Sekedar sharing.
*Safira Machrusah *http://safiramachrusah.blogspot.com/* * Refleksi atas Pilkades Demak [image: Cetak]<http://citizennews.suaramerdeka.com/index2.php?option=com_content&task=view&id=694&pop=1&page=0&Itemid=1#> Ditulis Oleh Muhajir Arrosyid 27-02-2009, Apa yang dilakukan para calon kades memang merangsang antusiasme pemilih dan meminimalkan jumlah golput, tetapi bagaimana dampak politik uang di dalam Pilkades ini terhadap pembangunan desa? 115 desa di Kabupaten Demak baru-baru ini, (28/12/2008) memiliki kepala desa baru. Antusiasme warga memang tinggi dalam pemungutan suara, tetapi antusiasme warga tersebut dikarenakan politik uang di hampir seluruh desa. Kenapa politik uang ini terjadi? Apa akibatnya terhadap pembangunan desa? Bagaimana menaggulanginya? Yumiko M. Projono dalam Demokrasi di Pedesaan Jawa menyatakan bahwa kepala desa merupakan seorang warga desa yang hakikat peranan dan tugas hidupnya, kecakapan, budi-pekerti, serta tabiatnya melebihi warga yang lain. Pengaruh seorang pemimpin banyak ditentukan oleh sifat kepribadiannya antara lain: dilihat dari kejujuran, rasa solidaritas, penguasaan atas pengetahuan dan kebendaan, serta peranannya dalam segala bidang kehidupan masyarakat desa. Sebagai pemimpin formal, kepala desa dihadapkan pada kewajiban untuk merealisasikan program-program yang diinstruksikan dari atas, sesuai dengan jenjang kewenangan yang dimilikinya secara jelas. Sedangkan sebagai pepimpin informal, kepala desa dihadapkan pada masalah di mana ia harus sanggup mengembangkan inisiatif untuk menggerakkan kegiatan-kegiatan yang didasarkan pada potensi desa yang dipimpinnya. Seorang kepala desa dituntut suatu sikap kebapakan yang dilandasi oleh sifat bijaksana. Maka dapat dikatakan bahwa di masyarakat pedesaan, kedudukan kepala desa diisi dengan mempertimbangkan sejumlah faktor sosial-ekonomis yang hidup di desa itu. Kepala desa yang paling menguasai faktor-faktor ini, pada umumnya dapat mencapai posisi kepemimpinan di desa secara absolut, baik yang formal maupun yang informal. Politik Uang Dalam Pilkades kali ini hiruk pikuk dukung mendukung ramai. Tempelan foto tampang tersebar di mana-mana. Satu keluarga bisa saling mendiamkan untuk semantara, demi keperluan pilkades ini. Sang kakak menjadi gapit, pendukung dan membagikan uang saku dari salah satu calon kades, sang adik bisa saja menjadi gapit calon kades yang lain. Malam sebelum pencoblosan, warga tidak tidur, menunggu serangan fajar. Serangan fajar adalah uang dari calon kades untuk membeli suara pemilih yang biasanya dilakukan saat fajar. Sebenarnya bermain uang begini tidak boleh, tapi sudah menjadi rahasia umum, calon kades satu dengan calon kades yang lain juga saling mengetahui. Uang yang diberikan dari hanya lima ribu rupiah hingga dua ratusribu rupiah lebih. Biasanya, calon kades yang modalnya paling banyak inilah nanti yang terpilih menjadi kepala desa, meskipun ada juga yang memberi uang dengan jumlah sedikit tapi terpilih, kasus seperti ini langka. Bisa dibayangkan, jika yang diberikan oleh satu calon kades seratus ribu maka berapa habisnya jika jumlah penduduk tiga ribu dalam satu desa? Belum lagi untuk biaya lain-lain seperti pengadaan gambar, penjamuan para tamu, dan trasportasi, karena para calan menyediakan transportasi untuk menjemput pemilih. Ada juga, selain memberikan uang saku kepada warga pemilih, para calon kades juga memberikan kopon yang akan diundi jika nanti jadi, tiga