Sekedar sharing.



*Safira Machrusah
*http://safiramachrusah.blogspot.com/*
*


  Refleksi atas Pilkades Demak [image:
Cetak]<http://citizennews.suaramerdeka.com/index2.php?option=com_content&task=view&id=694&pop=1&page=0&Itemid=1#>
  Ditulis Oleh Muhajir Arrosyid
  27-02-2009,   Apa yang dilakukan para calon kades memang merangsang
antusiasme pemilih dan meminimalkan jumlah golput, tetapi bagaimana dampak
politik uang di dalam Pilkades ini terhadap pembangunan desa?

115 desa di Kabupaten Demak baru-baru ini, (28/12/2008) memiliki kepala desa
baru. Antusiasme warga memang tinggi dalam pemungutan suara, tetapi
antusiasme warga tersebut dikarenakan politik uang di hampir seluruh desa.
Kenapa politik uang ini terjadi? Apa akibatnya terhadap pembangunan desa?
Bagaimana menaggulanginya?

Yumiko M. Projono dalam Demokrasi di Pedesaan Jawa menyatakan bahwa kepala
desa merupakan seorang warga desa yang hakikat peranan dan tugas hidupnya,
kecakapan, budi-pekerti, serta tabiatnya melebihi warga yang lain. Pengaruh
seorang pemimpin banyak ditentukan oleh sifat kepribadiannya antara lain:
dilihat dari kejujuran, rasa solidaritas, penguasaan atas pengetahuan dan
kebendaan, serta peranannya dalam segala bidang kehidupan masyarakat desa.

Sebagai pemimpin formal, kepala desa dihadapkan pada kewajiban untuk
merealisasikan program-program yang diinstruksikan dari atas, sesuai dengan
jenjang kewenangan yang dimilikinya secara jelas. Sedangkan sebagai pepimpin
informal, kepala desa dihadapkan pada masalah di mana ia harus sanggup
mengembangkan inisiatif untuk menggerakkan kegiatan-kegiatan yang didasarkan
pada potensi desa yang dipimpinnya.

Seorang kepala desa dituntut suatu sikap kebapakan yang dilandasi oleh sifat
bijaksana. Maka dapat dikatakan bahwa di masyarakat pedesaan, kedudukan
kepala desa diisi dengan mempertimbangkan sejumlah faktor sosial-ekonomis
yang hidup di desa itu. Kepala desa yang paling menguasai faktor-faktor ini,
pada umumnya dapat mencapai posisi kepemimpinan di desa secara absolut, baik
yang formal maupun yang informal.

Politik Uang
Dalam Pilkades kali ini hiruk pikuk dukung mendukung ramai. Tempelan foto
tampang tersebar di mana-mana. Satu keluarga bisa saling mendiamkan untuk
semantara, demi keperluan pilkades ini. Sang kakak menjadi gapit, pendukung
dan membagikan uang saku dari salah satu calon kades, sang adik bisa saja
menjadi gapit calon kades yang lain. Malam sebelum pencoblosan, warga tidak
tidur, menunggu serangan fajar.

Serangan fajar adalah uang dari calon kades untuk membeli suara pemilih yang
biasanya dilakukan saat fajar. Sebenarnya bermain uang begini tidak boleh,
tapi sudah menjadi rahasia umum, calon kades satu dengan calon kades yang
lain juga saling mengetahui. Uang yang diberikan dari hanya lima ribu rupiah
hingga dua ratusribu rupiah lebih. Biasanya, calon kades yang modalnya
paling banyak inilah nanti yang terpilih menjadi kepala desa, meskipun ada
juga yang memberi uang dengan jumlah sedikit tapi terpilih, kasus seperti
ini langka.

Bisa dibayangkan, jika yang diberikan oleh satu calon kades seratus ribu
maka berapa habisnya jika jumlah penduduk tiga ribu dalam satu desa? Belum
lagi untuk biaya lain-lain seperti pengadaan gambar, penjamuan para tamu,
dan trasportasi, karena para calan menyediakan transportasi untuk menjemput
pemilih.

