Pabrik Alat Terapi Ion Digerebek

SURABAYA - Pernyataan Dinas Kesehatan Surabaya bahwa
terapi ion sama dengan membohongi masyarakat karena
tidak ada efek terapi kesehatannya langsung
ditindaklanjuti polisi. Tidak tanggung-tanggung,
kemarin, polisi menggerebek pabrik pembuat alat terapi
ion. 

Pabrik tersebut berlokasi di Jl Raya Panjang Jiwo 40.
Berbeda dari produsen alat kesehatan umumnya, pabrik
tersebut hanya sebuah bengkel. Namanya Bengkel Arek
Suroboyo. Belakangan diketahui bahwa bengkel itu milik
M. Achiyat yang sekarang sedang umrah. 

Penggerebekan produsen alat terapi kesehatan yang
sedang menjadi pembicaraan itu berdasar keterangan
resmi Dinkes Surabaya seminggu lalu bahwa terapi ion
tidak berdampak apa pun. Pasien malah dikhawatirkan
terkena imbas aliran listrik dalam air yang digunakan
merendam kaki. Dinkes juga mengancam akan meminta
bantuan Satpol PP agar menertibkan terapi ion. 

Pernyataan Dinkes itu pun langsung ditindaklanjuti
Reserse Kriminal Polwiltabes Surabaya. Diam-diam,
Kasatreskrim AKBP Mujiyono bersama anggotanya
melakukan penyelidikan. Beberapa tempat terapi ion
didata dan sejumlah pasiennya didatangi untuk dimintai
keterangan. 

Salah seorang anggota reskrim, AKP M. Syukur, malah
berpura-pura menjadi pasien. Setelah menjalani terapi
ion di kawasan Surabaya Timur, dia bertanya lebih jauh
tentang alat yang digunakan terapi serta tempat
mendapatkan alat tersebut. 

Dari brosur yang diterima, akhirnya diketahui bahwa
produsen alat terapi ion itu berada di Bengkel Arek
Suroboyo. Tanpa banyak kata, polisi langsung
menggerebek. Sedikitnya 63 alat terapi ion yang sudah
jadi serta 34 yang setengah jadi disita. Lokasi itu
kini dipasangi police line. 

Lima pekerja bengkel pun diangkut ke mapolwiltabes dan
dimintai keterangan. Menurut hasil penyidikan,
penyandang dana serta pemilik bengkel itu adalah M.
Achiyat. Polisi pun lantas menjadikan Achiyat sebagai
tersangka.

"Kami sudah melayangkan panggilan kepada tersangka.
Namun, karena yang bersangkutan tidak ada di tempat
(umrah, Red), nanti kami tunggu sampai punya waktu
untuk diperiksa," jelas Kapolwiltabes Surabaya Kombes
Pol Anang Iskandar. 

Achiyat dijerat pasal 9 ayat 1 jo pasal 62 UU Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 41
ayat 2 jo pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 1992
tentang Kesehatan, dan pasal 13 jo pasal 23 UU Nomor 5
Tahun 1984 tentang Perindustrian.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa
bengkel tersebut sudah memproduksi 79 alat terapi ion
elemen 1 (hanya bisa digunakan 1 orang) dan 136 elemen
5 (bisa digunakan untuk 5 pasien). Alat tersebut
dijual seharga Rp 2 juta (elemen 1) dan Rp 8 juta
(elemen 5). 

"Menurut pengakuan para saksi, alat terapi ion yang
sudah diproduksi itu sudah diorderkan ke sejumlah
kota. Ada yang ke Sumatera, Kalimantan, dan beberapa
kota di Jawa. Termasuk, Jakarta dan Bandung," ungkap
Anang. 

Mantan Kapolrestro Jakarta Timur itu menjelaskan,
penggerebekan tersebut dilakukan agar masyarakat tidak
lagi tertipu oleh janji-janji pengelola terapi ion.
"Kami juga memintai keterangan saksi ahli yang
berkompeten. Terapi ini memang tidak berefek. Jadi,
kami tidak hanya mengacu pada pernyataan Dinkes, tapi
juga saksi ahli yang kami datangkan," tegasnya. (sup)


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


----Hapus qoute yang tidak relevan jika me-reply!----
Arsip milis ada di:
http://www.mail-archive.com/[email protected]/
Situs sekolah ada di:
http://www.smun2-jbg.sch.id 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://uk.groups.yahoo.com/group/smu2jombang/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://uk.docs.yahoo.com/info/terms.html
 


Kirim email ke