Saya rasa perlu untuk meneruskan artikel ini ke forum. Barangkali bisa
dijadikan topik baru untuk berdiskusi. Ternyata Indonesia memang tidak
perlu dijajah dengan pelor.

Menggugat Temasek

Marwan Batubara
Anggota DPD RI, DKI Jakarta

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Senin 19 November 2007
membacakan putusan tentang pelanggaran UU No 5 Tahun 1999, yang
berkaitan dengan kepemilikan silang yang dilakukan oleh kelompok usaha
Temasek (Temasek) dan praktik monopoli Telkomsel. Putusan tersebut
antara lain menyatakan bahwa Temasek terbukti melanggar Pasal 17 ayat
(1) huruf b dan Pasal 27 huruf a UU No 5/1999. Atas pelanggaran
tersebut Temasek antara lain diperintahkan untuk melepas kepemilikan
sahamnya di salah satu perusahaan, Indosat atau Telkomsel, membayar
denda Rp 250 miliar dan menghentikan praktik pengenaan tarif tinggi
dengan menurunkan tarif layanan seluler sekurang-kurangnya 15 persen.

Karena praktik monopoli yang dilakukan oleh Temasek, Majelis KPPU
menghitung bahwa selama periode 2003-2006, konsumen layanan seluler di
Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 14,76 triliun hingga Rp 30,80
triliun. Hal ini terjadi antara lain karena adanya kemampuan
pengendalian yang dilakukan oleh Temasek terhadap Telkomsel dan
Indosat yang menyebabkan melambatnya perkembangan Indosat sehingga
tidak efektif bersaing dengan Telkomsel, yang berujung pada tidak
kompetitifnya pasar industri seluler di Indonesia.

Siapa Temasek
Bagi kami sebagai salah seorang pelanggan Telkomsel, bagi seluruh
pemakai layanan seluler, atau juga seluruh rakyat Indonesia, keputusan
KPPU tersebut sangat layak disyukuri, disambut dengan baik, dan perlu
dikawal agar dapat segera dieksekusi. Keputusan KPPU membuka mata kita
bahwa monopoli oleh Temasek telah merugikan pemakai layanan seluler,
sekaligus merupakan bentuk pengisapan ala penjajah VOC masa lalu. Oleh
sebab itu, kita sebagai konsumen sekaligus rakyat Indonesia juga
sangat berkepentingan agar pihak-pihak eksekutif, legislatif, dan
yudikatif menjaga serta menjamin terlaksananya keputusan tersebut.

Kita mencatat bahwa karena strategis dan menguntungkannya Indosat,
Temasek tidak akan tinggal diam dan menghalalkan segala cara untuk
melakukan perlawanan. Hal ini telah dilakukan sejak beberapa bulan
lalu melalui kegiatan-kegiatan seminar, demonstrasi, black campaign,
menakut-nakuti dan bluff publik, pemanfaatan pakar, pemanfaatan media,
dan sebagainya. Ancaman dan bluff yang sering kita dengar antara lain
adalah, "Di Indnesia tidak ada kepastian hukum", "Jika Temasek
dinyatakan bersalah, investor akan lari", "Pemerintah akan digugat
pada arbitrase internasional", "Kasus Karaha Bodas akan terulang", dan
seterusnya. Hal ini tidak perlu dirisaukan dan harus kita hadapi
bersama. Salah satu koran ibukota sempat memuat berita dengan judul
'Orang KPPU Sukses Tendang Investor Asing'. Di bawah judul berita
tersebut tidak termuat secara utuh tentang latar belakang keputusan
dan tidak pula dijelaskan dampak monopoli yang merugikan puluhan juta
konsumen layanan seluler, dan puluhan triliun rupian tersebut. Yang
ada justru ancaman dan gertakan para pembela dan lawyer Temasek.

Bagi kami mereka bukan investor asing, tapi penjajah asing. Inilah
penjelasannya. Kita perlu mengingat kembali bagaimana Temasek
melakukan manipulasi dan melanggar sekian banyak undang-undang saat
mengakuisisi Indosat bulan Desember 2002 yang lalu. Mereka menggunakan
perusahaan siluman ICL, yang didirikan di Mauritius. Mereka terlibat
kompolotan jahat dengan para oknum penguasa era Megawati dalam proses
akuisisi tersebut, termasuk menggoreng harga saham sehingga memperoleh
harga yang jauh lebih murah dari value Indosat sebenarnya. Mereka
hanya membayar tidak sampai setengah dari value Indosat.

Kerugian kita
Setelah setahun, mereka menggadaikan saham Indosat untuk memperoleh
pinjaman dari Standard Chartered Bank, agar bisa membayar utang, yaitu
utang yang mereka buat saat membeli Indosat tahun 2002. Jadi, mereka
tidak menggunakan modal sendiri seperti yang dipersyaratkan dalam
dokumen tender.

Setelah 3 tahun, sampai tahun kelima, mereka melakukan hedging dalam
rangka mengurangi pembayaran pajak. Sebelum itu, mereka banyak membeli
perangkat telekomunikasi dengan harga yang lebih mahal dibanding harga
pasar atau harga yang dibayar oleh perusahaan seluler lain, dalam
praktik transfer pricing. Ujung-ujungnya, penerimaan pajak negara
menjadi turun, pelanggan seluler membayar lebih mahal, dan kita
sebagai bangsa jadi objek pengisapan dan penjajahan.