motor sebagai iming-iming untuk warga pemilih. Apa yang dilakukan para calon kades memang merangsang antusiasme pemilih dan meminimalisi jumlah golput, tetapi bagaimana dampak politik uang di dalam Pilkades ini terhadap pembangunan desa? Ada beberapa faktor pendorong kenapa uang yang dikeluarkan oleh calon kades demikan banyaknya hingga calon kades yang kalah bisa langsung jatuh miskin. Pertama, menyalonkan diri didasarkan atas gengsi. Kepala desa adalah sebuah gengsi yang tidak terbanding didalam hirarki kekuasaan di desa, maka bagaimanapun caranya harus diraih. Kedua, karena sudah terlanjur masuk gelanggang, rasio yang digunakan adalah pemenang adalah dia yang memberikan uang paling banyak kepada warga pemilih, jika sudah terlanjur menurunkan uang maka harus sekalian banyak jika ingin jadi. Akibatnya terjadi bom-boman, bom-boman adalah memberian uang dalam jumlah besar pada detik-detik menjelang pemungutan suara. Ada dua akibat yang tidak bisa dihindari dari poses main uang semacam ini. Memang seolah-oleh Pemilihan Kepala Desa dengan menggunakan uang semacam ini menguntungkan masyarakat, masyarakat dapat menikmati uang secara mudah dan tanpa bekerja keras. Pada hari ini, seolah masyarakat adalah raja. masyarakat diberi uang, dijemput, diberi makan, dan diantar pulang, siapapun yang jadi, warga tidak begitu habis pusing. Tetapi sebenarnya ada akibat yang akan kembali kepada masyarakat sendiri. Akibat pertama adalah akibat jangka pendek, pemilihan dengan model main uang demikan, tidak memungkinkan menghadirkan calon kepala desa yang berkualitas dan mampu, jujur, memiliki rasa solidaritas tinggi, menguasai pengetahuan dan kebendaan, serta berperan aktif dalam segala bidang kehidupan masyarakat desa. Kita dapat lihat, sebagian besar calon kades adalah mereka yang berpendidikan rendah. Orang-orang yang berkualitas tinggi, yang berpendidikan tinggi harus berfikir ulang jika akan mencalonkan diri karena harus mengelurkan uang sedemikian tinggi. Akibat turunannya adalah desa akan dipimpin oleh pemimpin-pemimpin yang hanya bermodal gengsi dan tidak memiliki kreatifitas untuk membangun. Kepala desa yang diharapkan menjadi pemimpin formal, pelaksana program-program dari institusi atasnya dan pemimpin informal tidak akan dapat tercapai dengan model pemilihan seperti ini. Akibat yang lain dari politik uang ini adalah, kepala desa yang jadi hanya akan berkonsentrasi mengembalikan modal yang ia keluarkan saat Pilkades sehingga pembangunan terbengkalai. Selama ini seolah-olah prilaku politik uang dalam Pilkades seolah dihalalkan. Tidak ada satu lembagapun yang menegur tindak politik uang tersebut. Ke depan politik uang dalam Pilkades harus dihentikan, caranya dengan menciptakan sistem Pilkades yang anti politik uang. Sertakan badan pengawas yang memiliki wewenang mendiskualifikasi calon kades jika terbukti menggunakan uang dalam melakukan usaha pemenangannya. Perkuat undang-undang yang mengancam pemberi dan penerima uang dalam Pilkades. Jika hal ini tidak segera dipikirkan, maka kita tetap akan melihat pratik yang sama dalam setiap Pilkades di masa yang akan datang, bahkan mungkin dapat lebih gila-gilaan. Dengan begitu, kita juga akan tetap melihat desa yang miskin, pembangunan statis, tertinggal, dan menjadi olok-oloan, ‘ndeso-ndeso’. Muhajir Arrosyid, penulis Cerita Pendek dari Demak http://citizennews.suaramerdeka.com/index2.php?option=com_content&task=view&id=694&pop=1&page=0&Itemid=1
