http://anax1a.pressmart.net/mediaindonesia/MI/MI/2011/05/10/ArticleHtmls/10_05_2011_006_026.shtml?Mode=0 Pabrik Minuman Keras di Bekasi Digerebek
PABRIK pembuat minuman keras oplosan, yang diduga mematikan, digerebek Polda Metro Jaya di Margahayu, Bekasi. Selain itu, pemilik pabrik home industry minuman keras oplosan siap edar merek Sari Akar Ginseng itu, W (Warsono), 52, juga ditangkap dan ditahan Polda Metro Jaya.W ditangkap karena diduga minuman oplosannya itu telah menyebabkan tujuh orang tewas. Ketujuh korban tewas tersebar di beberapa lokasi di Jakarta Timur, Bekasi, dan bahkan luar daerah. Para korban yang meminum Sari Akar Ginseng dikabarkan tewas di tempat dalam waktu berbeda. Namun, informasi minuman keras menewaskan korban yang meminumnya baru tersiar pada Rabu (4/5).Menurut pihak kepolisian, W ditangkap sejak Senin (2/5) di Bekasi Timur karena kasus sama, yakni karyanya berupa minuman keras mematikan beberapa orang. "Mereka ditangkap saat sedang mengoplos," ujar Kompol Kristian Siagian dari Kanit I Subdit III Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya di Jakarta, kemarin.Dalam rilis yang dikeluarkan Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, ratusan botol minuman keras oplosan disita. Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku ialah mencampurkan 90% alkohol sebanyak 11 liter dengan tiga galon air mentah, kemudian dicampur dengan pewarna dan cairan wiski, lalu diaduk dan disaring. Setelah disaring, lalu dimasukkan ke botol yang disegel dengan merek Sari Akar Ginseng.Mengenai harga, Kristian mengungkapkan, per botolnya dijual Rp18 ribu. "Miras itu tidak dijual ke toko-toko hanya sebatas perorangan," ujarnya.Saat penangkapan, dikatakan Kristian, pelaku sedang bersama dua karyawannya.W mengaku telah membuat dan menjual minuman keras selama tiga bulan. Dia diduga telah melanggar Pasal 55 huruf a, d, e, dan g subsider Pasal 58 huruf f UU RI No 7/1996 tentang Pangan, yakni tindak pidana karena dengan sengaja menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/ atau peredaran pangan dalam keadaan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi, dan juga mengedarkan pangan yang dilarang untuk diedarkan.Sangkaan subsider, W mengedarkan pangan tertentu yang diperdagangkan tanpa diuji laboratorium. (*/J-3) Powered by pressmart Media Ltd
