http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2011/05/10/ArticleHtmls/10_05_2011_006_026.shtml?Mode=0
Pabrik Minuman Keras di Bekasi Digerebek


PABRIK pembuat minuman keras oplosan, yang diduga mematikan, digerebek Polda 
Metro Jaya di Margahayu, Bekasi.
Selain itu, pemilik pabrik home industry minuman keras oplosan siap edar merek 
Sari Akar Ginseng itu, W (Warsono), 52, juga ditangkap dan ditahan Polda Metro 
Jaya.W ditangkap karena diduga minuman oplosannya itu telah menyebabkan tujuh 
orang tewas.
Ketujuh korban tewas tersebar di beberapa lokasi di Jakarta Timur, Bekasi, dan 
bahkan luar daerah.
Para korban yang meminum Sari Akar Ginseng dikabarkan tewas di tempat dalam 
waktu berbeda.
Namun, informasi minuman keras menewaskan korban yang meminumnya baru tersiar 
pada Rabu (4/5).Menurut pihak kepolisian, W ditangkap sejak Senin (2/5) di 
Bekasi Timur karena kasus sama, yakni karyanya berupa minuman keras mematikan 
beberapa orang. "Mereka ditangkap saat sedang mengoplos," ujar Kompol Kristian 
Siagian dari Kanit I Subdit III Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya di Jakarta, 
kemarin.Dalam rilis yang dikeluarkan Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, ratusan 
botol minuman keras oplosan disita. Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku 
ialah mencampurkan 90% alkohol sebanyak 11 liter dengan tiga galon air mentah, 
kemudian dicampur dengan pewarna dan cairan wiski, lalu diaduk dan disaring.
Setelah disaring, lalu dimasukkan ke botol yang disegel dengan merek Sari Akar 
Ginseng.Mengenai harga, Kristian mengungkapkan, per botolnya dijual Rp18 ribu. 
"Miras itu tidak dijual ke toko-toko hanya sebatas perorangan," ujarnya.Saat 
penangkapan, dikatakan Kristian, pelaku sedang bersama dua karyawannya.W 
mengaku telah membuat dan menjual minuman keras selama tiga bulan. Dia diduga 
telah melanggar Pasal 55 huruf a, d, e, dan g subsider Pasal 58 huruf f UU RI 
No 7/1996 tentang Pangan, yakni tindak pidana karena dengan sengaja 
menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/ 
atau peredaran pangan dalam keadaan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi, 
dan juga mengedarkan pangan yang dilarang untuk diedarkan.Sangkaan subsider, W 
mengedarkan pangan tertentu yang diperdagangkan tanpa diuji laboratorium. 
(*/J-3)
Powered by pressmart Media Ltd

Kirim email ke