Perhitungan kerugian sebanyak Rp 14,7 triliun hingga Rp 30,8 triliun
bagi rakyat, menjelaskan kepada kita bahwa Temasek konsisten dengan
sikapnya sejak dalam proses akuisisi Indosat, yakni melanggar berbagai
peraturan dan menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan.
Keputusan KPPU juga membuktikan kekhawatiran kami, yang tergabung
dalam Iluni UI Jakarta, akan timbulnya dampak negatif penguasaan
sektor strategis dan vital ini oleh asing.

Pemerintah RI saat itu menjual Indosat karena ingin mengakhiri
monopoli negara atas Telkom dan Indosat. Namun kemudian pemerintah
menjual saham Indosat kepada Temasek yang saat itu sudah memiliki
saham di Telkomsel. Sehingga terjadilah pengalihan monopoli oleh
negara sendiri menjadi monopoli negara asing. Inilah yang kita sebut
dengan 'logika keledai'. Kalau monopoli oleh negara sendiri, jika
untuk melindungi kepentingan rakyat, apa salahnya?

Iklan Indosat
Keputusan KPPU telah mendapat sambutan dan dukungan yang luar biasa
dari kaum intelektual, mahasiswa, dan para pelanggan seluler.
Masyarakat tersadarkan bahwa mereka selama ini diisap oleh sistem yang
salah dan rakus, temasuk para penajajah. Di saat yang bersamaan, kita
membaca demikian gencarnya Temasek memasang iklan tentang keberhasilan
Indosat selama 40 tahun berkiprah di Indonesia, terutama dalam sebulan
terakhir ini. Padahal jelas, ini dilakukan dalam rangka kampanye untuk
mempertahankan dominasi penjajahannya di Indonesia.

Untuk itu, kita perlu mengingatkan bahwa sebelum dikuasai Temasek,
selama bertahun-tahun sejak tahun 1980-an hingga tahun 1996, Indosat
adalah perusahaan yang masuk dalam kelompok nomor tiga besar pembayar
pajak terbesar di Indonesia. Minimal 2,5 persen keuntungan Indosat
disalurkan untuk membantu UKM dan pengusaha kecil di daerah-daerah.
Justru sejak dikuasai Temasek, Indosat menjadi perusahaan yang jauh
lebih kecil pembayaran pajaknya, berada pada posisi nomor 30-an ke
atas. Malah karena praktik-praktik manipulatif, seperti dalam kasus
hedging dan transfer pricing, pembayaran pajaknya terus turun secara
kontinyu dari tahun 2004 hingga 2006. Jelas hal ini tidak akan kita
temukan dalam iklan 40 tahun Indosat tersebut.

Dengan demikian, kami berharap rakyat Indonesia cukup cerdas untuk
tidak begitu saja terkecoh dengan iklan kampanye Temasek tersebut.
Sebaliknya, mengingat besarnya dampak kerugian akibat parktik monopoli
yang dilakukan (Rp 14 tirilun hingga Rp 30 triliun) kami menyatakan
bahwa Temasek harus membayar denda ganti rugi yang sebanding kepada
pelanggan/konsumennya. Jumlah denda Rp 250 miliar yang ditetapkan KPPU
kami anggap masih sangat jauh dari wajar dan dari rasa keadilan. Kami
perkirakan Temasek harus dihukum membayar denda minimal 20 persen dari
nilai maksimum kerugian, yaitu 20 persen x Rp 30 triliun = Rp 6 triliun.

Kita memang tidak mampu membayar lawyer, pusat-pusat kajian, atau
pakar seperti yang dilakukan Temasek, terutama untuk menyosialisasikan
keputusan KPPU dan menyuarakan kepentingan rakyat. Kita hanya bisa
bekerja optimal sesuai kemampuan untuk kemudian berdoa dan bersikap
tawakal.

Dalam konteks ini, melalui tulisan ini pula, kami menghimbau seluruh
rakyat Indonesia untuk mengutamakan kepentingan negara di atas
kepentingan-kepentingan lain. Rakyat juga harus menjaga harga diri dan
martabat bangsa dari dominasi kaum penjajah, mendukung dan mengawal
keputusan KPPU dalam berbagai proses hukum, serta mengajukan gugatan
kepada lembaga terkait untuk menuntut Temasek membayar denda minimal
Rp 6 triliun. Penjajahan tidak akan pernah terjadi kalau tidak ada
orang-orang yang memang menyediakan kepalanya untuk diinjak-injak oleh
si penjajah. Semoga kita tidak termasuk orang-orang lemah.

Ikhtisar
- Keputusan KPPU untuk mewajibkan Temasek melepas saham di Indosat
atau Telkomsel dan membayar denda, sangatlah tepat.
- Dalam proses untuk mendominasi kepemilikan Indosat, Temasek
melanggar beberapa aturan.
- Rakyat harus mengawal keputusan tersebut hingga proses eksekusi
benar-benar dijalankan.

sumber: http://www.republika.co.id/kolom.asp?kat_id=16

Kirim email ke