PT Bumi
Resources
> untuk menghadapi sidang banding tahun pajak 2005. "Antara lain buat
surat
> banding, surat bantahan, termasuk *meeting *dalam rangka pihak Bumi
> Resources maju dalam sidang banding dan tanya jawab dengan saya,"
urainya.
>
> "Itu supaya (Bumi Resources) menang (di sidang)?" tanya Albertina.
"Bukan,
> supaya siap dibanding. Menang atau tidak, majelis hakim yang
memutuskan.
> Dari situ saya terima 1 juta dollar AS," jawab Gayus.
>
> Pekerjaan ketiga, tambahnya, ia diminta oleh Alif Kuncoro untuk
> me-*review *apakah
> pembetulan pajak yang dibuat oleh PT KPC dan PT Arutmin tahun pajak
2006 dan
> 2007 sesuai dengan aturan. Pembetulan pajak itu dalam rangka *sunset
policy*
> .
>
> "Saya *review *dan saya bilang sudah sesuai. Kalau mau diubah, saya
tidak
> berwenang, saya tidak ikut-ikutan. Terus, saya serahkan kembali dan
saya
> dapat imbalan 2 juta dollar AS," kata dia.
>
> Seperti diberitakan, awalnya PPATK mencurigai dana di rekening Gayus
> lantaran tidak sesuai dengan profil dia sebagai PNS. PPATK kemudian
> melaporkan hasil analisisnya (LHA) ke Bareskrim Polri.
>
> Kemudian, Gayus dijadikan tersangka korupsi dan pencucian uang yang
kemudian
> direkayasa oleh penyidik Polri dan beberapa pihak lain, seperti Andi
Kosasih
> dan Lambertus. Hingga saat ini, belum terbukti adanya rekayasa di
kejaksaan.
>

Kirim email ke