Yth.
Semua Member Mailing-List
Perkenalkan, sayaRikopie.
Adapun saya mengirimkan email untuk mensosialisasikan secara langsung bagaimana
cara mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki. Hal ini memang
penting
mengingat bahwa Hak Kekayaan Intelektual dapat dilindungi oleh hukum
sebagaimana
bentuk hak milik lainnya. Hukum yang mengatur HKI di Indonesia mencakup PATEN,
MEREK, CIPTA, DESAIN INDUSTRI, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia
Dagang
dan Perlindungan Varietas Tanaman
Berikut saya kirimkan Syarat Pengajuan Permohonan Pendaftaran Merek dan Hak
Paten
1. Permohonan
Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah
disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4(empat). Lihat
attachment PDF Formulir Pendaftaran Merek 2010
2. Pemohon wajib melampirkan:
a.surat pernyataan
Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh
pemohon yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya. Lihat
attachment PDF statement
b.salinan resmi akta pendirian badan hukum
salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi
oleh
notaris, apabila pemohon badan hukum;
c. Pemohon melampirkan cd yang berisi logo terkait guna pembuatan etike merek
atau hak cipta.
d. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
Perlu diingat, bahwasannya dalam mendaftarkan permohonan tidak diharuskan
berbadan hukum. Cukup dengan Kartu Tanda Penduduk dari owner atau penanggung
jawab atas berkas permohonan terkait.
Itu dulu email dari saya. Jika ada pertanyaan kepada saya, bisa telepon
di021.9526 4750. Semoga bermanfaat.
Atas perhatiannya, saya ucapkan terima.
Hormat Saya,
Rikopie
________________________________
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM HAK ASASI
DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Jalan Daan Mogot Km.24 Tangerang 15119-Indonesia
Homepage : dgip.go.id