Hampir tiap hari Minggu dan tanggal merah belakangan ini saya sering dapat
telepon dari orang yang mengaku sebagai staf di PT Excelcomindo di Jakarta.
Sebagai pengguna produknya, yaitu Jempol City Batam, terasa sangat wajar
menerima telepon dari perusahaan operator seluler tersebut. Oleh si
penelepon, saya ditanya apakah saya nonton di televisi mengenai pengundian
hadiah pagi tadi. Dengan meyakinkan, si penelepon bilang bahwa tadi pagi jam
8, hanya 3 menit, dilakukan pengundian yang menyatakan bahwa nomor saya
memenangkan hadiah undian.
Secara logika dan instink, terlihat keanehannya adalah sebagai berikut :
1. Dia pakai "Nomor Pribadi", tidak muncul nomor penelepon di ponsel saya.
Opo yo tumon instansi resmi kok kayak gini ?
2. Dia mengarahkan kita ke ATM. Lha wong dia belum menampakkan wujudnya kok
beraninya nyuruh-nyuruh kita ke ATM.
3. Saya jawab saya gak punya rekening bank, dia nyuruh saya beli voucher
pulsa. Kayaknya sih dia mau minta dikasih tau PIN voucher-voucher yang saya
beli nanti. Lha opo ono aturane bahwa pajak bisa dibayar dengan voucher
pulsa ???
4. Keadaan dibuat berkesan bahwa ini harus dilakukan segera. Awas lho,
jangan mudah panik ! Jangan mudah tergiur !
Secara hukum, memang atas hadiah undian dikenakan PPh (Pajak Penghasilan)
sebesar 25% dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final. Hal ini
berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-395/PJ/2001 Tgl.13-06-2001.
Peraturan ini sebagai juklak dari Pasal 23 Ayat (1) UU No.17 Th.2000 jo UU
No.7 Th.1983 tentang PPh. Saya yakin, hampir semua yang nelepon, ngirim SMS
dan ngirim surat kepada Anda mengenai hadiah undian, nggak ngerti mengenai
peraturan ini.
Nah, kata si penelepon, kita nggak usah mbayar pajak kok, cuma kita disuruh
ke ATM. Saya lupa apa yang dikatakan, pokoknya administrasi apa gitu deh.
Pas saya tanya, "Lho Pak, kan hadiah undian dipotong pajak ?". Dia njawabnya
"Masya Alloh, ternyata Bapak sudah mengerti. Tapi ini nggak kena pajak kok
Pak". Yo tak jawab "Lho berarti sampeyan melanggar hukum Pak. Hadiah undian
wajib dipotong PPh Pasal 23. Kalo sampeyan gak motong, sampeyan iso
dipenjara". Si penelepon mulai gimana gitu, hehehe, merasa kalah pinter.
Jadi perlu kita ketahui bersama :
1. Pajak (dalam hal ini PPh), mbayarnya pakai duit, bukan pakai voucher
pulsa.
2. Pajak (dalam hal ini PPh), mbayarnya langsung ke Bank Persepsi atau
Kantor Pos & Giro, bukan melalui ATM.
3. Pajak (dalam hal ini PPh), mbayarnya ke Rekening Kas Negara, bukan ke
Nomor Rekening orang pribadi.
4. Pajak (dalam hal ini PPh), mbayarnya langsung ke Bank Persepsi atau
Kantor Pos & Giro, bukan ke Kantor Pajak maupun petugas pajak.
5. Kita sebagai pihak yang dipotong pajak (dalam hal ini PPh), berhak
mendapatkan Bukti Pemotongan PPh dari si pemberi hadiah undian tersebut.
6. Pajak (dalam hal ini PPh) langsung dipotongkan terhadap hadiah undian
tersebut, bukannya si penerima hadiah undian yang disuruh mbayar sendiri.
7. Setau saya, instansi pajak (Direktorat Jenderal Pajak) nggak pernah
melakukan kerja sama dalam acara-acara pengundian hadiah seperti ini.
Biasanya sih yang hadir adalah Notaris dan petugas Polisi sebagai saksi.
Kesimpulannya :
Pokoknya .... nggak usah percaya deh kalo dapet telepon, SMS atau surat yang
bilang kalo Anda dapet hadiah undian, tapi Anda diharuskan nransfer duit ke
rekening orang ataupun disuruh beli voucher pulsa kemudian Anda disuruh
ngasih tau PINnya. Bagi Anda yang ragu-ragu, dateng aja langsung minta
konfirmasi dan penjelasan ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP4 (Kantor
Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan) terdekat.
NB : Sayangnya attachmentnya gak ada ya Mas Wilda, kalo ada bisa saya
jelaskan kebohongan surat yang ngakunya dari kantor pajak itu. Beberapa
kerabat, teman dan tetangga pernah nunjukin ke saya kok surat kayak gitu.
Bahkan juga pernah ada orang yang lapor ke kantor saya sambil bawa surat
itu. Coba Mas Wilda, lihat bagaimana bunyi kop suratnya, tulisan di
stempelnya serta jabatan dan pangkat yang berwenang.
Demikian sekilas info.
