http://groups.yahoo.com/group/rumahilmu/message/5275

Rapuhnya Kebijakan Blokir Situs Porno
Oleh : Reza Ervani *)
r...@...

Bismilahirrahmanirrahiim

Klaim :
Tulisan ini tidak dibuat untuk mengkonfrontir kebijakan tertentu. Hanya untuk 
keperluan pembelajaran dan pendidikan, khususnya bagi para pendidik dan 
penanggung jawab TIK di sekolah.

****

Blokir situs porno ?
Apakah secara teknis hal itu bisa dilakukan ?
Jawabnya : Bisa

Apakah bisa dilakukan secara total ?
Dengan berat hati kita harus menjawab : Tidak Bisa

ByPassProxy
Kini, jika anda mengakses sebuah situs "terlarang", maka sebuah pesan bahwa 
situs bersangkutan tidak bisa diakses akan muncul.

Tapi dengan sedikit upaya mencari informasi di google, anda akan dapat kembali 
mengakses situs bersangkutan dengan menggunakan fasilitas yang disebut 
ByPassProxy.

Ilustrasi sederhananya seperti ini, jika anda menggunakan identitas komputer 
anda untuk mengakses sebuah situs terlarang maka hal itu menjadi sulit karena 
identitas komputer anda harus melewati sebuah tembok penghalang. Jadi anda akan 
meminjam identitas komputer lain untuk mengakses situs bersangkutan, biasanya 
berada di negara lain. Hanya dengan memasukkan alamat situs terlarang tadi di 
website tersebut ... maka wuzzz ... situs terlarang anda itupun terbuka dengan 
sangat bebasnya.

Hmm, kalau begitu kita masukkan saja situs ByPassProxy itu ke dalam situs 
terlarang. Tidak semudah itu. Harga sewa sebuah server di luar negeri jauuuh 
lebih murah daripada server di dalam negeri. Dengan sedikit dana saya bisa 
mendapatkan sebuah sewaan server yang saya bisa install perangkat lunak bypass 
proxy untuk kepentingan saya sendiri.

Situs Koleksi Unggahan
Sebut saja yang terkenal misalnya : rapidshare, easydownload, ziddu dan 
semacamnya.

Penulis memperhatikan, bahwa sebagian besar file gratisan di internet 
ditempatkan di situs koleksi unggahan gratis ini. Termasuk file-file film dan 
gambar-gambar porno. Masalahnya kemudian muncul, karena tidak semua file yang 
ditempatkan di situs gratisan ini adalah file terlarang, perangkat lunak bebas, 
buku-buku bebas, hingga koleksi foto pribadi pun seringkali ditempatkan orang 
disini. Memblokir situs seperti rapidshare dkk justru akan menjadi sangat 
kontra produktif

Inilah salah satu alasan mengapa mengunggah file ke sebuah situs gratisan milik 
asing sesungguhnya bukanlah kebiasaan bagus.

Mudah-mudahan kita segera memiliki sebuah situs gratisan lokal tempat para guru 
dan pendidikan mengumpulkan file-filenya.

Blog, Mailing List dan Facebook
Walaupun blog, mailing list dan facebook memiliki fasilitas untuk melaporkan 
penyalahgunaannya, tapi keputusannya ada di komunitas penggunanya.

Contoh sederhananya seperti ini :
Seorang produser pornografi membuat sebuah blog porno. Untuk mencegahnya 
diblokir, ia kemudian membuat blog itu menjadi eksklusif, membutuhkan bayaran 
sekian dolar baru bisa diakses. 

Atau bisa saja dia membuat sebuah mailing list di yahoogroups dan tertutup 
hanya untuk pelanggannya.

Apakah hal itu harus dihadapi dengan memblokir yahoo, blogspot, wordpress dan 
facebook ?

Email 
Layanan email adalah yang paling banyak digunakan oleh pengguna internet. 
Ironinya, Indonesia dengan hampir 140 juta pengguna gadget (dengan 80 % 
menggunakannya untuk transaksi data) belum memiliki provider besar sekelas 
yahoo dan gmail.

Bagaimana mengontrol transaksi data yang dilakukan via email ?

