Jaringan Ambruk, Telkomsel Kena Peringatan Pertama

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) 
memberikan peringatan pertama kepada operator 
seluler PT Telkomsel terkait peristiwa ambruknya 
layanan sentral Intelligent Network (IN) 
Telkomsel pada pergantian tahun 2006 ke 
2007.  "Telkomsel wajib memberi ganti rugi kepada 
pelanggan Telkomsel atas tidak berfungsinya 
layanan seluler," demikian pernyataan resmi BRTI 
yang dikutip detikINET, Kamis (1/3/2007).

Seperti diketahui, pada 30 Desember 2006 pukul 
23.00 WIB hingga 1 Januari 2007 pukul 01.00 WIB 
layanan seluler Telkomsel tidak berfungsi normal 
karena terjadi kelebihan kapasitas (overload) 
pada sistem IN menyusul tingginya trafik 
sehubungan perayaan Hari Raya Idul Adha, dan 
Tahun Baru. Tingginya beban IN juga terjadi 
bersamaan dengan berakhirnya program bonus menit 
(simPATI) pada 31 Desember 2006 ditambah dengan 
program SMS Murah Rp 99 per SMS antar pelanggan TelkomGroup.

Kelebihan kapasitas tersebut berdampak pada 
sulitnya pelanggan prabayar (simPATI dan Kartu 
As) untuk melakukan panggilan keluar, pengiriman 
SMS serta pengisian ulang atau pengecekan pulsa 
(kartuHALO yang mengaktifkan fitur HaloCek). Atas 
kejadian itu, PT Telkomsel telah memberikan 
paparan hasil review internal Telkomsel di 
hadapan BRTI pada tanggal 9 Februari 2007.

Berdasarkan hasil rapat pleno BRTI tanggal 14 
Februari 2007, diputuskan memberikan Peringatan 
Pertama (melalui surat No.046/BRTI/Tsel/II/2007 
tanggal 28 Februari 2007) terhadap PT Telkomsel 
untuk menjadi perhatian agar di masa mendatang 
kejadian tersebut tidak terulang 
kembali.  "Telkomsel diinstruksikan agar 
memperhatikan prediksi trafik untuk disesuaikan 
dengan kemampuan sentral dalam pelaksanaan 
program pemasaran atau promosi produk maupun 
(bentuk) layanan (lainnya) terhadap masyarakat," tegas BRTI.

Surat Peringatan
Selain itu, BRTI juga telah memberikan surat 
peringatan bagi Telkomsel terkait tumbangnya 
jaringan operator tersebut di penghujung 2006 
lalu. "Suratnya sudah dibuat, tinggal dikirim 
besok (hari ini, red)," ungkap anggota BRTI, 
Kamilov Sagala, seusai RUPSLB Telkom, di Jakarta, Rabu malam (28/2/2007).

Dalam surat itu, lanjutnya, Telkomsel diminta 
untuk memberikan kompensasi bagi pelanggan akibat 
gagalnya jaringan Telkomsel memberikan layanan. 
"Bentuk kompensasi kita serahkan kepada 
masyarakat. Adanya surat ini memungkinkan setiap 
orang untuk menuntut mereka," jelasnya.

Ketika ditanya kenapa BRTI tidak menjatuhkan 
denda berupa rupiah, Kamilov menjelaskan, PP 
denda belum berlaku sehingga hal tersebut 
mustahil dilakukan. "Saya rasa Telkomsel nanti 
akan menawarkan penggantian pulsa layaknya waktu 
edukasi 3G lalu yang belum mendapat ULO (uji laik 
operasi)," Kamilov menandaskan.(rou/wsh)

Achmad Rouzni Noor II - detikInet
Kamis, 01/03/2007 11:33 WIB
© 2007 detikcom

Kirim email ke