Ada juga, selain memberikan uang saku kepada warga pemilih, para calon kades
juga memberikan kopon yang akan diundi jika nanti jadi, tiga motor sebagai
iming-iming untuk warga pemilih. Apa yang dilakukan para calon kades memang
merangsang antusiasme pemilih dan meminimalisi jumlah golput, tetapi
bagaimana dampak politik uang di dalam Pilkades ini terhadap pembangunan
desa?

Ada beberapa faktor pendorong kenapa uang yang dikeluarkan oleh calon kades
demikan banyaknya hingga calon kades yang kalah bisa langsung jatuh miskin.
Pertama, menyalonkan diri didasarkan atas gengsi. Kepala desa adalah sebuah
gengsi yang tidak terbanding didalam hirarki kekuasaan di desa, maka
bagaimanapun caranya harus diraih.

Kedua, karena sudah terlanjur masuk gelanggang, rasio yang digunakan adalah
pemenang adalah dia yang memberikan uang paling banyak kepada warga pemilih,
jika sudah terlanjur menurunkan uang maka harus sekalian banyak jika ingin
jadi. Akibatnya terjadi bom-boman, bom-boman adalah memberian uang dalam
jumlah besar pada detik-detik menjelang pemungutan suara.

Ada dua akibat yang tidak bisa dihindari dari poses main uang semacam ini.
Memang seolah-oleh Pemilihan Kepala Desa dengan menggunakan uang semacam ini
menguntungkan masyarakat, masyarakat dapat menikmati uang secara mudah dan
tanpa bekerja keras. Pada hari ini, seolah masyarakat adalah raja.
masyarakat diberi uang, dijemput, diberi makan, dan diantar pulang, siapapun
yang jadi, warga tidak begitu habis pusing.

Tetapi sebenarnya ada akibat yang akan kembali kepada masyarakat sendiri.
Akibat pertama adalah akibat jangka pendek, pemilihan dengan model main uang
demikan, tidak memungkinkan menghadirkan calon kepala desa yang berkualitas
dan mampu, jujur, memiliki rasa solidaritas tinggi, menguasai pengetahuan
dan kebendaan, serta berperan aktif dalam segala bidang kehidupan masyarakat
desa.

Kita dapat lihat, sebagian besar calon kades adalah mereka yang
berpendidikan rendah. Orang-orang yang berkualitas tinggi, yang
berpendidikan tinggi harus berfikir ulang jika akan mencalonkan diri karena
harus mengelurkan uang sedemikian tinggi.

Akibat turunannya adalah desa akan dipimpin oleh pemimpin-pemimpin yang
hanya bermodal gengsi dan tidak memiliki kreatifitas untuk membangun. Kepala
desa yang diharapkan menjadi pemimpin formal, pelaksana program-program dari
institusi atasnya dan pemimpin informal tidak akan dapat tercapai dengan
model pemilihan seperti ini. Akibat yang lain dari politik uang ini adalah,
kepala desa yang jadi hanya akan berkonsentrasi mengembalikan modal yang ia
keluarkan saat Pilkades sehingga pembangunan terbengkalai.

Selama ini seolah-olah prilaku politik uang dalam Pilkades seolah
dihalalkan. Tidak ada satu lembagapun yang menegur tindak politik uang
tersebut. Ke depan politik uang dalam Pilkades harus dihentikan, caranya
dengan menciptakan sistem Pilkades yang anti politik uang. Sertakan badan
pengawas yang memiliki wewenang mendiskualifikasi calon kades jika terbukti
menggunakan uang dalam melakukan usaha pemenangannya. Perkuat undang-undang
yang mengancam pemberi dan penerima uang dalam Pilkades.

Jika hal ini tidak segera dipikirkan, maka kita tetap akan melihat pratik
yang sama dalam setiap Pilkades di masa yang akan datang, bahkan mungkin
dapat lebih gila-gilaan. Dengan begitu, kita juga akan tetap melihat desa
yang miskin, pembangunan statis, tertinggal, dan menjadi olok-oloan,
‘ndeso-ndeso’.

Muhajir Arrosyid, penulis Cerita Pendek dari Demak

http://citizennews.suaramerdeka.com/index2.php?option=com_content&task=view&id=694&pop=1&page=0&Itemid=1

Kirim email ke