Jawabnya menjadi sangat tidak sederhana. Yang paling ekstrim tentu memaksa 
Google dan Yahoo menjalankan servernya di Indonesia. :-D

***

Empat studi kasus itu saja sudah cukup menunjukkan bahwa betapa kebijakan 
sensor internet di tingkat provider adalah hal yang rapuh. Provider tentu 
berorientasi bisnis, dan mereka tidak mau rugi dengan berkurangnya pengguna. 
(Intermezzo : Wikileaks sempat memaparkan bahwa Bank of America memborong 
banyak alamat URL situs porno, apalagi kalau bukan untuk dibisniskan)

Satu hal yang juga harus kita sadari bahwa sama seperti judi, pornografi juga 
telah berkembang menjadi sebuah industri. Menghadapi industri yang berorientasi 
uang bukanlah hal yang mudah. Dan karenanya proteksi moral bangsa harus 
dilakukan secara menyeluruh, tidak cukup hanya sekedar mengeluarkan kebijakan 
blokir. Pengembangan konten lokal harus ditumbuhkan, developer lokal diberikan 
kesempatan tumbuh. Monopoli satu provider telekomunikasi mestilah dihentikan, 
agar masyarakat bisa memiliki opsi. 

Penulis masih memiliki keyakinan bahwa di negeri ini kita bisa buat situs 
sekelas Google, Yahoo, Facebook dan Twitter jika ruang untuk bernafas itu ada. 
Jangan biarkan yang sedang tumbuh mati terinjak oleh pemain besar, sementara 
pemerintah hanya bisa menonton.

Penulis juga yakin, kita masih punya kesempatan untuk punya industri perangkat 
keras telekomunikasi yang bagus. Di pintu pertama, sekali lagi, pemerintahlah 
yang harus menjaga kesempatan itu agar tetap ada. Jika sekelas PT. INTI saja 
mengalami kegagalan dalam upayanya menjadi pemain di industri telekomunikasi, 
dan hanya menjadi reseller produk-produk asing, apatah lagi industri kecil dan 
menengah.

Tanpa itu, kebijakan blokir situs hanyalah menjadi sebuah kebijakan yang rapuh.

Allahu 'Alam

versi rich text:
http://groups.yahoo.com/group/rumahilmu/message/5275

Rapuhnya Kebijakan Blokir Situs Porno
Oleh : Reza Ervani *)
r...@...

Bismilahirrahmanirrahiim

Klaim :
Tulisan ini tidak dibuat untuk mengkonfrontir kebijakan tertentu. Hanya untuk 
keperluan pembelajaran dan pendidikan, khususnya bagi para pendidik dan 
penanggung jawab TIK di sekolah.

****

Blokir situs porno ?
Apakah secara teknis hal itu bisa dilakukan ?
Jawabnya : Bisa

Apakah bisa dilakukan secara total ?
Dengan berat hati kita harus menjawab : Tidak Bisa

ByPassProxy
Kini, jika anda mengakses sebuah situs "terlarang", maka sebuah pesan bahwa 
situs bersangkutan tidak bisa diakses akan muncul.

Tapi dengan sedikit upaya mencari informasi di google, anda akan dapat kembali 
mengakses situs bersangkutan dengan menggunakan fasilitas yang disebut 
ByPassProxy.

Ilustrasi sederhananya seperti ini, jika anda menggunakan identitas komputer 
anda untuk mengakses sebuah situs terlarang maka hal itu menjadi sulit karena 
identitas komputer anda harus melewati sebuah tembok penghalang. Jadi anda akan 
meminjam identitas komputer lain untuk mengakses situs bersangkutan, biasanya 
berada di negara lain. Hanya dengan memasukkan alamat situs terlarang tadi di 
website tersebut ... maka wuzzz ... situs terlarang anda itupun terbuka dengan 
sangat bebasnya.

Hmm, kalau begitu kita masukkan saja situs ByPassProxy itu ke dalam situs 
terlarang. Tidak semudah itu. Harga sewa sebuah server di luar negeri jauuuh 
lebih murah daripada server di dalam negeri. Dengan sedikit dana saya bisa 
mendapatkan sebuah sewaan server yang saya bisa install perangkat lunak bypass 
proxy untuk kepentingan saya sendiri.

