Pabrik Alat Terapi Ion Digerebek SURABAYA - Pernyataan Dinas Kesehatan Surabaya bahwa terapi ion sama dengan membohongi masyarakat karena tidak ada efek terapi kesehatannya langsung ditindaklanjuti polisi. Tidak tanggung-tanggung, kemarin, polisi menggerebek pabrik pembuat alat terapi ion.
Pabrik tersebut berlokasi di Jl Raya Panjang Jiwo 40. Berbeda dari produsen alat kesehatan umumnya, pabrik tersebut hanya sebuah bengkel. Namanya Bengkel Arek Suroboyo. Belakangan diketahui bahwa bengkel itu milik M. Achiyat yang sekarang sedang umrah. Penggerebekan produsen alat terapi kesehatan yang sedang menjadi pembicaraan itu berdasar keterangan resmi Dinkes Surabaya seminggu lalu bahwa terapi ion tidak berdampak apa pun. Pasien malah dikhawatirkan terkena imbas aliran listrik dalam air yang digunakan merendam kaki. Dinkes juga mengancam akan meminta bantuan Satpol PP agar menertibkan terapi ion. Pernyataan Dinkes itu pun langsung ditindaklanjuti Reserse Kriminal Polwiltabes Surabaya. Diam-diam, Kasatreskrim AKBP Mujiyono bersama anggotanya melakukan penyelidikan. Beberapa tempat terapi ion didata dan sejumlah pasiennya didatangi untuk dimintai keterangan. Salah seorang anggota reskrim, AKP M. Syukur, malah berpura-pura menjadi pasien. Setelah menjalani terapi ion di kawasan Surabaya Timur, dia bertanya lebih jauh tentang alat yang digunakan terapi serta tempat mendapatkan alat tersebut. Dari brosur yang diterima, akhirnya diketahui bahwa produsen alat terapi ion itu berada di Bengkel Arek Suroboyo. Tanpa banyak kata, polisi langsung menggerebek. Sedikitnya 63 alat terapi ion yang sudah jadi serta 34 yang setengah jadi disita. Lokasi itu kini dipasangi police line. Lima pekerja bengkel pun diangkut ke mapolwiltabes dan dimintai keterangan. Menurut hasil penyidikan, penyandang dana serta pemilik bengkel itu adalah M. Achiyat. Polisi pun lantas menjadikan Achiyat sebagai tersangka. "Kami sudah melayangkan panggilan kepada tersangka. Namun, karena yang bersangkutan tidak ada di tempat (umrah, Red), nanti kami tunggu sampai punya waktu untuk diperiksa," jelas Kapolwiltabes Surabaya Kombes Pol Anang Iskandar. Achiyat dijerat pasal 9 ayat 1 jo pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 41 ayat 2 jo pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, dan pasal 13 jo pasal 23 UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa bengkel tersebut sudah memproduksi 79 alat terapi ion elemen 1 (hanya bisa digunakan 1 orang) dan 136 elemen 5 (bisa digunakan untuk 5 pasien). Alat tersebut dijual seharga Rp 2 juta (elemen 1) dan Rp 8 juta (elemen 5). "Menurut pengakuan para saksi, alat terapi ion yang sudah diproduksi itu sudah diorderkan ke sejumlah kota. Ada yang ke Sumatera, Kalimantan, dan beberapa kota di Jawa. Termasuk, Jakarta dan Bandung," ungkap Anang. Mantan Kapolrestro Jakarta Timur itu menjelaskan, penggerebekan tersebut dilakukan agar masyarakat tidak lagi tertipu oleh janji-janji pengelola terapi ion. "Kami juga memintai keterangan saksi ahli yang berkompeten. Terapi ini memang tidak berefek. Jadi, kami tidak hanya mengacu pada pernyataan Dinkes, tapi juga saksi ahli yang kami datangkan," tegasnya. (sup) __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com ----Hapus qoute yang tidak relevan jika me-reply!---- Arsip milis ada di: http://www.mail-archive.com/[email protected]/ Situs sekolah ada di: http://www.smun2-jbg.sch.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://uk.groups.yahoo.com/group/smu2jombang/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://uk.docs.yahoo.com/info/terms.html