Agus Win
Batam
----- Original Message -----
From: "Wilda Bachtiar" <[EMAIL PROTECTED]>
To: "Wido Q Supraha" <[EMAIL PROTECTED]>; "smu2"
<[email protected]>; "Perisai" <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Friday, April 28, 2006 4:53 PM
Subject: [smu2jombang] Fw: Penipuan mengatasnamakan Careffour
>
> ----- Original Message -----
> From: Catur Satyawira
> To: iwan
> Cc: agus ; asu ; Nenden (E-mail) ; [EMAIL PROTECTED] ; S
Purbo Yuwono ; slamet ; Ardias Navalino ; hasan basri ; iyoh ; andreas
mahendrawan ; wilda ; dodi ; DANANG ; Sentot Triambodo ; Dammara Salam ;
yulius ; nyoman ; topo suntoro ; Johan sutejo
> Sent: Friday, April 28, 2006 1:40 PM
> Subject: Fw: Penipuan mengatasnamakan Careffour
>
>
>
> ----- Original Message -----
> From: Catur Satyawira
> To: [EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED]
> Cc: Deny ; agung ; ine ; EPur ; [EMAIL PROTECTED] ;
[EMAIL PROTECTED] ; [EMAIL PROTECTED] ;
[EMAIL PROTECTED]
> Sent: Thursday, April 27, 2006 3:45 PM
> Subject: Penipuan mengatasnamakan Careffour
>
>
> Hati-hati Penipuan mengatasnamakan Carefour
>
> Kejadiannya ini ketika istri saya menerima amplop surat dari PT.
Carreforindo hari senin tanggal 24 April 2006 amplop tersebut baru dibuka
malam hari dikarenakan istri dan saya bekerja ketika dibuka teryata
pemberitahuan bahwa istri saya mendapatkan 1 buah mobil honda Jazz dari
undian 7 Keajaiban carrefour .saya sekeluarga merasakan kegembiraan
dikarenakan surat tersebut terdiri dari 3 institusi besar yaitu Carrefour,
Dept Sosial dan Dept Keuangan/Dir Pajak yang semua menggunakan kop dan
blangko perusahaan yang asli.(Surat bisa dilihat di attach).
> dikarenakan tanggal jatuh tempo sudah berakhir yaitu tanggal 20 April 2006
karena bila tidak ada konfirmasi mobil tersebut akan dilelang di Balindo
oleh Departement Sosial,hanya saja ada pertanyaan dalam diri saya program
tersebut sekitar september knapa 8 bulan kemudian baru ada pemberitahuan
> karena penasaran malam itu juga saya langsung menghubungi orang yang
penanggung jawab langsung yaitu Bp. Antonius Ade dinomor HP karena dinomor
kantor tidak ada yang mengangkat.
> tak beberapa saat telp diangkat kemudian saya berbicara teryata dari
pembicaraan tersebut kesimpulannya mobil sudah diserahkan departement sosial
tadi pagi untuk dilelang,kemudian saya bertanya bisa kami ambil ngga, dia
menjanjikan bisa tapi dia harus menghubungi orang pajak yaitu bp. Widodo
Suparman untuk membatalkan lelang tersebut, akhirnya saya disuruh menelepon
ke Bp Widodo tersebut kenomor HP 0811854396,saya tanya no romahnya dikatakan
tidak punya.
> setelah itu saya telp no HP tersebut dan diangkat oleh Bp. Widodo langsung
dari hasil pembicaraan saya harus membayar pajak 25 % dari hadiah yaitu
sekitar Rp 39.500.000,-bisa diangsur selama 3 kali. dan untuk membatalkan
lelang tersebut saya harus mentransfer sejumlah 15 Juta kerekening BCA atas
nama Joko Purwanto sebagai bendahara pajak dan harus ditansfer malam ini
juga supaya besok pagi bisa cancel.
> karena curiga saya telp no yang terdapat disurat tersebut yairu Dept
Sosial dan Dept Keuangan Dirjen Pajak teryata nomor yang saya hubungi No
Flexi dan Nomor Esia, dalam hati saya kog kantor besar pakainya no HP.
> kecurigaan saya makin besar saya tidak transfer uang paginya saya cek ke
carefour lebak bulus teryata surat tersebut palsu dan ke Dept sosial teryata
nama orang tersebut yang tertera di surat tersebut tidak ada dan NIPnya juga
palsu.
> Alhamdulilah saya tidak terjebak dengan surat tersebut, saya menghimbau
jika terjadi jangan langsung percaya karena sindikat penipuan sudah bisa
memalsukan kop surat,blangko dan stempel dengan baik.
> dan untuk pihak Carrefour tolong jika program undian sudah selesai, kupon
undiannya yang tidak menang dibakar saja supaya tidak digunakan oleh orang
yang tidak bertanggung jawab.
>
> Terima Kasih.
>
> DCS
----Hapus qoute yang tidak relevan jika me-reply!----
Arsip milis ada di:
http://www.mail-archive.com/[email protected]/
Situs sekolah ada di:
http://www.smun2-jbg.sch.id
Yahoo! Groups Links
- To visit your group on the web, go to:
http://uk.groups.yahoo.com/group/smu2jombang/
- To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
- Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