Situs Koleksi Unggahan
Sebut saja yang terkenal misalnya : rapidshare, easydownload, ziddu dan 
semacamnya.

Penulis memperhatikan, bahwa sebagian besar file gratisan di internet 
ditempatkan di situs koleksi unggahan gratis ini. Termasuk file-file film dan 
gambar-gambar porno. Masalahnya kemudian muncul, karena tidak semua file yang 
ditempatkan di situs gratisan ini adalah file terlarang, perangkat lunak bebas, 
buku-buku bebas, hingga koleksi foto pribadi pun seringkali ditempatkan orang 
disini. Memblokir situs seperti rapidshare dkk justru akan menjadi sangat 
kontra produktif

Inilah salah satu alasan mengapa mengunggah file ke sebuah situs gratisan milik 
asing sesungguhnya bukanlah kebiasaan bagus.

Mudah-mudahan kita segera memiliki sebuah situs gratisan lokal tempat para guru 
dan pendidikan mengumpulkan file-filenya.

Blog, Mailing List dan Facebook
Walaupun blog, mailing list dan facebook memiliki fasilitas untuk melaporkan 
penyalahgunaannya, tapi keputusannya ada di komunitas penggunanya.

Contoh sederhananya seperti ini :
Seorang produser pornografi membuat sebuah blog porno. Untuk mencegahnya 
diblokir, ia kemudian membuat blog itu menjadi eksklusif, membutuhkan bayaran 
sekian dolar baru bisa diakses. 

Atau bisa saja dia membuat sebuah mailing list di yahoogroups dan tertutup 
hanya untuk pelanggannya.

Apakah hal itu harus dihadapi dengan memblokir yahoo, blogspot, wordpress dan 
facebook ?

Email 
Layanan email adalah yang paling banyak digunakan oleh pengguna internet. 
Ironinya, Indonesia dengan hampir 140 juta pengguna gadget (dengan 80 % 
menggunakannya untuk transaksi data) belum memiliki provider besar sekelas 
yahoo dan gmail.

Bagaimana mengontrol transaksi data yang dilakukan via email ?

Jawabnya menjadi sangat tidak sederhana. Yang paling ekstrim tentu memaksa 
Google dan Yahoo menjalankan servernya di Indonesia. :-D

***

Empat studi kasus itu saja sudah cukup menunjukkan bahwa betapa kebijakan 
sensor internet di tingkat provider adalah hal yang rapuh. Provider tentu 
berorientasi bisnis, dan mereka tidak mau rugi dengan berkurangnya pengguna. 
(Intermezzo : Wikileaks sempat memaparkan bahwa Bank of America memborong 
banyak alamat URL situs porno, apalagi kalau bukan untuk dibisniskan)

Satu hal yang juga harus kita sadari bahwa sama seperti judi, pornografi juga 
telah berkembang menjadi sebuah industri. Menghadapi industri yang berorientasi 
uang bukanlah hal yang mudah. Dan karenanya proteksi moral bangsa harus 
dilakukan secara menyeluruh, tidak cukup hanya sekedar mengeluarkan kebijakan 
blokir. Pengembangan konten lokal harus ditumbuhkan, developer lokal diberikan 
kesempatan tumbuh. Monopoli satu provider telekomunikasi mestilah dihentikan, 
agar masyarakat bisa memiliki opsi. 

Penulis masih memiliki keyakinan bahwa di negeri ini kita bisa buat situs 
sekelas Google, Yahoo, Facebook dan Twitter jika ruang untuk bernafas itu ada. 
Jangan biarkan yang sedang tumbuh mati terinjak oleh pemain besar, sementara 
pemerintah hanya bisa menonton.

Penulis juga yakin, kita masih punya kesempatan untuk punya industri perangkat 
keras telekomunikasi yang bagus. Di pintu pertama, sekali lagi, pemerintahlah 
yang harus menjaga kesempatan itu agar tetap ada. Jika sekelas PT. INTI saja 
mengalami kegagalan dalam upayanya menjadi pemain di industri telekomunikasi, 
dan hanya menjadi reseller produk-produk asing, apatah lagi industri kecil dan 
menengah.

Tanpa itu, kebijakan blokir situs hanyalah menjadi sebuah kebijakan yang rapuh.

Allahu 'Alam


      

Kirim email ke