mas Dul, sebagai salah satu narasumber yang bekerja di departemen yang berkaitan, mo tanya dong... :) tahun 2008 semua karyawan swasta kan wajib punya NPWP. laporan SPT yang dibuat sebelum April 2009 itu, mulai tahun berapa ya? kalau mulai awal kerja, gempor juga ya. Padahal dari awal kerja udah dipotong PPh juga.
-- Personal Web : http://indra.sanjaya.org.
